c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

25 Oktober 2025

17:08 WIB

Pemerintah Tetapkan BMTP Pada Sejumlah Impor Benang Kapas

KPPI memberikan pengenaan BMTP pada sejumlah kode HS impor benang kapas, yang akan berlaku mulai 30 Oktober 2025 hingga 29 Oktober 2028.

Penulis: Erlinda Puspita

<p id="isPasted">Pemerintah Tetapkan BMTP Pada Sejumlah Impor Benang Kapas</p>
<p id="isPasted">Pemerintah Tetapkan BMTP Pada Sejumlah Impor Benang Kapas</p>

Pekerja menyelesaikan pemintalan benang di pabrik pembuatan sarung di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (9/11/2020). Antara Foto/Raisan Al Farisi/hp/aa

JAKARTA - Pemerintah Indonesia menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang kapas yang terdiri dari 27 Nomor Harmonized System (HS) 8 digit sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022. Keputusan ini berdasarkan rekomendasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang telah melakukan penyelidikan terhadap beberapa impor produk benang kapas.

Sejumlah produk benang kapas yang memperoleh pengenaan BMTP antara lain dengan Nomor HS 5204.11.10, 5204.19.00, 5204.20.00, 5205.11.00, 5205.12.00, 5205.21.00, 5205.22.00, 5205.24.00, 5205.26.00, 5205.32.00, 5205.41.00, 5205.41.00, 5205.42.00, 5205.43.00, 5205.47.00, 5205.48.00, 5206.11.00, 5206.12.00, 5206.14.00, 5206.21.00, 5206.23.00, 5206.24.00, 5206.25.00, 5206.31.00, 5206.32.00, 5206.33.00, 5206.42.00, 5206.45.00.

"Hasil penyelidikan KPPI membuktikan l, industri dalam negeri yang memproduksi benang kapas mengalami kerugian serius akibat dari lonjakan impor produk sejenis. Dengan demikian, dibutuhkan perlindungan melalui pengenaan BMTP selama tiga tahun yang terhitung mulai 30 Oktober 2025-29 Oktober 2028," kata Ketua KPPI, Julia Gustaria Silalahi dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (25/10).

Baca Juga: Pemerintah Berhenti Proses Rekomendasi BMAD Impor Benang Filamen Sintetis China

Menurut Julia penyelidikan ini diawali dari permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan kerugian yang ditunjukkan dari sejumlah indikator, seperti penurunan volume produksi, volume penjualan domestik, produktivitas, tenaga kerja, kapasitas terpakai, dan kerugian finansial.

Terkait BMTP ini, maka Menteri Keuangan menetapkan keputusan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2025 tentang Pengenaan BMTP atas impor produk benang kapas dan telah diundangkan pada 20 Oktober 2025. Periode tahun pertama (30 Oktober 2025 - 29 Oktober 2026), BMTP sebesar Rp7.500/kg. Tahun kedua (30 Oktober 2026-29 Oktober 2027), BMTP sebesar Rp7.388/kg. Tahun ketiga (30 Oktober 2027-29 Oktober 2028), BMTP sebesar Rp7.277/kg.

Baca Juga: KPPI Hentikan Penyelidikan Impor Kain Benang Filamen Artifisial

Perlu diketahui, BMTP merupakan pungutan negara untuk memulihkan atau mencegah ancaman kerugian serius industri dalam negeri, sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing. Tujuannya adalah agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian setius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian struktural yang diperlukan.

Sementara itu KPPI merupakan lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan tugas melaksanakan penyelidikan dalam rangka tindakan pengamanan atas permohonan tindakan pengamanan (safeguard) terhadap industri dalam negeri yang terancam atau menderita kerugian serius, akibat impor barang sejenis yang melonjak atau barang yang secara langsung bersaing dengan barang produsen dalam negeri.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar