03 Juli 2024
15:47 WIB
Pemerintah Akan Pajaki Impor China 200%, Kadin Beri Masukan
Masukan tersebut mulai dari pelibatan pengusaha dalam perumusan hingga pendampingan oleh KPPU.
Penulis: Erlinda Puspita
SejumlaPemerintah akan pajaki impor China 200%, Kadin berikan masukan
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Juan Permata Adoe memberikan sejumlah masukan terkait maraknya isu rencana pemerintah yang akan menerbitkan kebijakan peningkatan bea masuk pada sejumlah komoditas, bahkan hingga 200%.
Masukan tersebut mulai dari imbauan agar pemerintah melibatkan pelaku usaha dan asosiasi dalam penyempurnaan kebijakan, hingga permintaan agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut mendampingi penelaahan kebijakan sebelum difinalisasi.
Pertama, Kadin mengimbau agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan juga kementerian/lembaga yang terkait bisa melibatkan pelaku usaha, asosiasi, dan himpunan melalui forum dialog dalam proses penyusunan dan finalisasi kebijakan tersebut.
"Ini guna untuk penyempurnaan kebijakan dan agar semua dampak yang mungkin timbul dapat dihindari," jelas Juan dalam keterangan resminya, Rabu (3/7).
Kedua, Kadin berharap pemerintah bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya pernyataan produk impor yang membanjiri pasar. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada jenis produk maupun jalur masuk produk. Jika terdapat jalur ilegal, diharapkan agar segera ditindak tegas.
Baca Juga: Rencana Pajaki Produk China 200%, Kemenperin Beri Klarifikasi
Menurut Juan, pihaknya juga merekomendasikan pemerintah untuk membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan impor ilegal dan penertiban barang impor ilegal yang saat ini sudah berada di tengah masyarakat, dengan melibatkan Kadin dan asosiasi serta himpunan.
Usulan ketiga, Juan menyampaikan agar Kemendag bisa tetap mendukung fasilitasi perdagangan dan iklim kemudahan berusaha, sehingga pertumbuhan kinerja ekspor nasional maupun iklim investasi bisa tetap tumbuh dan terjaga.
"Kami mendorong agar kebijakan pembatasan impor tidak menyulitkan dunia usaha dan industri dalam mendapatkan bahan baku dan penolong, sekaligus di saat bersamaan memastikan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan penguatan industri bagi daya saing lebih baik," imbuhnya.
Berikutnya, kata Juan, pemerintah perlu melakukan peninjauan mendalam terhadap HS Code yang terdampak pada rencana kenaikan bea masuk ini.
Selain itu, perlu adanya pertimbangan agar produk yang belum bisa diproduksi di dalam negeri, juga produk dengan spesifikasi yang berbeda bisa dikeluarkan dari HS Code terdampak, sehingga penerapan bea masuk ini tepat sasaran dan dampak negatif kebijakan terhadap produktivitas industri dapat dihindari. Ini turut mendukung peningkatan kinerja ekspor.
Kelima, perlu adanya pendampingan dari KPPU untuk melakukan pemeriksaan kebijakan sebelum kebijakan tersebut difinalisasi dan disosialisasikan. Oleh karena itu, adanya monopoli ataupun penguasaan oleh golongan tertentu (kartel) dapat dihindari.
"Kadin Indonesia juga senantiasa mendukung pemberdayaan UMKM nasional untuk meningkatkan kapasitas bisnis melalui pelatihan, pendampingan, pembukaan akses pasar sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan daya saing global yang berorientasi ekspor," tutur Juan.
Baca Juga: Mendag Akan Kenakan Bea Masuk Hingga 200% Pada Barang Asal China
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar rencana kebijakan yang diambil juga turut mempertimbangkan pertumbuhan dunia usaha, khususnya UMKM.
Pernyataan Kadin ini merupakan respons dari pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) yang mengungkapkan pihaknya akan mengenakan bea masuk bahkan hingga 200% asal China.
Menyitir kantor berita Antara, banyaknya barang impor dari China disebabkan over capacity dan over supply karena negeri tirai bambu tersebut sedang mengalami perang dagang dengan Amerika Serikat (AS) .
Alhasil, produk asal China pun membanjiri pasar-pasar negara lain termasuk Indonesia, mulai dari pakaian, baja, tekstil, keramik, dan lainnya.
"Maka satu hari dua hari ini, mudah-mudahan sudah selesai Permendagnya. Jika sudah selesai maka dikenakan apa yang kita sebut sebagai bea masuk, kita pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke sini," ujar Zuhas, dikutip dari Antara.