c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

14 Agustus 2023

20:17 WIB

Pemerintah Siapkan PP Penghapusan Kredit Macet UMKM

Peraturan pemerintah mengenai penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional sedang dipersiapkan pemerintah.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

Pemerintah Siapkan PP Penghapusan Kredit Macet UMKM
Pemerintah Siapkan PP Penghapusan Kredit Macet UMKM
Ilustrasi. Pekerja membawa kain untuk bahan baju di konveksi Sinergi Adv Nusantara, Jagakarsa, Jakarta, Rabu (17/5/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah menyiapkan peraturan pemerintah mengenai penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.

"Untuk kredit macet ini lagi dikaji. Lagi disiapkan PP-nya oleh Kemenkeu (Kementerian Keuangan)," kata Menkop UKM kepada media di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (14/8).

Teten mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional dan meminta agar pemutihan segera diberlakukan. Hal itu lantaran tidak ada kebijakan fiskal lain yang diperlukan.

Penghapusan kredit macet tahap pertama untuk debitur kredit usaha rakyat dengan nilai maksimal Rp500 juta sudah dihapusbukukan, namun belum dihapus tagih dan sudah ditanggung oleh Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

"Untuk total Rp500 juta itu di bank Himbara sekitar Rp22 triliun, tapi kalau itu dihapuskan akan mempercepat kredit perbankan termasuk UMKM tidak ada hambatan untuk mereka bisa meminta pembiayaan," tuturnya.

Baca Juga: MenkopUKM: Presiden Beri Sinyal Setujui Hapus Kredit Macet UMKM

Penghapusan kredit macet, disebutnya, juga menjadi jawaban atas penyaluran kredit perbankan termasuk UMKM, yang telah melambat sejak kuartal IV/2022.

PP penghapusan kredit macet tersebut ditargetkannya selesai dalam waktu satu hingga dua bulan mendatang. "Harusnya satu sampai dua bulan sudah selesai," tambahnya.

Sebelumnya, Teten menyampaikan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM perlu segera dilaksanakan agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30% bagi UMKM di tahun 2024.

"Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24%, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30%di tahun 2024," ucapnya.

UU P2SK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

Pasal tersebut memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan nonbank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah masih menggodok aturan turunan terkait kebijakan penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM di perbankan Himbara. Dirinya mengaku terus berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya dan Menko Perekonomian untuk mengakomodasi rencana ini.

Baca Juga: Kebijakan Penghapusan Kredit Macet UMKM Masih Digodok

Secara khusus, lanjutnya, mandat penghapusbukuan ini merupakan amanat langsung dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Namun, beleid masih tersebut membutuhkan banyak aturan turunan yang mesti diselesaikan, baik berbentuk PP atau peraturan di bawahnya.

“Kami akan perbaiki koordinasi dari sisi aturan turunan ini jalan (muncul),” sebutnya dalam agenda laporan KSSK III Tahun 2023, Jakarta, Selasa (1/8).

Dirinya menginformasikan, kebijakan ini memang ditujukan untuk mengakomodasi penghapusbukuan tagihan yang berada dalam bank himbara. Sebagai perbandingan, ketentuan penghapustagihan kredit di perbankan swasta dapat dilakukan hanya berdasarkan judgement dari shareholder maupun manajemen

Adapun ketentuan yang sama berbeda dalam kacamata bank himbara yang tidak bisa melakukan hal serupa, karena butuh pegangan tambahan untuk menjaga dari ekses negatif seperti moral hazard

“Kalau yang di bank pemerintah ini (Himbara), mereka terkendala persepsi apakah merugikan negara atau tidak,” sebutnya. 



KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar