c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

06 November 2025

19:30 WIB

Palsukan Dokumen, Eksportir CPO 'Sukses' Rugikan RI Rp28,7 M

Dirjen Bea Cukai mengamankan dan menegah ekspor produk turunan CPO senilai Rp28,7 miliar oleh PT MMS yang disamarkan dengan pemalsuan dokumen sebagai fatty matter

Penulis: Erlinda Puspita

<p class="query-text-line ng-star-inserted" id="isPasted">Palsukan Dokumen, Eksportir CPO &#39;Sukses&#39; Rugikan RI Rp28,7 M</p>
<p class="query-text-line ng-star-inserted" id="isPasted">Palsukan Dokumen, Eksportir CPO &#39;Sukses&#39; Rugikan RI Rp28,7 M</p>

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama, Kapolri Listyo Sigit, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Pengungkapan 87 Kontainer Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO di Buffer Area MTI NPCT 1, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (6/11). Validnews/Erlinda PW

JAKARTA - Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama mengungkapkan, pemerintah melalui Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara, Ditjen Pajak, dan Kepolisian RI berhasil mengamankan dan menegah ekspor produk turunan minyak kelapa sawit (CPO) sebanyak 1.802 ton senilai Rp28,7 miliar.

Pengamanan ini berdasarkan hasil pemberitahuan tidak sesuai atas izin ekspor yang disampaikan importir, dan terakumulasi dalam 87 kontainer selama 20-25 Oktober 2025.

"Telah terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai dengan izin ekspor, sehingga kita melakukan analisa data, yang akhirnya dengan menggunakan laboratorium yang berbeda. Ternyata setelah diteliti secara mendalam bahwa pemberitahuan izin ekspor tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh importir," tegas Djaka di Jakarta Utara, Kamis (6/11).

Baca Juga: Menkeu Purbaya Bakal Pakai AI Buat Deteksi Kebocoran Bea Cukai

Setelah penelusuran, dia membeberkan, kontainer ekspor yang melanggar tersebut adalah milik PT MMS yang tengah berada di Pelabuhan Tanjung Priok. Adapun modus pelanggaran selama ini, yaitu dengan memberitahukan dan menuliskan dokumen produk ekspor sebagai produk sampingan CPO berupa fatty matter dalam tujuh pemberitahuan.

Modus tersebut ditempuh karena mendapat kebolehan ekspor tanpa batas karena tidak masuk dalam komoditas ekspor dengan kategori larangan pembatasan (lartas). 

Namun usai ditelusuri melalui pemeriksaan laboratorium Bea Cuka dan IPB, produk yang akan diekspor ini justru mengandung produk turunan CPO lain yang berpotensi terkena bea keluar dan ketentuan ekspor.

"Penegahan ini masih dalam tahap penelitian lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan pengumpulan bukti tambahan," ujar Djaka.

Praktik Underinvoicing
Selain temuan tersebut, Djaka melaporkan, ada 25 wajib pajak termasuk PT MMS yang melaporkan komoditas ekspor serupa dengan nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Rp2,08 triliun sepanjang 2025.

Hasil analisis DJP, negara berpotensi mengalami kerugian pendapatan akibat perbedaan harga signifikan antara dokumen tertulis berupa fatty matter dan barang sesungguhnya (underinvoicing). Atas hal ini, pemerintah tengah memeriksa Bukti Permulaan (Bukper) terhadap PT MMS dan tiga afiliasi perusahaan yaitu PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN.

Baca Juga: Cegah Misinvoicing, Menkeu Siap Jadikan LNSW Pusat Intelijen Ekspor-Impor

Perlu diketahui, saat ini pemerintah telah mengatur tata kelola dan regulasi ekspor CPO dan turunannya melalui Permendag 26/2024 sebagaimana diubah dengan Permendag 2/2025, serta Permenperin 32/2024 yang menetapkan 122 jenis produk turunan kelapa sawit beserta spesifikasi teknisnya, yang memiliki kompleksitas perbedaan teknis antarproduk, seperti kadar asam lemak dan tingkat pemurnian.

Adanya aturan ini Hal dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan tarif bea keluar, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), atau pungutan ekspor.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar