c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

05 Agustus 2023

18:00 WIB

Pengamat: Perusahaan Pinjol Bisa Cari Partner Penuhi Modal Rp2,5 M

OJK memberikan tambahan waktu untuk perusahaan fintech P2P Lending memenuhi ketentuan batas kepemilikan modal minimum sampai 4 Oktober 2023. Perusahaan pinjol disebut bisa cari partner.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Pengamat: Perusahaan Pinjol Bisa Cari Partner Penuhi Modal Rp2,5 M
Pengamat: Perusahaan Pinjol Bisa Cari Partner Penuhi Modal Rp2,5 M
Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock/dok

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan melakukan bersih-bersih perusahaan penyedia pinjaman online alias pinjol. Aksi tersebut dilakukan pada pinjol yang tidak taat aturan.

Salah satunya terkait aturan minimum permodalan Rp2,5 miliar yang tertuang dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan berlaku sejak 4 Juli 2023. Lantas, bagaimana tanggapan pengamat mengenai hal ini?

Pengamat Ekonomi Digital dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda mengatakan bahwa modal minimal Rp2,5 miliar ini merupakan syarat yang mesti dipenuhi bagi perusahaan yang telah berizin maupun dalam proses perizinan yang mandek karena moratorium.

Dia menilai jumlah modal minimal ini masih lebih ringan. Pasalnya, modal minimum ini akan naik menjadi sebesar Rp25 miliar untuk perusahaan pinjol baru.

"Maka saya rasa bagi perusahaan pinjol yang masih menggunakan modal minimum Rp2,5 miliar lebih ringan bebannya jika mengurusnya saat ini," terang Huda kepada Validnews, Sabtu (5/8).

Baca Juga: OJK: 33 Fintech Lending Belum Penuhi Aturan Modal Minimum

Lebih lanjut, Huda menyarankan agar perusahaan berizin yang modalnya masih kurang dapat coba untuk berpartner. Hal ini dilakukan demi memenuhi kekurangan modal.

Menurutnya, perusahaan bisa berpartner dengan perbankan ataupun perusahaan pinjol lainnya secara konsolidasi.

"(Langkah) Ini sebenernya yang diinginkan oleh OJK, pemain pinjol sedikit tapi kuat secara permodalan," ungkapnya.

Huda pun memandang bahwa aturan ini bak pedang bermata dua. Di satu sisi akan memberatkan pelaku industri fintech, namun di sisi lain bagus bagi perlindungan pengguna.

"Jadi jika terjadi kolaps atau gagal bayar, perusahaan masih mampu untuk memberikan dananya ke lender. Investor jadi terlindungi," jelas dia.

Beri Tambahan Waktu
Sementara itu, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menuturkan, dalam kaitan kewajiban pemenuhan ekuitas minimum fintech P2P lending sebesar Rp2,5 miliar yang akan berlaku mulai 4 Juli 2023, masih terdapat 26 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per Juni 2023.

"OJK telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut dan dilakukan monitoring secara berkelanjutan. Sebagian diantaranya juga masih dalam proses persetujuan perubahan permodalan dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum Rp2,5 miliar," kata Ogi dalam konferensi pers RDK Bulanan Juli 2023 secara virtual, Kamis (3/8) sore.

Bagi penyelenggara fintech P2P lending yang telah menyampaikan rencana perbaikan namun belum mengajukan permohonan tambahan modal, lanjutnya, diberikan waktu pelaksanaan hal tersebut sampai dengan 4 Oktober 2023.

"Kalau tidak bisa (ajukan rencana kerja) kita akan ambil langkah tegas untuk bisa membersihkan industri P2P lending," terangnya.

Ogi menegaskan bahwa hal ini tak hanya berlaku untuk perusahaan pinjol baru, namun juga bagi fintech P2P lending yang telah berizin selama tiga tahun sejak tanggal penetapan izin usaha dari OJK.

Jika belum memenuhi minimum permodalan, maka perusahaan diharapkan untuk bisa mencari partner kerja agar bisa terpenuhi modal Rp2,5 miliar.

"Kami menegaskan bagi perusahaan P2P lending yang sudah melampaui tiga tahun izin yang diberikan sejak awal, itu dapat mengajak strategic partner pemegang saham lain untuk juga melakukan injeksi di perusahaan tersebut. Jadi itu adalah relaksasi yang kita berikan untuk masing-masing perusahaan untuk melakukan perbaikan. Setelah itu, baru nanti kita review," jelas Ogi.

Kendati demikian, Ogi tidak menyebutkan mana saja pinjol yang belum memenuhi minimum permodalan tersebut.

Namun, dirinya memastikan OJK akan terus melakukan pemantauan dan monitoring terhadap perusahaan-perusahaan tersebut agar bisa segera menyelesaikan kewajibannya.

"Bagi penyelenggara fintech P2P lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan pada POJK Nomor 10/POJK.05/2022, akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan," pungkasnya.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar