c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

01 November 2023

20:00 WIB

Pemerintah Segera Perketat Impor Barang, Ini Kisi-Kisi Aturannya!

Aturan baru impor barang akan segera terbit dan berlaku, pemerintah beri waktu tiga bulan untuk transisi

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Fin Harini

Pemerintah Segera Perketat Impor Barang, Ini Kisi-Kisi Aturannya!
Pemerintah Segera Perketat Impor Barang, Ini Kisi-Kisi Aturannya!
Sejumlah truk membawa muatan peti kemas di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (10/12 /2020). ANTARAFOTO/M Risyal Hidayat

JAKARTA - Pemerintah akan memperketat arus masuk barang impor ke Indonesia dengan menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 25/2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi Permendag tersebut akan menitikberatkan pada perubahan tata niaga impor, dari post border menjadi border.

Ia menyebutkan bahwa perubahan aturan barang impor rencananya berlaku untuk delapan komoditas. Itu terdiri dari tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi.

"Perubahan post-border menjadi border dimasukkan dalam perubahan Tata Niaga Impor di Permendag 25 Tahun 2022," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (1/11).

Airlangga membeberkan selain mengubah ketentuan tata niaga impor, revisi Permendag 25/2022 juga akan memberikan relaksasi terhadap barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) untuk 10 kelompok barang.

Baca Juga: Kemenperin Pastikan Aturan Lartas Impor Rampung Pekan Ini

Nantinya, 10 kelompok barang itu diatur dengan pengecualian barang larangan dan pembatasan (lartas). Selain itu, pengiriman barang PMI ke Indonesia tidak memerlukan Surat Keterangan Perwakilan RI di Luar Negeri.

"Dalam aturan tersebut, bagi PMI yang berdokumen atau prosedural boleh melakukan tiga kali pengiriman per tahun, sedangkan bagi PMI yang tidak berdokumen atau non prosedural, boleh melakukan satu kali pengiriman per tahun," ungkap Airlangga.

Menko Bidang Perekonomian menyebutkan 10 kelompok barang tersebut mencakup pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi. Lalu, barang tekstil jadi lainnya, elektronik (kecuali telepon seluler, komputer dan tablet).

Kemudian, alas kaki, kosmetik, mainan anak, tas, serta makanan dan minuman kecuali minuman beralkohol, dengan batasan jumlah tertentu.

Waktu Penerapan Aturan Baru
Airlangga menyampaikan aturan baru dalam revisi Permendag 25/2022 mulai diberlakukan tiga bulan setelah beleid diterbitkan. Itu bertujuan untuk memastikan kelancaran implementasi di lapangan.

"Kita minta K/L terkait harus menyelesaikan aturannya dalam waktu dua minggu ini, sementara untuk proses transisinya diberikan waktu tiga bulan. Supaya memudahkan di lapangan," tutur Menko Airlangga.

Lebih lanjut, pemerintah akan menetapkan positive list untuk barang impor yang dapat diimpor langsung melalui e-commerce atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Airlangga mengatakan hanya ada empat jenis barang impor yang sah untuk dijual melalui e-commerce. Itu terdiri dari buku, film, perangkat lunak (software), dan musik. Semua bisa diimpor dengan harga di bawah US$100.

Baca Juga: 6 Perubahan di PMK 96/2023 dan Waktu Implementasi

"Untuk komoditas lain, selain empat komoditas tersebut, hanya dapat diimpor langsung melalui PMSE apabila harganya melebihi US$100," terangnya.

Ketentuan positive list tersebut akan diatur melalui Keputusan Menteri Perdagangan. Tidak hanya Kemendag, Kementerian Perindustrian pun turut berperan mengatur soal importasi barang.

Airlangga menjelaskan dalam rangka merespon permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di beberapa Kawasan Berikat (KB), pemerintah akan memberikan kemudahan melalui percepatan penerbitan rekomendasi untuk penjualan lokal hasil produksi KB di atas 50%.

Untuk memastikan kemudahan itu, Kemenperin bertugas menyusun Peraturan Menteri Perindustrian mengenai tata cara penerbitan rekomendasi untuk penjualan lokal hasil produksi KB di atas 50%. Rencananya, beleid akan terbit dalam waktu dua pekan dari sekarang.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar