c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

21 Juni 2025

17:31 WIB

Pengadilan Niaga Menolak Upaya Keberatan Google Dalam Monopoli Google Play Billing

Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat menolak permohonan keberatan yang diajukan Google terhadap putusan KPPU mengenai dugaan monopoli Google Play Billing System.

Penulis: Erlinda Puspita

<p id="isPasted">Pengadilan Niaga Menolak Upaya Keberatan Google Dalam Monopoli Google Play Billing</p>
<p id="isPasted">Pengadilan Niaga Menolak Upaya Keberatan Google Dalam Monopoli Google Play Billing</p>

Ilustasi Logo Google pada layar smartphone. Shutterstock/dok

JAKARTA - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak permohonan keberatan dari Google Limited Liability Company (LLC) terkait penerapan monopoli Google Play Billing System. Hal ini sejalan dengan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam keberatan atas Perkara No.03/KPPU-I/2024 terkait Pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur menjelaskan, Pengadilan Niaga telah menolah permohonan keberatan Google LLC melalui putusan atas Perkara Keberatan No.1/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN.Jkt.Pst. Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum secara e-litigasi pada Kamis (19/6) lalu di Jakarta.

“Putusan tersebut menyatakan, perusahaan tersebut melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan,” jelas Deswin dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (21/6).

Baca Juga: Google Hadirkan Sederet Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Temuan kasus monopoli ini bermula dari inisiatif KPPU atas dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b UU 5/1999 oleh Google LLC.

Deswin menjelaskan, dari inisiatif KPPU tersebut, ditemukan bahwa Google LLC telah mewajibkan developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan Google Play Billing System (GPB System). Tak hanya itu, Google LLC juga menetapkan akan menjatuhkan sanksi jika developer aplikasi tak patuh. Sanksi tersebut berupa penghapusan aplikasi dari Google Play Store.

Google LLC diketahui menerapkan biaya layanan atau service fee dalam penerapan GPB System sebesar 15% hingga 30%.

“KPPU pun melakukan Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara ini sejak 28 Juni 2024 dan berakhir pada tahap Pemeriksaan Lanjutan pada 3 Desember 2024,” lanjut Deswin.

Kemudian di 21 Januari 2025, menurut Deswin, KPPU telah memutuskan bahwa Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli (Pasal 17) dan penyalahgunaan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi (Pasal 25 ayat (1) huruf b).

Baca Juga: Google Luncurkan AI Untuk Melindungi Pengguna Chrome Dari Penipuan

Atas pelanggaran tersebut, maka KPPU menjatuhkan denda Rp202,5 miliar dan memerintahkan Google LLC untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store. KPPU juga memerintahkan Google LLC untuk mengumumkan pemberian kesempatan pada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan sebesar minimal 5% selama kurun waktu setahun sejak Putusan KPPU tersebut berkekuatan hukum tetap.

Menerima putusan tersebut, Google LLC pun mengajukan upaya Keberatan atas Putusan KPPU melalui surat keberatan tertanggal 7 Februari 2025 ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar