c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

07 Februari 2023

08:00 WIB

Pengusaha Diminta Tingkatkan Produksi Minyakita ke 450 Ribu Ton

Dalam tiga bulan ke depan, pemerintah meminta pengusaha meningkatkan produksi Minyakita ke 450 ribu ton dalam tiga bulan ke depan. Awalnya produksi dari pengusaha hanya 300 ribu ton per bulan.

Pengusaha Diminta Tingkatkan Produksi Minyakita ke 450 Ribu Ton
Pengusaha Diminta Tingkatkan Produksi Minyakita ke 450 Ribu Ton
Sejumlah pedagang membeli minyak goreng subsidi MinyaKita untuk dijual kembali dalam operasi pasar d i Pasar Sawojajar, Malang, Jawa Timur, Jumat (3/2/2023). Antara Foto/Ari Bowo Sucipto

JAKARTA – Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan pemerintah mendorong pengusaha meningkatkan produksi minyak goreng Minyakita.

“Memang perlu ditingkatkan produksinya, dan itu diproduksi dari teman-teman pengusaha dari 300 ribu ton sebulan, diminta menjadi 450 ribu ton, sampai dengan tiga bulan ke depan,” kata Arief Prasetyo usai mengikuti rapat internal terkait pangan, yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/2) sebagaimana dilansir Antara.

Dia mengatakan dalam rapat tersebut menyinggung secara singkat bahwa harga minyak goreng Minyakita relatif terjangkau yakni Rp14.000 per kilogram dan cukup banyak diminati masyarakat, sehingga produksinya akan ditambah.

Sedangkan terkait adanya kenaikan harga beras, kata Arief, tidak dibahas dalam rapat tersebut, namun dia mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo sebelumnya sudah menginstruksikan untuk melakukan operasi pasar secara masif agar stok beras Bulog sebanyak 320 ribu ton bisa segera digelontorkan ke pasar.

Selain itu stok beras di Pasar Induk Cipinang yang saat ini mencapai 14.000 ton, juga terus digelontorkan ke pasar sambil meminta Satgas Pangan untuk melakukan pengawasan harga.

“Karena kalau harga eceran tertingginya Rp9.450 (per kilogram), tetapi nggak dijagain, nggak ada gunanya. Sambil kita dorong, sebentar lagi dalam satu, dua sampai tiga bulan ke depan kan sudah mulai beberapa panen (padi),” kata dia.

Baca Juga: Pemerintah Ubah DMO Minyak Goreng Jadi 50%

Dalam rapat yang dihadiri para menteri, kepala badan, sejumlah akademisi dan pakar pertanian itu juga dibahas tentang integrasi BUMN di bidang pangan, di mana Presiden memerintahkan BUMN menjadi offtaker atau penyerap hasil pertanian petani.

Sebelumnya, Pemerintah menetapkan, porsi kewajiban memasok ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) untuk minyak goreng, menjadi 50%. Kebijakan ini diterapkan hingga memasuki masa Lebaran nanti.

"Saya menggelar rakor hari ini bersama kementerian/lembaga terkait dengan para produsen minyak goreng. Kami menyepakati peningkatan pasokan DMO oleh produsen minyak goreng, sebanyak 50% hingga memasuki masa Lebaran nanti," kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam akun media sosialnya di Jakarta, Senin (6/2).

Untuk diketahui, sistem DMO minyak goreng yang berlaku saat ini adalah produsen minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang ingin mengekspor, harus memenuhi DMO dengan kuota 1:6.

Namun, saat ini menurut Luhut, terdapat kenaikan harga minyak goreng curah menjelang Ramadan. Pemerintah juga mencermati adanya pergeseran konsumsi minyak goreng masyarakat yang terbiasa membeli minyak goreng premium, beralih ke MinyaKita. 

Padahal, MinyaKita merupakan upaya pemerintah meredam kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri agar sesuai harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp14.000 per liter.

Selain itu, hal yang tidak terhindarkan adalah kenaikan harga minyak goreng rakyat akibat pasokan DMO yang berkurang, terutama dari pasokan MinyaKita.

"Tingginya hak ekspor yang dimiliki, menjadi disinsentif untuk melakukan pasokan DMO di tengah perlambatan permintaan ekspor," kata Luhut.

Baca Juga: Mendag Larang Penjualan Minyakita secara Daring

Di luar itu, melambungnya harga minyak goreng juga terjadi karena adanya masalah pada proses distribusi. Terindikasi ada stok yang menumpuk, maupun pelanggaran terhadap penetapan HET di lapangan.

Luhut mengatakan, pemerintah juga memutuskan untuk mendepositokan sebagian hak ekspor yang dimiliki eksportir saat ini. Sehingga eksportir tetap dapat menggunakan hak ekspor tersebut nanti setelah situasi kembali mereda.

"Hal ini dilakukan semata-mata untuk menjaga pasokan dalam negeri dan menjamin harga tetap stabil," ujar Luhut.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar