c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

16 September 2023

15:52 WIB

Pegawai Dapat Beasiswa dari Kantor, Begini Aturan Main Pajak Natura

Beasiswa merupakan objek PPh, kecuali beasiswa yang disediakan oleh kantor kepada pegawai yang berada di daerah tertentu/.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Pegawai Dapat Beasiswa dari Kantor, Begini Aturan Main Pajak Natura
Pegawai Dapat Beasiswa dari Kantor, Begini Aturan Main Pajak Natura
Ilustrasi Beasiswa. Shutterstock/ITTIGallery

JAKARTA - Tidak jarang suatu perusahaan memberikan beasiswa kepada pegawainya yang berprestasi dan memiliki kinerja mumpuni. Dengan demikian, pegawai bisa menimba ilmu, mengasah kemampuan, sekaligus menambah gelar akademik.

Namun perlu diperhatikan, ada aspek perpajakan yang melekat ketika pegawai menerima imbalan berupa beasiswa dari pemberi kerja atau perusahaan. Beasiswa yang diterima pegawai merupakan imbalan dari kantor dalam bentuk kenikmatan, khususnya fasilitas di bidang pendidikan.

Pemerintah telah menerbitkan aturan teknis tentang pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas imbalan berupa natura atau kenikmatan yang diterima pegawai. Ketentuan itu dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.

Natura adalah imbalan yang diterima pegawai atau karyawan dalam bentuk barang selain uang, termasuk cek, saldo tabungan, uang elektronik, atau saldo dompet digital. Sementara kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan.

Secara keseluruhan, ada 5 bentuk imbalan natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh. Kemudian, pemerintah lebih merinci jenis imbalannya melalui PMK 66/2023, yakni ada 11 jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek PPh.

Baca Juga: Ditjen Pajak: Barang Endorsement Jadi Objek Pajak Natura

Dari 11 jenis imbalan itu, beasiswa pendidikan secara umum tidak termasuk jenis imbalan yang dikecualikan dari objek PPh. Oleh karena itu, beasiswa yang diterima pegawai merupakan objek PPh. Lain halnya dengan beasiswa yang diterima oleh pegawai di daerah tertentu.

Daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan. Namun keadaan prasarana ekonomi di sana pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik udara, darat, laut.

Daerah tertentu juga termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 meter, di mana dasar lautnya memiliki cadangan mineral, dan termasuk juga daerah terpencil.

Dalam PMK 66/2023, diatur bahwa natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh adalah natura atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu. Bagi penerima di daerah tertentu, beasiswa merupakan salah satu imbalan berupa kenikmatan atas fasilitas pendidikan.

“Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan … meliputi: natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu,” bunyi Pasal 4 huruf b PMK 66/2023.

Natura dan kenikmatan di daerah tertentu mencakup sarana, prasarana, dan fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya. Ada 6 bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu. Itu terdiri dari tempat tinggal termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan.

Baca Juga: Lewat Aturan Baru, 11 Fasilitas Kantor Tak Kena PPh

Kemudian natura dan kenikmatan berbentuk fasilitas olahraga. Namun tidak termasuk olahraga level kelas atas seperti golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, serta olahraga otomotif.

Semua fasilitas ataupun kenikmatan di daerah tertentu tersebut dikecualikan dari objek PPh. Itu berlaku sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Ditjen Pajak (DJP).

Seperti tertuang dalam aturan teknis pajak natura, fasilitas pendidikan di daerah tertentu dikecualikan dari objek PPh. Oleh karena itu, pegawai berada di daerah tertentu yang menerima imbalan dari kantor berupa beasiswa tidak dikenakan pajak natura.

Secara umum beasiswa non daerah tertentu merupakan objek pajak. Ibaratnya, beasiswa dari perusahaan serupa dengan gaji atau uang yang diterima pegawai. Dari sisi perpajakan, beasiswa dianggap sebagai penghasilan bagi penerimanya, sehingga dapat dikenakan PPh.

Kenapa penghasilan bagi penerima? Itu karena istilahnya, perusahaan memberikan sejumlah uang kepada pegawai untuk menempuh jenjang pendidikan lebih lanjut. Ketika uang itu diterima pegawai, berarti ada tambahan penghasilan, dan itulah yang menjadi objek PPh.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar