18 Juni 2022
15:57 WIB
Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan, untuk melaksanakan tugas tertentu di instansi pemerintah.