c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

07 November 2024

17:01 WIB

Marak Penggunaan Kripto Untuk Judol, Ini Tanggapan Tokocrypto

Penggunaan kripto dalam transaksi ilegal seperti judi online atau judol menjadi tantangan baru bagi industri. 

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

Editor: Khairul Kahfi

<p id="isPasted">Marak Penggunaan Kripto Untuk Judol, Ini Tanggapan Tokocrypto</p>
<p id="isPasted">Marak Penggunaan Kripto Untuk Judol, Ini Tanggapan Tokocrypto</p>

Ilustrasi ekosistem kripto. Dok Tokocrypto

JAKARTA - Di tengah peningkatan adopsi aset kripto yang pesat di Indonesia, tantangan baru juga ikut bermunculan, terutama dengan adanya penggunaan kripto dalam transaksi ilegal seperti judi online atau judol.

Menanggapi itu, CMO Tokocrypto Wan Iqbal menilai, pergeseran pola transaksi ini telah menarik perhatian. Mengingat semakin luasnya penggunaan aset kripto oleh pelaku kejahatan.

“Situasi ini menjadi tantangan utama bagi regulator dan pelaku industri dalam menjaga kepercayaan publik terhadap ekosistem kripto yang aman," kata dia dalam pernyataan resmi, Jakarta, Kamis (7/11).

Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), selama kuartal pertama hingga kuartal ketiga di 2024, tercatat transaksi judi online telah mencapai senilai Rp280 triliun yang melibatkan aset kripto dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA).

Menurut laporan The 2024 Global Crypto Adoption dari perusahaan analitik blockchain Chainalysis, saat ini Indonesia mengalami lonjakan adopsi kripto yang signifikan, naik dari peringkat ke-7 menjadi peringkat ke-3 dunia.

Volume transaksi kripto di Indonesia sepanjang Januari-September 2024 mencapai Rp426,69 triliun, tumbuh hingga 3,5 kali lipat atau tepatnya 351,97% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Karena itu, Iqbal mengakui, pertumbuhan adopsi kripto di Indonesia memberikan dampak positif pada ekonomi digital, sekaligus menghadirkan peluang bagi aktor kriminal untuk memanfaatkan aset digital dalam kegiatan ilegal, termasuk perjudian online.

“Angka (pertumbuhan transaksi dan volume) ini mencerminkan minat yang kuat terhadap kripto di Indonesia, tetapi juga menunjukkan perlunya pengawasan lebih yang lebih optimal terhadap aktivitas ilegal,” ucapnya.

Baca Juga: Pemerintah Tegur DANA, OVO, Go-Pay, LinkAja, Dan Shopeepay, Dianggap Fasilitasi Judi Online

Iqbal menegaskan, Tokocrypto sebagai salah satu pelaku industri turut mendukung langkah-langkah pemerintah, baik Bappebti, OJK hingga PPATK dalam menciptakan ekosistem kripto yang aman dan bertanggung jawab.

"Kami di Tokocrypto mendukung penuh upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem kripto yang aman dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Untuk itu, dia mendukung, adopsi kripto yang sangat positif di Indonesia saat ini perlu diimbangi dengan pengawasan yang tepat. Agar aset digital tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari celah yang ada.

Dia menambahkan, Tokocrypto berkomitmen untuk bekerja sama dengan regulator guna memperkuat keamanan transaksi kripto di Indonesia. Yakni dengan langkah-langkah preventif seperti penerapan berbagi informasi tentang pengirim dan penerima dana dalam transaksi tertentu atau Travel Rules, Know Your Transaction (KYT) dan Know Your Costumer (KYC).

Tokocrypto berharap, industri kripto Indonesia dapat terus berkembang secara positif tanpa mengorbankan keamanan masyarakat.

Di samping itu, Indonesia berada di titik krusial dalam membangun ekosistem digital yang inklusif dan aman dengan pertumbuhan yang begitu pesat.

“Untuk itu, kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan, baik dari pemerintah, regulator, maupun pelaku industri, untuk menghadirkan adopsi kripto yang bertanggung jawab,” ucapnya.

Baca Juga: PPATK Catat Transaksi Judol Ratusan Ribu Remaja Capai Rp282 Miliar

Iqbal menjelaskan, upaya tersebut penting dilakukan agar Indonesia tidak hanya menjadi salah satu pasar kripto terbesar di dunia, tetapi juga menjadi contoh negara yang berhasil mengelola risiko kripto secara efektif.

Dia juga menekankan, tantangan dalam memberantas transaksi ilegal seperti judi online melalui aset kripto menunjukkan pentingnya peran regulator dalam memastikan pengawasan di setiap transaksi aset digital.

“Dengan regulasi dan pengawasan yang tepat, Indonesia dapat memanfaatkan potensi besar kripto untuk mendukung ekonomi digital,” tandasnya.

Perputaran Uang Judol 2023 Rp327 Triliun
Sebelumnya, PPATK mencatat, perputaran uang dan dana judol sepanjang 2023 mencapai Rp327 triliun. Adapun sumber deposit dana untuk kegiatan haram ini utamanya dilakukan melalui bank sebesar Rp33,09 triliun dan e-wallet Rp8,37 triliun.

Ironisnya, deposit dari bank tersebut sekitar Rp1,2 triliunnya diperoleh dari program bantuan sosial (bansos). 

Selain itu, aset kripto juga dijadikan jembatan buat pemain untuk bertransaksi judol sebanyak Rp7,16 triliun; disusul money changer Rp4,91 triliun; pasar modal Rp3,17 triliun; masyarakat yang menang judol Rp0,07 triliun; dan koperasi simpan-pinjam Rp0,02 triliun.

Adapun dari jumlah tersebut, ada juga yang diintegrasikan menjadi properti maupun aset di dalam dan luar negeri sebesar Rp10,04 triliun.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar