12 Agustus 2024
19:41 WIB
Pemerintah Longgarkan Aturan TKDN Untuk PLTS
Relaksasi TKDN ditujukan supaya proyek EBT di Indonesia bisa berjalan lebih lancar.
Penulis: Yoseph Krishna
Petugas melakukan perawatan terhadap panel surya di atap gedung Hotel Claro, Makassar, Sulawesi Sela tan, Rabu (2/8/2023). Antara Foto/Arnas Padda
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Pada beleid itu, Menteri ESDM memberikan relaksasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada proyek-proyek infrastruktur ketenagalistrikan, utamanya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam Sosialisasi Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2024 menjelaskan kelonggaran TKDN pada proyek PLTS itu diatur guna melindungi investasi di dalam negeri untuk proyek energi baru dan terbarukan.
"Jadi mohon dipahami dengan baik, tidak menggeser isu-isu, karena tujuan kita adalah untuk produksi dalam negerinya ini termanfaatkan. Kita pasti akan lindungi yang sudah investasi di dalam negeri untuk produksi baik itu komponen, peralatan, termasuk juga jasa untuk proyek EBT kita," jelas dia di Kantor Kementerian ESDM, Senin (12/8).
Baca Juga: Pemerintah Atur Hitungan TKDN Untuk Produk Pembangkit Listrik EBT
Secara rinci, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu menerangkan aturan relaksasi TKDN pada PLTS diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 191.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Batas Minimum Nilai TKDN Gabungan Barang dan Jasa Dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Tak tanggung-tanggung, regulasi tersebut menetapkan batas minimum TKDN untuk PLTS ialah sebesar 20% atau menurun jika dibanding aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
"Untuk PLTS ini semuanya 20%. Ini sangat penting dan sangat krusial karena sebelumnya juga belum diatur," kata Jisman.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif membeberkan banyak paket proyek PLTS yang dibawa oleh investor dengan harga yang murah, tetapi harus satu paket. Sayangnya, proyek-proyek itu terkendala dengan adanya aturan TKDN.
Karena itu, Arifin berharap aturan yang ia terbitkan bisa menjadi solusi atas permasalahan proyek-proyek ketenagalistrikan berbasis energi baru dan terbarukan, khususnya mengenai pendanaan dari luar negeri.
"Kalau macet selama ini karena memang ada aturan TKDN, jadinya mandek karena kalau pakai TKDN jadi mahal. Sekarang sudah ada aturannya bahwa pendanaan luar negeri itu boleh, dan banyak pendanaan dari luar negeri," tegas Arifin Tasrif.
Meski begitu, ada persyaratan relaksasi TKDN dalam peraturan tersebut, yakni memiliki perjanjian jual beli tenaga listrik yang ditandatangani selambatnya tanggal 31 Desember 2024, serta proyek pembangkit EBT direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat pada 30 Juni 2026 sesuai dengan rencana usaha penyediaan tenaga listrik.
Baca Juga: Pemerintah Bisa Kecualikan TKDN Untuk Bangun PLTS di IKN
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjabarkan setiap kontraktor yang telah menandatangani power purchase agreement (PPA) dengan PT PLN diperbolehkan mengimpor komponen PLTS hanya sampai Desember 2024 ini.
"Dan juga nanti misalnya ada PPA Januari 2025 dengan PLN, itu tidak boleh impor lagi, sudah tidak punya hak untuk impor, gitu," katanya.
Terkait izin impor komponen PLTS, Eniya menjabarkan jika ada kontraktor Engineering, Procurement, Construction yang menandatangani PPA dengan PT PLN, kemudian di dalamnya terdapat perusahaan yang digunakan sebagai penyedia PLTS, maka perusahaan tersebut yang diperbolehkan untuk melakukan impor.
"Tetapi di sini, badan usaha harus membangun pabrik di tempat kita, harus berkomitmen membangun pabrik. Jadi yang boleh impor ini tidak gampang, ada syarat-syaratnya," tegas Eniya.