c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

09 Januari 2023

16:18 WIB

Pengamat Nilai Pencabutan PPKM Bonus Perbankan Hadapi 2023

Di tengah ancaman resesi global, pengamat perbankan Paul Sutaryono menilai pencabutan PPKM menjadi bonus bagi perbankan.

Pengamat Nilai Pencabutan PPKM Bonus Perbankan Hadapi 2023
Pengamat Nilai Pencabutan PPKM Bonus Perbankan Hadapi 2023
Karyawan menghitung uang di BNI KC Mega Kuningan, Jakarta. Antara Foto/Aprillio Akbar

JAKARTA – Pengamat Perbankan Paul Sutaryono menilai pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi bonus bagi para pelaku bisnis, termasuk industri perbankan dalam menghadapi potensi resesi global pada 2023.

"Pencabutan PPKM membuat industri perbankan untuk semakin berani dalam menjalankan bisnis," ujar Paul, sebagaimana dilansir Antara, Senin (9/1).

Dia menilai, dengan pencabutan PPKM, operasional bisnis perbankan bisa dilakukan dengan lebih leluasa karena sudah tidak adanya pembatasan.

Kendati begitu, dia mengingatkan agar bank harus tetap waspada dalam menghadapi 2023 yang diprediksi sarat dengan ketidakpastian serta adanya ancaman resesi global.

Oleh karena itu, perbankan diharapkan tetap wajib meningkatkan kewaspadaan dengan berhati-hati dalam menyalurkan kredit atau lebih selektif, walaupun terdapat optimisme pertumbuhan kredit pada tahun ini.

"Penyaluran kredit perbankan sangat diharapkan masih dapat tumbuh mencapai dua digit pada 2023, dimana per November 2022 mampu tumbuh 11,16% dibanding periode sama tahun lalu (year on year/yoy)," tuturnya.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Cabut Status PPKM

Selain itu, kata Paul, bank juga wajib menggenjot kredit ke sektor-sektor yang mampu menyerap banyak tenaga kerja, seperti sektor manufaktur, pertanian, perikanan, pertambangan, listrik, transportasi, konstruksi, penyediaan akomodasi, serta penyediaan makan dan minum.

Dengan penyaluran kredit ke sektor-sektor dimaksud, bank dapat membantu pemerintah dalam menekan tingkat pengangguran terbuka.

Di sisi lain, bank juga wajib menaikkan tingkat efisiensi. Hal ini sebagai salah satu jurus dalam memenangkan persaingan perbankan yang semakin sengit belakangan ini.

Seperti diketahui, pemerintah telah mencabut status PPKM di Tanah Air pada pada Jumat (30/12). Pencabutan ini dilakukan setelah pemerintah mengkaji PPKM dalam 10 bulan terakhir.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kredit perbankan pada November 2022 meningkat 11,16% yoy. Pertumbuhan ini lebih rendah dibandingkan Oktober yang tumbuh 11,95% yoy.

Pertumbuhan utama kredit pada November ditopang oleh kredit investasi yang meningkat 13,15% yoy

Sementara itu, kredit modal kerja dan konsumsi masing-masing tumbuh sebesar 11,27% dan 9,10%. 

"Adapun, secara month to month (mtm), nominal kredit perbankan naik sebesar Rp13,96 triliun menjadi Rp6.347,5 triliun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Desember 2022 secara virtual di Jakarta, Senin (2/1) lalu.

Baca Juga: Kadin: Pencabutan PPKM Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Dana Pihak Ketiga (DPK) pada November 2022, tercatat tumbuh 8,78% yoy menjadi Rp7.974 triliun. Hal ini utamanya didorong peningkatan tabungan dan deposito. 

Selain itu, likuiditas industri perbankan pada November 2022, dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuiditas yang terjaga. 

Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) pun tercatat sebesar 134,97% dari posisi Oktober 2022 sebesar 130,17%. 

Kemudian, Alat Likuid/DPK (AL/DPK) sebesar 30,42% dari posisi Oktober 2022 sebesar 29,46%. Keduanya jauh di atas ambang batas ketentuan, masing-masing sebesar 50% dan 10%. 

Risiko kredit juga melanjutkan penurunan dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,75% dan NPL gross 2,65%. 

Di sisi lain, restrukturisasi kredit terkait covid-19 mengalami perkembangan positif dengan mencatatkan penurunan sebesar Rp13,27 triliun menjadi Rp499,87 triliun. 

Jumlah nasabah yang mengikuti restrukturisasi kredit juga menurun menjadi 2,40 juta nasabah, dari posisi Oktober 2022 sebanyak 2,53 juta nasabah. 

Sementara itu, Posisi Devisa Neto (PDN) November 2022 tercatat sebesar 2,05%, jauh di bawah threshold 20%. Capital Adequacy Ratio (CAR) industri Perbankan meningkat menjadi 25,49% dari posisi Oktober 2022 yang sebesar 25,08%.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar