c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

06 Juli 2023

19:20 WIB

Ditjen Pajak: Barang Endorsement Jadi Objek Pajak Natura

Dalam konteks endorsement, barang yang diterima oleh artis atau influencer terhitung sebagai penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh)

Ditjen Pajak: Barang <i>Endorsement</i> Jadi Objek Pajak Natura
Ditjen Pajak: Barang <i>Endorsement</i> Jadi Objek Pajak Natura
Ilustrasi. Seorang influencer melakukan syuting untuk mempromosikan produk endorsement. Shutterstock/antoniodiaz

JAKARTA – Ada kabar yang cukup perlu diperhatikan para selebritas dan influencer saat ini. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan, barang endorsement yang diterima oleh artis hingga influencer media sosial menjadi salah satu objek yang dikenakan pajak natura atau kenikmatan.
 
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 mengatur penggantian atau imbalan, sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan, merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh). Dalam konteks endorsement, barang yang diterima oleh artis atau influencer terhitung sebagai penghasilan.
 
“Artis dikasih barang endorse itu murni penghasilan dalam bentuk hubungan kerja, jadi tidak kami kecualikan,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama saat media briefing di Jakarta, Kamis (6/7).
 
DJP tidak mengatur batasan nominal pengenaan pajak natura dari hasil endorsement. Namun, Yoga menjelaskan barang-barang yang menjadi bagian dari proses pekerjaan dan tidak menjadi hak milik artis atau influencer, tidak dikenakan pajak natura.
 
“Kalau pakai lipstik di tempat syuting dan tidak dibawa pulang, itu tidak dihitung PPh,” ujar Yoga.
 
Pemerintah telah memberikan contoh penerapan pajak natura untuk jasa endorsement dalam PMK 66/2023. Contoh pertama, Nona JA seorang bintang iklan menandatangani kontrak dengan PT JZ, sebuah perusahaan kosmetik, untuk mengiklankan produk kosmetiknya di sosial media. 

Atas jasanya tersebut, pada bulan Desember 2023 Nona JA menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dart PT JZ. Harga pokok penjualan alat-alat kosmetik diketahui sebesar Rp10.000.000. Dalam hal tersebut, Nona JA menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Desember 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp10.000.000.
 
Contoh kedua, PT JB memberikan jasa pembasmian hama kepada PT JY. Atas jasanya ini, pada Agustus 2023 PT JB menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama dart PT JY. 

Harga pokok penjualan seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama tersebut diketahui sebesar Rp50.000.000. Dalam hal itu, PT JB menerima penghasilan dalam bentuk natura pada Agustus 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp50.000.000.

Aturan dan Batasan
Untuk diketahui, Pemerintah menerbitkan aturan pajak natura melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Beleid ini mengatur tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan, guna memberikan kepastian hukum dan keadilan.
 
Dengan demikian, pemberi natura dan/atau kini kenikmatan wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh), atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai mulai tanggal 1 Juli 2023.
 
"Namun penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan, sehingga natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek PPh," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (5/7).
 
Batasan nilai tersebut telah mempertimbangkan Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan/OECD). Termasuk Survei Standar Biaya Hidup (Badan Pusat Statistik), Standar Biaya Masukan (Standar Biaya Umum Kemenkeu), Sport Development Index (Kementerian Pemuda dan Olahraga), dan tolak ukur beberapa negara.

Influencer sedang memberikan tutorial penggunaan produk kecantikan. dok.Shutterstock


Dwi membeberkan, jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh yakni makanan atau minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai. Sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan atau minum) maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (pilih yang lebih tinggi).

Kemudian, natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan atau vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.

Lalu, sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil. Meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan, dan olahraga, juga dikecualikan tanpa batasan nilai.

Ia melanjutkan, jenis natura lainnya yang dikecualikan dari PPh yaitu bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp3 juta per tahun. Begitu pula dengan peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.

Selanjutnya, fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya, turut dibebaskan dari objek PPh tanpa batasan nilai. 

Selain itu, fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp1,5 juta per tahun. 

Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) juga dibebaskan dari objek PPh natura tanpa batasan nilai. Sedangkan non komunal (sewa apartemen atau rumah) dibebaskan maksimal Rp2 juta per bulan. 

Pengecualian juga dilakukan untuk fasilitas kendaraan bukan objek pajak, jika pegawai atau penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.

Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai, serta fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan, turut dikecualikan dari pengenaan pajak natura.

Dwi pun menjelaskan pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk tahun 2022 dikecualikan dari objek pajak bagi karyawan/penerimanya. Sedangkan pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk periode Januari sampai dengan Juni 2023 yang merupakan objek pajak bagi karyawan/penerima, wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima atau karyawan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2023.

Dengan demikian, penerbitan peraturan ini sekaligus mencabut PMK Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai, serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar