c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

EKONOMI

02 Agustus 2023

09:19 WIB

Kebijakan Penghapusan Kredit Macet UMKM Masih Digodok

Kebijakan ini ditujukan untuk mengakomodasi penghapusan kredit macet UMKM yang berada dalam bank Himbara atau BUMN

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

Kebijakan Penghapusan Kredit Macet UMKM Masih Digodok
Kebijakan Penghapusan Kredit Macet UMKM Masih Digodok
Ketua OJK Mahendra Siregar, Menkeu Sri Mulyani, dan Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan Hasil Rapat Berkala KSSK III Tahun 2023, Jakarta, Selasa (1/8). ValidNewsID/Khairul Kahfi

JAKARTA - Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah masih menggodok aturan turunan terkait kebijakan penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM di perbankan Himbara. Dirinya mengaku terus berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya dan Menko Perekonomian untuk mengakomodasi rencana ini.

Secara khusus, lanjutnya, mandat penghapusbukuan ini merupakan amanat langsung dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Namun, beleid masih tersebut membutuhkan banyak aturan turunan yang mesti diselesaikan, baik berbentuk PP atau peraturan di bawahnya.

“Kami akan perbaiki koordinasi dari sisi aturan turunan ini jalan (muncul),” sebutnya dalam agenda laporan KSSK III Tahun 2023, Jakarta, Selasa (1/8).

Baca Juga: Pemerintah Bahas Rencana Penghapusan Kredit Macet UMKM Di Perbankan

Dirinya menginformasikan, kebijakan ini memang ditujukan untuk mengakomodasi penghapusbukuan tagihan yang berada dalam bank himbara. Sebagai perbandingan, ketentuan penghapustagihan kredit di perbankan swasta dapat dilakukan hanya berdasarkan judgement dari shareholder maupun manajemen

Adapun ketentuan yang sama berbeda dalam kacamata bank himbara yang tidak bisa melakukan hal serupa, karena butuh pegangan tambahan untuk menjaga dari ekses negatif seperti moral hazard

“Kalau yang di bank pemerintah ini (Himbara), mereka terkendala persepsi apakah merugikan negara atau tidak,” sebutnya. 

Karena itu, Sri kembali menekankan, kebijakan ini ditempuh untuk bisa memberikan landasan hukum kuat bagi himbara sembari memberikan level playing field sama dengan bank swasta. Berkaitan kemampuan menerapkan restrukturisasi hingga penghapustagihan kredit, tanpa menimbulkan moral hazard

Dengan demikian, pemerintah perlu pengkajian lebih lanjut dengan pihak berwenang lainnya untuk memberikan kriteria kredit yang boleh dihapus, beserta mekanisme pendukungnya, untuk mengakomodasi ketentuan ini di lapangan.

“Jadi ini yang sedang kita definisikan dan develop,” terangnya.

Jamak Dilakukan Swasta
Sementara itu, Ketua DK OJK Mahendra Siregar menyampaikan, rencana pemerintah menghapus tagihan bermasalah UMKM memang ditujukan untuk kredit yang berada di seluruh bank BUMN. Adapun, kebijakan yang sama juga memang jamak dilakukan oleh perbankan swasta mengacu dengan peraturan yang dikeluarkan OJK.

Ia menerangkan, perbankan swasta dapat memberlakukan ketentuan tersebut jika sudah sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan, seperti penilaian kualitas kredit maupun kecukupan provisi di masing-masing bank swasta.

“Jadi hal tadi (penghapustagihan kredit) merupakan kewenangan yang biasa dilakukan bank-bank swasta,” ungkap Mahendra.

Dirinya pun mengonfirmasi pernyataan Menkeu, bahwa detail kebijakan penghapus tagihan bank BUMN sedang dirumuskan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), yang dikoordinasi langsung oleh Menko Ekonomi.

Baca Juga: KSSK Tetap Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Positif

Sekali lagi, Ketua DK OJK menyatakan, ketentuan penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet merupakan hal yang lazim terjadi di industri perbankan. Regulator pun tidak mempermasalahkan ketentuan ini 

“Kalau dari OJK sebenarnya ini bukan merupakan persoalan, karena memang hal biasa dilakukan bank, sehingga enggak ada masalah,” paparnya. 

Sebelumnya (17/7), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, implementasi kebijakan ini memerlukan sejumlah penyesuaian peraturan, terutama terkait perpajakan. PP 110/2000 menerangkan penghapusan kredit tidak lebih dari plafon Rp350 juta, sementara saat ini plafon KUR sudah mencapai Rp500 juta.

Saat ini, pemerintah mengidentifikasi sebanyak 912.259 debitur UMKM masuk dalam kategori kolektibilitas 2 atau dalam perhatian. Sementara debitur yang sudah masuk kolektibilitas 5 atau macet mencapai 246.324 debitur.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar