c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

19 Oktober 2024

08:24 WIB

Per 1 Desember 2024, BI Gratiskan Biaya Transaksi QRIS Sampai Rp500 Ribu

Kebijakan MDR QRIS 0% untuk transaksi sampai dengan Rp500 ribu pada merchant Usaha Mikro (UMI) yang efektif per 1 Desember  2024 diarahkan menopang daya beli masyarakat kelas menengah-bawah.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

Editor: Khairul Kahfi

<p id="isPasted">Per 1 Desember 2024, BI Gratiskan Biaya Transaksi QRIS Sampai Rp500 Ribu</p>
<p id="isPasted">Per 1 Desember 2024, BI Gratiskan Biaya Transaksi QRIS Sampai Rp500 Ribu</p>

Ilustrasi masyarakat sedang menggunakan QRIS. Dok Bank Indonesia

JAKARTA - Bank Indonesia menyatakan, per 1 Desember 2024, bank sentral akan menerapkan Tarif Diskon Pedagang (Merchant Discount Rate/MDR) QRIS 0% untuk transaksi sampai dengan Rp500 ribu pada pedagang atau merchant Usaha Mikro (UMI).

Kebijakan MDR QRIS 0% untuk transaksi sampai dengan Rp500 ribu pada merchant Usaha Mikro (UMI) yang efektif per 1 Desember  2024 diarahkan menopang daya beli masyarakat kelas menengah-bawah.

“Kebijakan sistem pembayaran ini diarahkan untuk memperkuat perluasan akseptasi digitalisasi sistem pembayaran,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2024 di Jakarta, Jumat (18/10).

Perry menjelaskan, kebijakan sistem pembayaran ini diterapkan guna menopang daya beli masyarakat kelas menengah-bawah.

Sebagai informasi, BI mencatat, transaksi QRIS terus tumbuh pesat sebesar 209,61% (yoy) pada kuartal III/2024, dengan jumlah pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant 34,23 juta.

MDR QRIS sendiri adalah biaya jasa yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS. 

BI sebagai regulator tidak mengambil bagian dari biaya MDR, dan sepenuhnya diberikan kepada industri. Industri tersebut meliputi lembaga issuer, lembaga acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).

Baca Juga: Kuartal III/2024, Transaksi Perbankan Digital Tumbuh 34,43%

Untuk saat ini, BI menggratiskan atau 0% biaya MDR QRIS untuk transaksi di bawah Rp100 ribu, sedangkan terdapat biaya 0,3% pengguna QRIS untuk transaksi di atas Rp100 ribu. Besaran biaya MDR itu ditanggung oleh pedagang dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.

Menurut pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), penyedia barang dan jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa.

Aturan tersebut menyatakan, terdapat sejumlah sanksi tegas yang dapat dijatuhkan kepada pedagang yang masih memungut biaya administrasi atas penggunaan QRIS terhadap pembeli. Sanksi tersebut berupa penghentian kerja sama hingga blacklist.

Penarikan Biaya QRIS Di Luar Ketentuan Bisa Kena Blacklist
Dalam RDG-BI edisi Oktober 2024, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menegaskan, tidak ada biaya tambahan bagi konsumen saat melakukan pembayaran melalui QRIS di tingkat pedagang.

Jika terdapat merchant yang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen, maka segera dilaporkan kepada Penyelenggara Jasa Pembayarannya. Sebagai sanksi, merchant pedagang tersebut berpotensi masuk blacklist atau PJP bisa menghentikan kerja sama dengan merchant tersebut.

"Kalau misal pedagang menambahkan (biaya QRIS), boleh enggak? Enggak boleh, jadi dilaporkan saja. Karena ada ketentuan Bank Indonesia PBI PJP di pasal 52, itu jelas-jelas mengatur penyediaaan barang dan jasa ini (QRIS). Artinya, merchant pedagang dilarang mengenai biaya tambahan atau surcharge kepada pengguna jasa atas biaya pengguna jasa, ini pembeli untuk MDR-nya, jadi dilarang," tegas Fili, Rabu (16/10). 

Dia pun meminta masyarakat untuk tidak segan mencatat dan menyetorkan pedagang nakal yang kedapatan tetap memberikan biaya administrasti tambahan buat QRIS. Tambahan biaya QRIS di luar ketentuan ini pun Bank Indonesia nilai sebagai tindakan merugikan yang pantas dikenai sanksi.

Baca Juga: Kadin: Penggunaan QRIS Masih Terfokus Di Wilayah Jawa

Fili mencontohkan, pembebanan biaya tambahan QRIS dari merchant buat masyarakat yang merugikan itu sama seperti kerja sama dengan pelaku kejahatan penipuan (fraudster), lalu memproses penarikan gesek tunai (gestun) kartu kredit, dan mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa.

"(Semua) ini bisa disampaikan, nanti harus dihentikan, bahkan nanti pedagangnya bisa masuk blacklist, karena mereka  (PJP) punya blacklist," ucapnya.

Otoritas moneter juga menekankan, hingga kini, transaksi QRIS terus meningkat dan sudah menjadi penopang (buffer) pertumbuhan konsumsi rumah tangga. 

Secara volume, saat ini transaksi QRIS sudah mencapai 4,08 miliar kali, atau sudah 163,6% dari target 2024 yang ditetapkan sebesar 2,5 miliar kali. Adapun pertumbuhan transaksi 209,61% (yoy) setara dengan nominal Rp188,36 triliun.

"Enggak ada ya instrumen (keuangan saat ini) tumbuhnya sampai di atas 200%, hanya QRIS yg tumbuh 200%," ucapnya.

BI mengidentifikasi, makanan-minuman menjadi sektor terbesar di pedagang eceran dan mewakili sekitar 35,9% penggunaan QRIS saat ini. Diikuti penggunaan QRIS di sektor restoran-hotel sebesar 16,93%.

"Lalu, ada (QRIS) di rumah tangga dan lain-lain, jadi ada pedagang salon kecantikan, periklanan, komunikasi, itu besar sekali," urainya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar