16 Juni 2023
09:20 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi Hukum dan Komunikasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Yukki Nugrahawan mengatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan, pasca salah satu petingginya ditangkap akibat dugaan korupsi menara BTS 4G BAKTI Kemkominfo.
Kemarin (15/6), Kejaksaan Agung telah menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Indonesia Muhammad Yusrizki, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kemkominfo.
“Kadin Indonesia sebagai organisasi induk dunia usaha yang dibentuk berdasarkan undang-undang, akan selalu menghormati setiap proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” sebutnya dalam keterangan resmi yang diterima, Jakarta, Kamis (15/6).
Sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis, organisasi pengusaha ini menyampaikan, kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan meyakini bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik.
Yukki menggarisbawahi, program kerja Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Indonesia akan tetap berjalan dengan baik, meskipun insiden ini terus berproses di lembaga penegak hukum.
Pada saat yang sama, Kadin Indonesia berkomitmen untuk terus memperjuangkan kemajuan sektor energi terbarukan di Indonesia.
“Hal ini dikarenakan kasus hukum tersebut menyangkut individu dan bukan Kadin sebagai organisasi,” tegasnya.
Sebagai respons cepat, Kadin Indonesia telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan.
Hal ini dilakukan untuk menjamin program kerja Komite Tetap Energi Baru Terbarukan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Dengan demikian, persoalan ini (korupsi) tidak akan mengganggu kinerja Kadin Indonesia. Seluruh aktivitas Kadin Indonesia akan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka.
Kuntadi menyebut, di kasus ini Muhammad Yusrizki berperan sebagai Direktur dari PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment. Perusahaan ini merupakan salah satu penyedia panel surya dalam proyek BTS 4G.
Secara umum, Kejagung sudah menetapkan sebanyak delapan tersangka pada kasus ini. Yakni mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kemkominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA).
Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk Galumbang Menak S, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia 2020 YS, Komisaris PT Solitech Media Synergy IH, serta Windy Purnama (WP).