15 Juni 2023
18:15 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan bidang ESDM Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Muhammad Yusrizki, sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penyediaan dan pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung pake 1-5 periode 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka.
“Dalam penyidikan penyediaan infrastruktur ini ditemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan yang bersangkutan dan tersangka lainnya,” kata Kuntadi, di Kejaksaan Agung, Kamis (15/6).
Kuntadi menyebut, di kasus ini Muhammad Yusrizki berperan sebagai Direktur dari PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment. Perusahaan ini merupakan salah satu penyedia panel surya dalam proyek BTS 4G.
“Mengapa BUP diperiksa, apakah ada perintah dan sebagainya, saya rasa masuk ke materi perkara. Namun, yang jelas kami telah memiliki alat bukti yang cukup bahwa di dalam proses penyediaan panel surya terdapat indikasi tindak pidana,” ucap Kuntadi.
Tim penyidik menjerat Muhammad Yusrizki dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” katanya.
Di kasus ini, sudah ditetapkan delapan tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Mukti Ali (MA) selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.
Lalu, Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, IH selaku Komisaris PT Solitech Media Synergy, serta Windy Purnama (WP).