c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

24 Juni 2024

18:30 WIB

Pacu Industri Kecil, Kemenperin Terbitkan 13.489 Sertifikat TKDN-IK

Kemenperin mendorong pelaku industri, khususnya industri kecil, untuk memanfaatkan fasilitas Tingkat Komponen Dalam Negeri bagi Industri Kecil (TKDN-IK).

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Pacu Industri Kecil, Kemenperin Terbitkan 13.489 Sertifikat TKDN-IK</p>
<p id="isPasted">Pacu Industri Kecil, Kemenperin Terbitkan 13.489 Sertifikat TKDN-IK</p>

Pekerja menunjukkan sepatu yang telah jadi di bengkel kerja pembuatan sepatu milik Ardian di Perkampungan Industri Kecil (PIK) Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. ANTARAFOTO/M Risyal Hidayat

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sedikitnya 13.489 sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri bagi Industri Kecil (TKDN-IK) di Indonesia. Jumlah TKDN-IK itu mencakup sebanyak 16.496 produk.

"Pada dashboard monitoring TKDN-IK per 19 Juni 2024, dari sebanyak 34.113 permohonan sertifikasi TKDN-IK yang masuk, telah terbit 13.489 sertifikat dengan jumlah sebanyak 16.496 produk," ujar Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita dalam keterangan resmi, Senin (24/6).

Reni menjelaskan Kemenperin kerap mendorong pelaku industri kecil untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Salah satu langkah untuk merangsang hal itu, yakni memberikan fasilitas kepada industri kecil berupa sertifikasi TKDN-IK.

Karena itu, ia mendorong para pelaku industri kecil domestik untuk menyabet sertifikasi TKDN-IK. Terlebih lagi, prosesnya gratis dan mudah melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Baca Juga: Kementerian BUMN Dukung Peningkatan TKDN Suku Cadang Melalui UKM

Untuk diketahui, penghitungan TKDN bertujuan menunjukkan besaran persentase komponen lokal dalam sebuah produk atau jasa. Itu termasuk produk ataupun jasa yang dipasok untuk pengadaan di negara ataupun daerah, yang dibeli menggunakan dana APBN atau APBD.

Reni menilai, produsen dalam negeri harus mampu menguasai pasar domestik dan mengurangi impor. Dia pun mengatakan, pemerintah berupaya mendorong penguatan tersebut. Salah satunya dengan cara menggelar kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Reni berharap kebijakan P3DN dapat memperluas pangsa pasar produk dalam negeri. Selain itu, memberikan dampak berlipat (multiplier effect) yang signifikan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

"Sehingga pada akhirnya kebijakan P3DN dapat menekan ketergantungan pada produk impor, dan selanjutnya juga akan merangsang semangat nasionalisme di kalangan seluruh masyarakat, mendorong mereka untuk lebih mencintai dan bangga menggunakan produk buatan dalam negeri," tuturnya.

Bentuk Keberpihakan
Dirjen IKMA Kemenperin mengatakan pemerintah telah menerbitkan kebijakan untuk menguatkan pemakaian produk dalam negeri, terutama yang dihasilkan oleh industri kecil dan menengah (IKM) dan UMKM.

Salah satunya, yaitu Instruksi Presiden (Inpres) 2/2022, yakni untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

"Dalam Inpres tersebut juga mengamanatkan untuk mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMKM (termasuk IKM) dan koperasi pada e-katalog nasional, sektoral dan lokal," ujar Reni.

Dia mengatakan, Kemenperin selaku pelaksana program P3DN sekaligus pihak yang menerbitkan sertifikat TKDN, menjamin melalui penerbitan sertifikat, berarti produk yang dibeli itu berasal dari produksi dalam negeri.

Menurutnya, sebagai bentuk keberpihakan kepada industri kecil, pemerintah memberikan kemudahan untuk mendapatkan sertifikat TKDN melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 46/2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil.

Baca Juga: Jadi Tantangan Pemerintah, IKM Daerah Sulit Menerima Teknologi Baru

"Sertifikat TKDN IK didapatkan secara gratis, sederhana dan cepat. Hanya membutuhkan waktu lima hari kerja dalam prosesnya," kata Dirjen IKMA Kemenperin.

Untuk mendorong para pelaku industri kecil memanfaatkan fasilitas sertifikasi TKDN-IK, Kemenperin pun mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis Pendaftaran Sertifikasi TKDN-IK di berbagai daerah di Indonesia. Salah satunya, Tangerang, Banten.

Di Provinsi Banten sendiri, Kemenperin telah menerbitkan 1.973 sertifikat TKDN-IK untuk 2.296 produk per 19 Juni 2024. Banten merupakan provinsi dengan perolehan sertifikat tertinggi ketiga setelah Jawa Barat dan DKI Jakarta.

"Dan jumlah produk TKDN IK tertinggi keempat setelah Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Tengah," imbuh Reni.

Dirjen IKMA Kemenperin mengapresiasi Pemprov Banten yang sudah aktif dalam melakukan sosialisasi dan implementasi Program P3DN dan TKDN IK. Di berharap semakin banyak produk IKM di Indonesia, khususnya Banten, yang memiliki sertifikat TKDN IK

"Sehingga semakin banyak produk Industri Kecil yang dapat masuk dalam pengadaan pemerintah," tutup Reni.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar