c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

20 Juni 2025

13:44 WIB

Pemerintah Berhenti Proses Rekomendasi BMAD Impor Benang Filamen Sintetis China

Pemerintah memutuskan menghentikan pemrosesan rekomendasi pengenaan BMAD impor benang filamen sintetis tertentu asal China. Begini alasan Mendag Budi Santoso.

Penulis: Erlinda Puspita

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Pemerintah Berhenti Proses Rekomendasi BMAD Impor Benang Filamen Sintetis China</p>
<p id="isPasted">Pemerintah Berhenti Proses Rekomendasi BMAD Impor Benang Filamen Sintetis China</p>

Menteri Perdagangan Budi Santoso. Antaranews/Azmi Samsul Maarif

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan tidak memproses lebih lanjut rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) tentang pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor benang filamen sintetis tertentu asal China. Keputusan ini menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, ditetapkan berdasarkan pada pertimbangan kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional secara menyeluruh, serta masukan dari para pemangku kepentingan terkait.

“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri TPT nasional, khususnya pasokan benang filamen sintetis tertentu ke pasar domestik yang masih terbatas. Kapasitas produksi nasional masih belum mampu memenuhi kebutuhan industri pengguna dalam negeri. Sebagian besar produsen benang filamen sintetis tertentu memproduksi untuk dipakai sendiri,” jelas Budi melalui keterangan resmi, dikutip Jumat (20/6).

Baca Juga: Cegah Dumping, APSyFI Usul RI Terapkan Tarif BMAD Industri Tekstil Minimal 20%

Sebelumnya KADI telah melakukan penyelidikan atas dugaan praktik dumping produk benang filamen sintetis sejak 12 September 2023. Penyelidikan ini dilakukan atas permohonan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) yang mewakili PT Asia Pacific Fibers Tbk. Dan PT Indorama Synthetics Tbk.

Produk yang diselidiki mencakup benang filamen sintetis tertentu dengan klasifikasi HS 5402.33.10; 5402.33.90; 5402.46.10; dan 5402.46.90 dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Produk ini terdiri dari dua jenis, yakni partially oriented yarn (POY) dan drawn textured yarn (DTY).

Budi menyampaikan, pertimbangan lain yang mempengaruhi keputusan tersebut adalah, sektor hulu TPT saat ini telah dikenakan trade remedies seperti Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46 Tahun 2023. Tak hanya itu, ada pula BMAD untuk produk polyester staple fiber dari India, China, dan Taiwan berdasarkan PMK No. 176 Tahun 2022. Jika BMAD atas benang filamen sintetis tertentu tetap diberlakukan, maka akan meningkatkan biaya produksi dan menurunkan daya saing sektor hilir.

“Sektor industri TPT baik hulu maupun hilir sedang menghadapi tekanan akibat dinamika geoekonomi-politik global, pengenaan tarif resiprokal dari Amerika Serikat (AS), dan penutupan beberapa industri,” imbuh Budi.

Ia menambahkan, kontribusi industri TPT terhadap produk domestik bruto (PDB) juga mengalami penurunan sebesar 1,1% di tahun 2024, dan 1,3% pada 2019 terutama akibat pandemi covid-19.

Baca Juga: HIPMI Desak Kemendag Terapkan Tarif BMAD Untuk Impor Sektor Hulu Industri Tekstil

Budi menegaskan, keputusan ini juga merupakan hasil dari koordinasi lintas kementerian yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Perindustrian yang memberikan masukan agar pengenaan BMAD ditinjau kembali.

Selain itu, kata Budi, Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan perwakilan industri terdampak, juga turut menyampaikan pandangan yang menjadi pertimbangan keputusan ini.

“Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan industri dalam negeri dan kebutuhan akan bahan baku yang kompetitif bagi sektor hilir, demi menjaga kelangsungan dan daya saing industri nasional secara menyeluruh,” tandas Budi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar