29 Juli 2025
18:25 WIB
Pengusaha UMKM Akan Kelola Sumur Minyak Tua
Pengelolaan sumur tua oleh pengusaha UMKM akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan lifting minyak nasional dan membuka lapangan kerja baru
Editor: Rikando Somba
Penambang mengangkut minyak mentah di penambangan minyak rakyat di Wonocolo, Bojonegoro, Jawa Timur, Sabtu (23/7). Tambang rakyat ini dikembangkan menjadi objek wisata migas Wonocolo. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
TANGERANG SELATAN- Pelaku usaha menengah akan diikutsertakan dalam pengelolaan sumur rakyat untuk meningkatkan lifting minyak nasional. Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Selasa (29/7) mengungkapkan bahwa pengusaha menengah dan kecil (UMKM) akan mengelola sumur-sumur tua migas di tanah air.
"Jadi sumur-sumur tua di Indonesia akan di UMKM-kan, dan akan dikoperasikan dalam rangka untuk mendorong peningkatan produksi lifting nasional kita," kata Maman di sela Penguatan Rantai Pasok Usaha Mikro di daerah Serpong, Tangerang Selatan, Banten..
Ia menuturkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan bersinergi dengan Kementerian UMKM untuk mendorong optimalisasi sumur tua nasional melalui pemberdayaan koperasi dan pelaku usaha menengah berbasis potensi daerah.
Maman meyakini, pengelolaan sumur rakyat oleh usaha menengah akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan lifting minyak nasional dan membuka lapangan kerja baru di sektor energi rakyat. Untuk menajamkan pembahasan ini, Menteri Maman melakukan rapat pembahasan teknis yang dijadwalkan digelar pukul 15.00 WIB di Kementerian ESDM sebagai bentuk tindak lanjut konkret kolaborasi lintas sektor demi kemandirian energi nasional melalui skema usaha menengah.

"Dan itu salah satu ranahnya Kementerian UMKM, yaitu di usaha menengah, bukan usaha mikro dan kecil. Jadi usaha menengah. Nah ini lagi mau kita dorong, nanti rapatnya (bersama Kementerian ESDM) jam 3 sore ini," kata Maman.
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memungkinkan pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola sumur tua, bukan hanya sumur rakyat.
Ditentukan Persyaratan
Keterlibatan UMKM, koperasi, dan BUMD dapat mengefisienkan pengelolaan sumur tua apabila dibandingkan dengan perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengelola sumur itu sendirian.
“Kami mengharapkan, dengan adanya sumur-sumur tua yang dimungkinkan dikerjasamakan dengan badan usaha UMKM dan juga koperasi, ini akan bisa meningkatkan produksi migas secara nasional,” kata Yuliot dalam Konferensi Pers Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (1/7).

Disyaratkan pemerintah, UMKM yang diperbolehkan untuk mengelola sumur tua dan sumur rakyat haruslah dalam bentuk PT, bermodalkan minimal Rp5 miliar untuk skala kecil dan Rp10 miliar untuk skala menengah, serta melibatkan masyarakat setempat.
Kerja sama pengusahaan sumur tua, lanjut dia, sudah berlangsung sejak 2008, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008. Sejak lebih dari satu dekade lalu, terdapat 1.400 sumur tua yang sudah digarap.
Baca juga: SKK Migas Minta KKKS Percepat KSO Sumur Minyak Rakyat
ESDM Buka Peluang Hapuskan Proses Lelang Blok Migas
Dikutip dari Antara, tingkat produksi dari sumur tua tersebut tercatat sebesar 1.600 barel minyak per hari, dengan lokasi yang tersebar di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Jambi.
Sebelumnya, Deputi Eksploitasi SKK Migas Taufan Marhaendrajana menargetkan minyak yang diproduksi dari sumur rakyat dapat dijual ke perusahaan migas seperti Pertamina, per 1 Agustus 2025. Taufan memperkirakan produksi dari sumur masyarakat menambah lifting minyak nasional sekitar 10 ribu–15 ribu barel per hari (bph). Meskipun demikian, ia berharap realisasinya bisa melebihi angka tersebut, sebab saat ini Indonesia sedang menerapkan sense of crisis.