c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

17 April 2025

19:25 WIB

Tarif Trump Berpotensi Tekan Sektor PVML, OJK: Risiko Pembiayaan Meningkat

OJK menilai kebijakan tarif dagang yang kembali diusung AS berpotensi memberikan tekanan terhadap industri dalam negeri yang berorientasi ekspor, termasuk pada sektor pembiayaan.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

Editor: Khairul Kahfi

<p id="isPasted">Tarif Trump Berpotensi Tekan Sektor PVML, OJK: Risiko Pembiayaan Meningkat</p>
<p id="isPasted">Tarif Trump Berpotensi Tekan Sektor PVML, OJK: Risiko Pembiayaan Meningkat</p>

Ilustrasi - Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay/aww/pri.

JAKARTA - OJK menilai, kebijakan tarif dagang yang kembali diusung oleh Presiden AS Donald Trump berpotensi memberikan tekanan terhadap industri dalam negeri yang berorientasi ekspor, termasuk berdampak pada sektor pembiayaan yang berada di bawah pengawasan regulator.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman memperkirakan, kebijakan tarif tersebut akan memengaruhi kinerja ekspor sejumlah sektor utama Indonesia yang banyak mengandalkan pasar Amerika Serikat.

“Kebijakan tarif Trump berpotensi menekan kinerja industri berorientasi ekspor ke AS, terutama sektor tekstil, karet, peralatan listrik, makanan, dan perikanan,” ujar Agusman dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (17/4).

Lebih lanjut, Agusman menjelaskan, tekanan terhadap sektor ekspor tersebut juga akan merembet ke lembaga-lembaga pembiayaan yang tergolong dalam sektor PVML, terutama yang memiliki eksposur tinggi pada industri-industri tersebut.

“Dampak ini juga berpotensi dirasakan oleh lembaga pembiayaan PVML yang mendanai sektor-sektor tersebut, karena risiko pembiayaan dapat meningkat,” tambahnya.

Sebagai langkah antisipasi, Agusman mengatakan, OJK mendorong para pelaku industri PVML untuk melakukan berbagai strategi mitigasi. Di antaranya, penilaian risiko yang lebih ketat dan efektif, terutama terhadap sektor-sektor yang terdampak langsung oleh kebijakan tarif AS.

Lalu diversifikasi portofolio pembiayaan, guna menghindari konsentrasi risiko pada sektor tertentu. Serta penguatan likuiditas, agar lembaga pembiayaan tetap memiliki daya tahan menghadapi potensi tekanan keuangan jangka pendek.

“OJK akan terus memantau dampak kebijakan global terhadap sektor jasa keuangan nasional, dan mendorong pelaku usaha untuk adaptif serta memperkuat tata kelola risiko,” urainya Agusman.

Sebagai informasi, Presiden AS Donald Trump pada Rabu (2/4) mengumumkan kombinasi tarif universal dan timbal balik yang akan diterapkan terhadap berbagai negara di seluruh dunia.

Trump menyatakan bahwa tarif dasar sebesar 10% akan dikenakan pada semua negara, sementara tarif tambahan 'timbal balik' akan diberlakukan terhadap mitra dagang tertentu, termasuk China, Uni Eropa, India, Jepang, Thailand, Korea Selatan, dan Vietnam.

Untuk Jepang, tarif timbal balik ditetapkan sebesar 24%. Vietnam akan menghadapi tarif sebesar 46%, Thailand 36%, China 34%, dan Korea Selatan 25% sedangkan Indonesia 32%.

Terbaru, Amerika Serikat mengumumkan bahwa China kini menghadapi tarif baru hingga 245% akibat tindakan pembalasan yang diambil.

Perintah administratif terbaru dari Gedung Putih, yang diungkapkan pada Selasa malam (15/4), telah meluncurkan penyelidikan berkaitan dengan keamanan nasional terhadap impor sumber daya vital. Perintah tersebut juga mencakup penjelasan untuk tarif timbal balik yang diumumkan pada 2 April.

“China kini menghadapi tarif hingga 245% atas impor ke Amerika Serikat sebagai akibat dari tindakan pembalasannya," kata Gedung Putih melansir Antara, Rabu (16/4).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar