c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

EKONOMI

19 Mei 2025

20:28 WIB

Pengamat: Bangun Sistem Kolaboratif Agar Blokir Rekening Judol Tepat Sasaran

Pemblokiran rekening judol diperlukan untuk mempersempit ruang gerak, namun efektivitas memerlukan akurasi data.

Penulis: Fin Harini

<p id="isPasted">Pengamat: Bangun Sistem Kolaboratif Agar Blokir Rekening Judol Tepat Sasaran</p>
<p id="isPasted">Pengamat: Bangun Sistem Kolaboratif Agar Blokir Rekening Judol Tepat Sasaran</p>

Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Sumber: AntaraFoto/Ap rillio Akbar

JAKARTA - Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo menyampaikan perlunya membangun sistem kolaboratif berbasis teknologi, sebagai upaya untuk memblokir rekening bank yang diduga menampung transaksi judi online secara tepat sasaran.

Selain itu, perlunya meningkatkan koordinasi dan berbagi data secara real-time antar pemangku kepentingan, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, serta aparat penegak hukum.

"Perlu ada kerangka kerja yang jelas terkait standar verifikasi, batas waktu klarifikasi, dan hak banding bagi pemilik rekening yang terdampak, agar akurasi dan akuntabilitas tetap terjaga,” ujar Arianto dilansir dari Antara di Jakarta, Senin (19/5).

Baca Juga: Menkop Budi Arie Disebut Dalam Dakwaan Judol Kemenkominfo

Ia melanjutkan, pemangku kepentingan dan perbankan harus membangun sistem kolaboratif berbasis teknologi, yang memungkinkan deteksi dini atas rekening mencurigakan, dengan tetap menghormati prinsip kehati-hatian dan perlindungan nasabah.

“Prosedur pemblokiran harus melalui tahapan yang transparan dan berbasis data intelijen keuangan yang valid dari PPATK, sehingga menghindari keputusan sepihak dan salah sasaran,” ujar Arianto.

Menurut dia, pemblokiran rekening penampung transaksi ilegal seperti judi online merupakan langkah tepat untuk memutus aliran dana dan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital.

Namun, lanjutnya, efektivitasnya sangat bergantung terhadap akurasi data, verifikasi lintas pihak, serta prosedur yang akuntabel agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat yang sah.

“Namun, munculnya kasus-kasus salah sasaran menunjukkan bahwa proses deteksi dan validasi perlu diperkuat agar tidak merugikan masyarakat yang tidak terlibat,” ujar Arianto.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening pasif atau dormant selama tahun 2024.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan penghentian sejumlah rekening pasif itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara datanya, kata dia, diambil dari pihak perbankan.

“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya,” ujar Ivan.

Lebih lanjut, Ia mengatakan pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Ivan

Datang ke Kantor Cabang
Terpisah, Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Agustya Hendy Bernadi mengatakan nasabah bisa mengaktifkan kembali rekeningnya yang terblokir.

“Nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening dormant-nya yang terblokir dengan datang ke Kantor BRI terdekat membawa bukti kepemilikan rekening dan identitas,” ujarnya melalui siaran pers, Senin (19/5).

Nasabah bisa mendapatkan informasi lebih lanjut terkait rekening dormant atau pertanyaan lainnya melalui Contact BRI di 1500017 atau Unit Kerja Terdekat.

Agustya menyatakan BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator, termasuk PPATK, dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant.

Baca Juga: Terus Naik, OJK: Perbankan Telah Blokir 14.117 Rekening Judi Online

BRI juga terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“BRI juga proaktif mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman, antara lain dengan tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum,” katanya.

Ia menambahkan, nasabah diharapkan selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan BRI.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar