c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

EKONOMI

10 Maret 2023

17:03 WIB

Pemerintah Resmi Teken Aturan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon

Pemerintah melalui Kementerian ESDM meneken Permen tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.

Pemerintah Resmi Teken Aturan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon
Pemerintah Resmi Teken Aturan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon
Ilustrasi dekarbonisasi. Dekarbonisasi untuk menurunkan emisi CO2 untuk membatasi pemanasan global d an perubahan iklim. Dok Shutterstock.com

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. 

Beleid yang diteken tanggal 2 Maret ini disebut sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan rendah emisi dan mendorong peningkatan produksi migas.

"CCS/CCUS merupakan hal baru bagi Indonesia sehingga penyusunan regulasinya dilakukan mulai dari perancangan hingga tahap implementasi," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam keterangan resmi, Jumat (10/3).

Pertimbangan dalam penyusunan aturan ini adalah Indonesia memiliki formasi geologis yang dapat digunakan untuk menyimpan emisi karbon secara permanen melalui penggunaan teknologi dalam kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon serta kegiatan penangkapan, pemanfaatan dan penyimpanan karbon (CCS/CCUS).

Hal tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pencapaian target komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim menuju arah pembangunan rendah emisi gas rumah kaca dan berketahanan iklim pada tahun 2050.

Pertimbangan lain dalam aturan yang terdiri dari 11 bab dan 61 pasal tersebut yaitu pelaksanaan kegiatan CCS/CCUS juga bermanfaat untuk mendorong peningkatan produksi migas. 

Selanjutnya, mengingat perlunya landasan hukum dalam pelaksanaan CCS/CCUS pada kegiatan usaha hulu migas tersebut, pemerintah kemudian menetapkan Permen ESDM ini.

Mengenai pelaksanaan CCS/CCUS pada wilayah kerja hulu migas, terdapat empat fokus yang diatur dalam Permen ini yaitu Aspek Teknis, Skenario Bisnis, Aspek Legal dan Aspek Ekonomi. 

Baca Juga: Pertamina Dan Chevron Jajaki Pengembangan CCS/CCUS

Terkait Aspek Teknis, dalam aturan ini terdapat dua hal penting yaitu pertama, capture, transport, injection, storage sampai dengan monitoring measurement, reporting dan verification. Kedua, menggunakan standar dan kaidah kaidah keteknikan yang baik berdasarkan karakteristik masing-masing lokasi.

Mengenai Skenario Bisnis, dinyatakan dilakukan berdasarkan kontrak kerja sama pada wilayah kerja migas. Selain itu, sumber CO2 tidak hanya dari migas, tapi juga bisa dari industri lain (khusus CCUS) melalui mekanisme B2B dengan Kontraktor Wilayah Kerja Migas.

Selanjutnya diatur dalam Aspek Legal, usulan kegiatan CCS/CCUS oleh KKKS menjadi bagian dari Plan of Development (PoD). Selain itu, kegiatan monitoring dilakukan sampai dengan 10 tahun setelah penyelesaian penutupan kegiatan CCS/CCUS. Diatur pula mengenai pengalihan tanggung jawab ke Pemerintah dan sebagainya.

Terakhir Aspek Ekonomi yang mengatur tentang pendanaan pihak lain, potensi monetisasi karbon kredit berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Terakhir, perlakuan potensi hasil monetisasi penyelenggaraan CCS/CCUS.

Peran Inspektur Migas
Peran Inspektur Migas dalam kegiatan CCS/CCUS tercantum dalam Bab IX, terkait Pembinaan dan Pengawasan. 

Dalam Pasal 55 ayat 1, dinyatakan bahwa dalam rangka pengawasan atas penyelenggaraan kegiatan CCS atau CCUS,  terhadap pengawasan aspek keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan dan keselamatan umum dilaksanakan oleh Inspektur Migas.

Selanjutnya,  Inspektur Migas melaksanakan:

1. Pemeriksaan keselamatan terhadap peralatan, instalasi, dan fasilitas CCS atau CCUS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pengawasan terhadap kegiatan Monitoring CCS atau CCUS secara berkala setiap satu tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

3. Inspektur Migas menyampaikan laporan hasil pemeriksaan keselamatan dan laporan hasil pengawasan kegiatan Monitoring CCS atau CCUS  kepada Kepala Inspeksi.

4. Laporan hasil pemeriksaan keselamatan dan laporan hasil pengawasan terhadap kegiatan Monitoring CCS atau CCUS,  dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bank DBS Serukan Dekarbonasi Industri Dengan Tingkat Karbon Tinggi

Sebagaimana tercantum dalam Permen ESDM ini, penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage) atau CCS adalah kegiatan mengurangi emisi GRK yang mencakup penangkapan emisi karbon dan/atau pengangkutan emisi karbon tertangkap, dan penyimpanan ke zona target injeksi dengan aman dan permanen sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik.

Sedangkan penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon (carbon capture, utilization and storage) atau CCUS adalah kegiatan mengurangi emisi GRK yang mencakup penangkapan emisi karbon dan/atau pengangkutan emisi karbon tertangkap, pemanfaatan emisi karbon tertangkap, dan penyimpanan ke zona target injeksi dengan aman dan permanen sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik.

Hingga saat ini terdapat 16 proyek CCS/CCUS di Indonesia yang masih tahap studi dan persiapan, di mana sebagian besar ditargetkan beroperasi sebelum 2030. 

Proyek yang paling signifikan yaitu CCUS Tangguh BP Berau yang telah mendapatkan persetujuan Plan of Development. Selain itu juga ada Pilot Test Huff and Puff CO2 Injection oleh Pertamina di Lapangan Jatibarang yang masih skala sumuran namun hasilnya sangat menggembirakan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar