c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

14 Juni 2024

20:16 WIB

Jadi Tantangan Pemerintah, IKM Daerah Sulit Menerima Teknologi Baru

Kemenperin melihat masih banyak Industri Kecil dan Menengah (IKM) di daerah, terutama di luar Pulau Jawa, yang menolak mengadopsi teknologi tinggi.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Jadi Tantangan Pemerintah, IKM Daerah Sulit Menerima Teknologi Baru</p>
<p id="isPasted">Jadi Tantangan Pemerintah, IKM Daerah Sulit Menerima Teknologi Baru</p>

Peserta pelatihan yang juga pelaku UMKM didampingi seorang chef membuat kue saat mengikuti pelatihan inovasi rasa baru pembuatan kue nastar di Kampung Nastar, Tangerang, Banten, Kamis (13/6/2024). Sumber: AntaraFoto/Muhammad Iqbal

JAKARTA - Kemenperin Perindustrian (Kemenperin) menilai masih banyak Industri Kecil dan Menengah (IKM) sektor pangan, terutama di luar Pulau Jawa, yang tidak mau menyerap dan mengadopsi teknologi modern, sebab pola pikir mereka masih tradisional.

Direktur Industri Kecil dan Menengah Pangan, Furniture, dan Bahan Bangunan Ditjen IKMA Kemenperin, Yedi Sabaryadi mengatakan padahal adopsi teknologi itu penting bagi IKM untuk bisa lebih maju dan menghasilkan produk yang berkualitas.

Dengan begitu, adopsi teknologi bisa membantu mendongkrak daya saing IKM domestik. Yedi berharap jika daya saing terpacu, maka IKM dalam negeri bisa 'naik kelas', dari industri kecil menjadi menengah, lalu dari menengah menjadi industri besar.

"Kalau kita ingin mengubah teknologi untuk meningkatkan daya saing IKM perlu perubahan mindset IKM pelaku-pelaku industri di daerah karena memang tidak mudah mengubah kebiasaan mereka dengan mengalihkan pada teknologi yang tinggi," ujarnya dalam Press Briefing di Kantor Kemenperin, Jakarta, Jumat (14/6).

Baca Juga: Kemenperin Akui UKM Lokal Sulit Masuk Ritel

Yedi menyampaikan pihaknya telah berupaya memberikan asistensi kepada pelaku IKM lokal untuk mengadopsi teknologi tinggi. Namun, langkah tersebut menjadi tidak optimal lantaran berbenturan dengan pola pikir dan perilaku pelaku IKM lokal.

Dia menilai para pelaku IKM di daerah cenderung berpikir, apabila usahanya masih bisa berjalan dengan cara tradisional dan menghasilkan cuan, maka tidak perlu menerapkan teknologi tinggi yang baru.

"Tapi, kami kan berkewajiban (cari cara) bagaimana agar IKM bisa naik kelas dengan (implementasi) berbagai teknologi," kata Yedi.

Dia mencontohkan, industri pembuatan tahu di dalam negeri masih perlu didorong untuk mengadopsi teknologi tinggi. Menurutnya, pihak Kemenperin sudah melakukan asistensi dan memberikan bimbingan teknis, namun masih bentrok dengan kultur industrinya yang tradisional.

"Kami memang perlu lakukan usaha maksimal di industri tahu, bahkan setelah memberikan pendampingan dan bimbingan teknis, tapi kultur mereka masih tradisional," tutur Yedi.

Ia menambahkan, banyak IKM daerah berpola pikir tradisional. Padahal, pemerintah ingin mereka naik kelas dengan teknologi yang bisa diterapkan di industri makanan dan minuman.

Yedi mengatakan sebenarnya ada IKM yang sudah naik kelas dengan mengimplementasikan teknologi tinggi. IKM tersebut didominasi usaha besutan anak muda yang lebih visioner. Sementara untuk beberapa pelaku IKM daerah, masih perlu didorong untuk menggunakan teknologi.

Baca Juga: Dunia IKM Masih Punya Banyak Kendala, Ini Penjelasan Menperin

Sebagai informasi, Kemenperin mencatat jumlah IKM Indonesia ada sebanyak 4,18 juta unit atau 99,74% dari jumlah industri nasional. Secara rinci, industri menengah ada sebanyak 19.577 unit, industri kecil sebanyak 206.605 unit, dan industri mikro ada 3,95 juta unit.

Dari jumlah tersebut, jumlah IKM sektor pangan ada sebanyak 39,7% dari total IKM. Adapun kriteria IKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Industri kecil memiliki modal usaha sampai dengan Rp5 miliar dan hasil penjualan sampai dengan Rp15 miliar. Sementara industri menengah modal usahanya sampai dengan Rp10 miliar dan hasil penjualan pada rentang Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar