31 Oktober 2023
18:32 WIB
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyebutkan, terkait izin impor bawang putih, saat ini pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sedangkan urusan Ombudsman dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait maladministrasi Surat Persetujuan Impor (SPI) diakuinya telah rampung.
Pemeriksaan tersebut, kata Yeka, dilatarbelakangi selisih yang jauh antara RIPH yang dikeluarkan Kementan dan SPI yang diterbitkan Kemendag. Kementan diketahui mengeluarkan RIPH untuk impor sebanyak 1,1 juta ton bawang putih tahun 2023.
Sementara itu, SPI Kemendag dibatasi hanya 561.926 ton, sesuai keputusan yang telah ditetapkan pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kementerian Koordinator Perekonomian pada 25 Januari 2023.
Baca Juga: Plt Mentan Bakal Ungkap 140 Importir Bawang Putih yang Miliki RIPH
Tak hanya itu, Ombudsman juga akan memeriksa lebih lanjut persyaratan wajib tanam bagi importir bawang putih usai memperoleh RIPH dan SPI.
"Minggu depan mungkin kami akan konferensi pers khusus untuk mendeklarasikan atau untuk menyampaikan kepada publik, memulai pemeriksaan RIPH dan wajib tanam," kata Yeka saat ditemui wartawan di kantor Ombudsman RI, Selasa (31/10).
Menurut Yeka, terkait persyaratan wajib tanam bagi importir akan dipertimbangkan ulang, diperkuat, revitalisasi, atau mungkin dicabut.
Sebelumnya, dalam keterangan pelapor SPI impor bawang putih yang diterima Ombudsman, para pelapor menyatakan keberatan dengan mekanisme RIPH yang mensyaratkan wajib tanam.
Mereka mengaku lebih baik pelaku usaha membayar sejumlah tarif agar Kementan dapat menanam sendiri bawang putih di tempat yang sesuai. Pasalnya, tidak semua importir memiliki pengetahuan soal budidaya bawang pulih.
Untuk membahas RIPH ini, Yeka menyatakan akan mengundang Dirjen Hortikultura dan pemangku kepentingan lainnya.
"Iya. Teknisnya nanti kami akan segera meminta keterangan Dirjen Hortikultura. Semoga kooperatif agar tata kelola RIPH jadi lebih baik. Bukan hanya Dirjen Hortikultura, tapi seluruh stakeholder terkait dari penerbitan RIPH termasuk yang mengelola sistem ini, seperti siapa yang menginventarisasi data, siapa yang mengevaluasi dan mengawasi wajib tanam," ujar Yeka.
Bahkan Yeka mengaku jika Ombudsman bakal meninjau langsung wajib tanam hingga ke lokasi lahan wajib tanam. Sehingga nantinya data yang diterima Kemendag sudah rapi.
Baca Juga: Kemendag Ungkap Alasan Lama Terbit SPI Impor Bawang Putih
Sebagai informasi, Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto menjelaskan bahwa dalam penerapan penerbitan RIPH, harus mengikuti aturan sesuai Permentan 39/2019 tentang RIPH dan terbuka untuk semua pelaku usaha importir bawang putih.
"Saat ini sudah terbit 200-an RIPH bawang putih dengan total volume 1,1 juta ton. Jadi bukan hanya beberapa importir saja. Saya sampaikan bahwa, wewenang perizinan impor bawang putih ada di Kementerian Perdagangan. Setelah RIPH diterbitkan oleh Kementan, pelaku usaha melakukan pengajuan PI (Persetujuan Impor) ke Kementerian Perdagangan," kata Prihasto, dikutip dari keterangannya.
Prihasto menjelaskan pelaku usaha mengajukan RIPH Bawang Putih secara online melalui SINAS NK terintegrasi dengan Sistem RIPH. Apabila pengajuan telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis akan diterbitkan RIPH.
"Penerbitan RIPH sesuai Permentan 39/2019 tentang RIPH. Pelaku usaha mengajukan RIPH Bawang Putih secara online melalui SINAS NK terintegrasi dengan Sistem RIPH, di mana mulai tahun 2023 masuk dalam NK Transisi. Apabila pengajuan telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis akan diterbitkan RIPH," jelasnya.