c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

26 Maret 2025

21:00 WIB

Pejabat BI Jadi Komisaris Bank BUMN, Pengamat: Bertentangan Aturan

Posisi Komisaris Bank BUMN yang diisi oleh struktur aktif Bank Indonesia jelas bertentangan dengan regulasi BI.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Pejabat BI Jadi Komisaris Bank BUMN, Pengamat: Bertentangan Aturan</p>
<p id="isPasted">Pejabat BI Jadi Komisaris Bank BUMN, Pengamat: Bertentangan Aturan</p>

Layar menampilkan logo Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Kamis (17/6/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

JAKARTA - Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira turut menyoroti sejumlah pejabat tinggi Bank Indonesia (BI) yang resmi ditunjuk sebagai komisaris di Bank Himbara seperti Bank Mandiri, BNI, dan Bank BTN.

Edi Susianto, misalnya, yang masih menjabat sebagai Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI, secara resmi ditunjuk menjadi Komisaris Independen BRI.

Kemudian, Donny Hutabarat yang masih menjabat sebagai Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, menduduki kursi Komisaris BNI.

Lalu, Ida Nuryanti yang masih menjabat sebagai Kepala Departemen Sumber Daya Manusia BI, menduduki kursi Komisaris Independen Bank BTN.

Menurut Bhima, posisi Komisaris Bank Himbara yang diisi oleh struktur aktif Bank Indonesia jelas bertentangan dengan regulasi BI.

"Penempatan penugasan diluar BI dalam aturan PDG 22/2020 tentang Penugasan Eksternal Bank Indonesia tidak memasukkan lembaga jasa keuangan BUMN," kata Bhima kepada Validnews, Rabu (26/3).

Baca Juga: Pejabat BI Jadi Komisaris Bank BUMN, BI Buka Suara

Dia menjelaskan, beda halnya jika penugasannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Asian Development Bank (ADB), dan Bank of International Settlements (BIS), maka tidak masalah sudah ada aturannya.

Tapi kalau pejabat tinggi BI jadi komisaris Bank BUMN, sambung dia, artinya derajat BI sebagai lembaga otoritas moneter melemah.

"Jelas ada risiko conflict of interest karena BI sebagai wasit, kenapa sekarang jadi pemain? Selain itu, BI juga makin turun independensinya," terangnya.

Lebih lanjut, Bhima menduga ada indikasi BI menempatkan orang di Bank Himbara terkait dengan inbreng saham Bank BUMN ke Danantara.

"Masalah masuknya aset Bank BUMN dikelola Danantara setidaknya memicu kekhawatiran risiko sistemik," imbuh dia.

Jika Danantara mengalami masalah gagal bayar, kata Bhima, maka dampaknya uang nasabah Bank BUMN ikut terseret.

Indikasi berikutnya yang juga disoroti Bhima adalah terkait dukungan BI untuk pembiayaan 3 juta rumah. Padahal, menurutnya, untuk mendukung 3 juta rumah, bukan lewat burden sharing atau menjadi Komisaris di Himbara.

"Yang perlu dilakukan BI adalah menurunkan bunga acuan 50 bps agar suku bunga KPR makin terjangkau debitur rumah. Ada salah kaprah yang membuat BI melego independensinya, mirip Orde Baru di mana BI di bawah Kementerian Keuangan," pungkasnya.

Merusak Indenpendesi
Senada, kepada Validnews, Rabu (26/3), Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo mengatakan pengangkatan tiga pejabat Bank Indonesia (BI) sebagai komisaris di bank-bank BUMN sebelum adanya keputusan pemberhentian jabatan, menimbulkan kekhawatiran serius dari perspektif tata kelola dan kepatuhan terhadap peraturan.

"Menurut Peraturan Bank Indonesia, pejabat BI dilarang merangkap jabatan, termasuk menjadi komisaris di lembaga keuangan, tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan di BI," tegas lelaki yang akrab disapa Didiet.

Langkah pengangkatan yang dilakukan sebelum ada keputusan resmi pemberhentian dari BI ini, menurutnya, menciptakan potensi konflik kepentingan dan merusak independensi otoritas moneter.

Baca Juga: Rombak Susunan, Ini Daftar Lengkap Komisaris-Direksi Baru Bank Mandiri

"Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip good governance yang dijunjung tinggi oleh institusi sekelas BI dan bank-bank BUMN," jelas dia.

Dari sisi praktik, kata Didiet, meskipun hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masih menunggu persetujuan dari OJK, proses pengangkatan yang mendahului pemberhentian resmi dari BI seolah menunjukkan ketidakselarasan prosedural.

Dalam konteks pengawasan sektor keuangan yang kompleks, dia mengingatkan bahwa transparansi dan kehati-hatian prosedural seharusnya menjadi prioritas utama.

"Untuk menjaga kredibilitas kelembagaan, baik BI maupun bank BUMN dan OJK perlu memastikan bahwa setiap proses pengangkatan dilakukan dengan mematuhi aturan secara ketat, serta menghindari praktik yang bisa menimbulkan preseden buruk dan menggerus kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional dan pengawasannya," pungkasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar