03 Oktober 2025
16:48 WIB
Penindakan Rokok Ilegal Di Jateng-DIY Capai Rp2,6 Miliar Sepanjang 2025
Terdiri dari 1,79 juta batang rokok ilegal berbagai merek tanpa cukai, produk ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,33 miliar.
Penulis: Siti Nur Arifa
Editor: Fin Harini
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berbincang dengan pemilik Pabrik Rokok Rajan Nabadi Sutrisno di LIK-IHT atau Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Kudus, Jumat (310/2025). Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif
JAKARTA – Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY melaporkan, adanya penindakan terhadap sebanyak 1,79 juta batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai sepanjang Januari hingga September 2025.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY Imik Eko Putro mengatakan, penindakan terhadap jutaan batang rokok ilegal tersebut dominan dilakukan melalui sidak di jalur utara dan jalur selatan Pulau Jawa melalui jalan tol.
“Kerugian negara sekitar Rp1,33 miliar dan nilainya Rp2,6 miliar,” ujar Imik dalam Konferensi Pers Kunjungan Kerja Menteri Keuangan ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kudus, Jumat (3/10).
Imik menyebut, sebagian besar dari temuan rokok ilegal tersebut diselesaikan dengan proses hukum yang berlanjut ke penyidikan. Salah satunya, temuan rokok ilegal yang diangkut menggunakan kendaraan truk di jalan tol. Setelah pendalaman, rokok ilegal ini mengarah ke lokasi pabrik di area Jawa Timur.
Baca Juga: 'Ampuni' Rokok Ilegal, Menkeu Arahkan Produsen Masuk KIHT
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam kesempatan sama mengorek informasi detail dari Imik dan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama yang juga hadir mengenai kelanjutan penindakan rokok ilegal tersebut.
Menurut Dirjen Djaka, sejauh ini penindakan yang berhasil menuntun ke lokasi pabrik di Jawa Timur telah ditindaklanjuti dengan penangkapan dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku berupa denda (ultimum remedium).
Adapun per September 2025, pihak DJBC telah menghimpun denda dari aktivitas rokok ilegal hingga Rp120 miliar, disertai sekitar 200 lebih pelaku yang ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
“Sudah hampir Rp120 miliar (denda)… (yang ditangkap) 200-an lebih,” ujar Djaka.
Impor Ilegal
Selain rokok ilegal, Imik juga membeberkan barang ilegal lain yang berhasil diamankan Kanwil DJBC Jateng-DIY. Kelompok pertama terdiri dari barang impor dan ekspor mencakup motor besar, kosmetik, alat kesehatan dan barang lainnya.
“Ada motor besar, balpres, kain, kosmetik, kemudian alat kesehatan, kemudian ada lampu elektronik termasuk ada sex toys yang ada di sini tadi,” beber Imik.
Kelompok kedua, lanjut Imik terdiri dari minuman mengandung etil-alkohol tanpa pita cukai, yang terdiri dari 4.688 karton minuman mengandung etil-alkohol berbagai merek, dengan nilai barang mencapai Rp39,38 miliar dan berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
Kelompok terakhir, terdiri dari mesin pelinting rokok ilegal berjenis tipe MK8 dari China yang mampu memproduksi hingga 2.500 batang rokok per menit. Adapun mesin rokok tersebut merupakan hasil dari penindakan yang berlangsung di pabrik rokok ilegal di Grobogan.
Baca Juga: Purbaya: Penindakan Rokok Ilegal Demi Jaga Industri Hasil Tembakau
“Ini (penindakan) bersama dengan Direktorat P2 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai. Jadi tiga jenis hasil penindakan ini, ini merupakan kerja sama tim pengawasan yang diberikan arahan oleh Pak Dirjen Bea Cukai, kemudian Kantor Pusat dan tim kita kolaborasi bersama jajaran aparat penegak hukum (APH),” urai Imik.
Merespons laporan tersebut, Menkeu Purbaya meminta Dirjen Bea Cukai untuk menindak tegas pelaku impor ilegal. Dirinya juga menekankan agar tidak ada permainan antara pelaku impor ilegal dengan pihak internal Bea Cukai.
“Pak Dirjen yang gini-gini orang enggak boleh lepas ya? Kalau barang kan gampang, tapi kalau orangnya tetap berkeliaran, besok dia impor ilegal lagi. Saya mohon kasih pesan ke importir ilegal sekarang nggak bisa lari lagi. Anak buah anda juga jangan ada yang main-main,” tandas Purbaya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berbincang dengan pemilik Pabrik Rokok Rajan Nabadi Sutrisno di LIK-IHT atau Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Kudus, Jumat (310/2025). Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif