c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

11 Oktober 2025

16:10 WIB

Ekspor Udang ke AS Tak Disetop! KKP Berlakukan Syarat Sertifikat Cs-137

KKP memastikan Indonesia masih bisa mengekspor udang ke AS, meski saat ini Negeri Paman Sam tersebut menerapkan pengetatan aturan impor dari otoritas AS berupa sertifikat bebas cemaran CS-137.

Penulis: Erlinda Puspita

<p>Ekspor Udang ke AS Tak Disetop! KKP Berlakukan Syarat Sertifikat Cs-137</p>
<p>Ekspor Udang ke AS Tak Disetop! KKP Berlakukan Syarat Sertifikat Cs-137</p>
Ilustrasi - Udang jerbung, salah satu produk sektor kelautan dan perikanan nasional. Antara/HO-KKP

JAKARTA - Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP Ishartini menyampaikan, pengetatan impor udang oleh AS hanya berlaku untuk perusahaan tertentu dan wilayah tertentu saja.

Ishartini menjelaskan, salah satu perusahaan di Kawasan Industri Cikande Serang memang tidak bisa mengekspor udang lantaran telah masuk dalam daftar penolakan AS, menyusul temuan dugaan cemaran radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di produk udang beku mereka. 

Sementara perusahaan yang sama namun berlokasi di Medan, Sumatra Utara (Sumut) justru tetap bisa ekspor seperti biasa. Lebih lanjut, ia mengungkapkan, perusahaan pengolahan udang di wilayah Jawa dan Lampung masih tetap bisa mengekspor ke AS, namun harus dengan syarat tambahan yaitu sertifikat bebas dari cemaran zat radioaktif CS-137.

"Ekspor udang ke AS yang berasal dari UPI (Unit Pengolahan Ikan) di luar Jawa dan Lampung berjalan seperti biasa," kata Ishartini, Jakarta, Sabtu (11/10), melansir Antara.

Baca Juga: Ekspor Udang RI 'Aman'! KKP Intens Negosiasi MoU Dengan FDA

Menurutnya, sertifikat bebas Cesium-137 tersebut diterbitkan oleh Badan Mutu KKP, sebagai lembaga sertifikasi yang diakui oleh otoritas AS. Berdasarkan data KKP, sebanyak 41 UPI terdampak langsung oleh syarat tambahan ini, yaitu 35 UPI di Jawa Tengah dan 6 UPI di Lampung.

Ishartini menegaskan, seluruh UPI tersebut tetap bisa mengekspor udang ke AS dengan syarat menyertakan sertifikat bebas Cesium-137 yang diterbitkan oleh Badan Mutu KKP sebagai lembaga sertifikasi yang diakui FDA.

Baca Juga: Udang Kontaminasi Cs-137 Tiba Di Jakarta, Kemendag: Satgas Bahas Opsi Musnahkan

Berikutnya, KKP telah mengusulkan agar format sertifikat mutu yang biasanya digunakan pelaku usaha tetap bisa dipakai. Para eksportir hanya perlu menambahkan sertifikat hasil uji bebas Cesium-137.

Adapun sistem digital KKP SIAP MUTU akan dihubungkan dengan sistem online FDA, yakni Import Trade Auxiliary Communication System (ITACS) untuk mempercepat proses pemeriksaan bea cukai.

Baca Juga: Begini Strategi KKP Kembangkan Industri Udang

Ishartini pun mengklaim, KKP telah menyiapkan berbagai langkah untuk pelaksanaan sertifikasi bebas Cesium-137, antara lain bekerja sama dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk pengujian laboratorium, menyusun aturan pengambilan sampel yang tidak memberatkan pelaku usaha, menyiapkan sistem pemantauan radioaktif (RPM) di pelabuhan, serta penyesuaian prosedur sesuai regulasi AS.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar