25 Juli 2024
19:31 WIB
Pemerintah Terima Usulan Gaikindo Soal Insentif Pajak Pembelian Mobil
Pemerintah mengonfirmasi telah menerima usulan pengusaha mobil domestik untuk kembali menerapkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).
Penulis: Khairul Kahfi
Sejumlah pengunjung melihat koleksi mobil listrik yang dipamerkan dalam Indonesian International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (15/2/2024). ValidNewsID/Darryl Ramadhan
JAKARTA - Pemerintah mengonfirmasi telah menerima usulan pengusaha mobil domestik untuk kembali menerapkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP). Permintaan ini ditujukan untuk mengakomodasi penurunan penjualan mobil selama semester satu tahun ini.
Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo mengafirmasi skema insentif PPnBM DTP sangat efektif menjaga permintaan produk mobil di pasar.
“Mereka (Gaikindo) menyampaikan kemarin semester satu, berdasarkan evaluasi, (penjualan mobil) turunnya agak signifikan untuk otomotif dari sisi demand,” terangnya usai merayakan Hari Jadi Kemenko Bidang Perekonomian ke-58, Jakarta, Kamis (25/7).
Adapun, keluhan penurunan penjualan itu Gaikindo sebut terjadi lantaran dua hal. Yakni, berakhirnya penerapan PPnBM DTP di awal 2024, serta banyaknya pembatasan otoritas sektor keuangan di sektor leasing.
Untuk alasan penurunan penjualan akibat faktor leasing, Susi menyebutkan dapat dipahami karena sekitar 70-80% kepemilikan mobil di Indonesia berasal dari pembiayaan leasing.
“Mereka (Gaikindo) lapor ke Pak Menko kemarin, tolong segera ditinjau kembali PPnBM DTP dan pengaturan mengenai leasing untuk kendaraan bermotor… Dua ini kuncinya (penjualan mobil moncer) PPnBM DTP dan pengaturan leasing dari teman-teman di OJK,” jelasnya.
Baca Juga: Survei Visi: Kendaraan Listrik Tak Hanya Soal Cinta Lingkungan
Terkait realisasi pemberian insentif tersebut, Susi menyampaikan, belum akan tahu kapan akan diterapkan. Karena dalam prosesnya, penggodokan kebijakan ini mesti dilakukan dengan Kemenkeu.
“Cuman ini kan (permintaan) dari sisi asosiasi. Produsen itu supply-nya atau produksinya kemarin luar biasa, (namun) utilisasinya kurang bisa maksimal karena demand-nya juga lagi turun,” bebernya.
Sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) bisa menjadi solusi untuk mengatasi stagnasi pasar mobil sehingga mendorong penjualan.
Menurutnya, insentif fiskal itu telah berhasil meningkatkan penjualan kendaraan dalam negeri sebanyak 113% dalam periode Maret-Desember 2021, serta pada Januari-Mei 2022, program tersebut sukses meningkatkan penjualan hingga sebesar 95 ribu unit.
Siapkan Insentif Mobil Hibrid
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan insentif untuk mobil bermesin hibrid atau kombinasi listrik dan bensin. “Insentif sedang disiapkan,” kata Airlangga sebagaimana dikutip Antara (24/7).
Saat ini, mobil hibrid dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12%. Hal ini berbeda dengan mobil listrik penuh (Battery Electric Vehicle/BEV) yang mendapatkan beragam fasilitas, mulai dari PPnBM 0% hingga PPN ditanggung pemerintah (DTP).
Fasilitas PPN DTP diberikan khusus atas mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 40%. Adapun besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 10%.
Pada pembukaan GIIAS 2024, Menperin Agus Gumiwang menyebut, pihaknya akan mengusulkan insentif untuk kendaraan hibrid kepada kementerian terkait.
"Insentif setiap hari kita coba hitung, coba diskusikan dengan internal pemerintah, akan kami usulkan khususnya untuk kendaraan hybrid kepada kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Keuangan," ujar Agus, Kamis (18/7).
Baca Juga: Airlangga Klaim Kebijakan dan Insentif EV Disambut Baik Oleh Publik
Sementara itu, Dirjen ILMATE Kemenperin Putu Juli Ardika mengucapkan, PPnBM DTP merupakan kisah sukses untuk meningkatkan penjualan mobil.
"Terkait dengan upaya peningkatan penjualan mobil baru saat ini, dengan berkaca pada success story program sebelumnya, langkah yang dapat kita lakukan adalah memberikan insentif fiskal berupa PPnBM DTP bagi kendaraan yang diproduksi di dalam negeri," kata Putu, Rabu (10/7).
Pemberian insentif terebut diberikan kepada kendaraan dengan persyaratan lokal konten atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tertentu. Serta mengutamakan jenis-jenis kendaraan rendah emisi karbon untuk tetap mengedepankan target nol emisi karbon (net zero emission/NZE) di 2060.
Selain itu, dukungan terkait pengendalian suku bunga turut bisa menjadi langkah untuk meningkatkan penjualan kendaraan roda empat baru. Mengingat dalam 10 tahun terakhir, kondisi penjualan mobil domestik cenderung berada pada angka 1 juta unit.