c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

10 Agustus 2024

12:30 WIB

Pemerintah Atur Hitungan TKDN Untuk Produk Pembangkit Listrik EBT

Ketentuan TKDN untuk produk yang dipakai membangun infrastruktur ketenagalistrikan berbasis EBT, seperti PLTS, diatur dalam 2 peraturan menteri.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

<p>Pemerintah Atur Hitungan TKDN Untuk Produk Pembangkit Listrik EBT </p>
<p>Pemerintah Atur Hitungan TKDN Untuk Produk Pembangkit Listrik EBT </p>

Petugas melakukan perawatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang terpasang di SDN Ragunan 8, Jakarta, Selasa (26/3/2024). ValidNewsID/Darryl Ramadhan

JAKARTA - Pemerintah mengatur mekanisme terbaru untuk menghitung konten lokal produk modul surya. Ini merupakan bagian upaya percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berbasis energi baru terbarukan (EBT), seperti pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

Pemerintah mengatur mekanisme terbaru untuk menghitung konten lokal produk modul surya. Ini merupakan bagian upaya percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berbasis energi baru terbarukan (EBT), seperti pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

Secara bersamaan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menerbitkan Peraturan Menteri ESDM 11/2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Kedua beleid ini resmi menggantikan Permenperin 54/2012.

"Dengan adanya pengaturan ulang melalui penerbitan Permenperin 34/2024 dan Permen ESDM 11/2024, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan PLTS tetap mengutamakan penggunaan produk dalam negeri," ujar Plt. Direktur Jenderal Industri Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Putu Juli Ardika dalam keterangan resmi, Jumat (9/8).

Selain itu, Putu menambahkan, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan PLTS juga mematuhi ketentuan TKDN sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, serta peraturan terkait lainnya.

Baca Juga: Pemerintah Bisa Kecualikan TKDN Untuk Bangun PLTS di IKN

Dia pun menyampaikan sedikitnya ada 3 tujuan pemerintah menerbitkan Permenperin 34/2024 dan Permen ESDM 11/2024. Pertama, untuk mengatur ketentuan TKDN bagi pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dibiayai dengan dana pinjaman atau hibah luar negeri (PHLN).

Kedua, pengaturan TKDN proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dalam kewenangan Kementerian ESDM, sementara perhitungan TKDN produk modul surya diatur dalam Permenperin 34/2024.

Ketiga, pengaturan nilai minimal TKDN proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan oleh Kementerian ESDM menyesuaikan dengan kemampuan industri dalam negeri.

Selanjutnya, Putu menerangkan Permen ESDM 11/2024 turut memuat mengenai relaksasi pembangunan PLTS yang tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Itu termasuk kontrak jual beli listriknya (PPA-Power Purchase Agreement) dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2024 dan selesai pembangunannya (COD) paling lambat 30 Juni 2026.

"Relaksasi dapat diberikan setelah ditetapkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator yang membidangi urusan energi," kata Putu.

Lebih lanjut, Putu menyampaikan, kebijakan pengaturan TKDN pada pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya PLTS, mampu menumbuhkan investasi dan ekosistem industri modul surya dalam negeri.

Baca Juga: Kemenperin Incar TKDN Industri Panel Surya Capai 90% Pada 2025 

Salah satu contohnya, yaitu PT. Trina Mas Agra Indonesia (TMAI), sebuah perusahaan manufaktur sel surya dan modul Surya terintegrasi pertama di Indonesia. PT. TMAI sedang membangun pabrik berkapasitas produksi awal sebesar 1 gigawatt peak per tahun.

Pabrik dibangun dengan modal atau investasi lebih dari US$100 juta atau sekitar Rp1,59 triliun (kurs Rp15.941 per dolar AS). Pembangunan pabrik berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus Kendal, Jawa Tengah.

"Ini menggunakan teknologi i-TOPCon & n-type cell dengan ukuran modul sampai dengan 700Wp. Pabrik panel dan sel surya diharapkan dapat beroperasi secara komersial masing-masing pada kuartal II/2024 dan kuartal III/2024," terang Putu.

Selain PT TMAI, Kemenperin mencatat ada beberapa pabrikan kategori 'Tier 1' BNEF seperti Jinko, Seraphim, SEG Solar, yang juga menyatakan ketertarikan untuk berinvestasi di Indonesia.

Sebagai tambahan informasi, infrastruktur ketenagalistrikan berbasis EBT juga mencakup Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, Pembangkit Listrik Tenaga Air, Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu, dan Pembangkit Listrik Tenaga Bio-energi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar