26 Maret 2024
20:55 WIB
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) atau financial technology (fintech).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyebutkan POJK ini merupakan langkah progresif dalam pengembangan dan penguatan penyelenggaraan fintech.
"POJK 3/2024 ini resmi diundangkan sejak tanggal 19 Februari 2024 lalu, jadi belum terlalu lama. Dan ini kita harapkan menjadi langkah progresif dari kami di OJK dalam upaya untuk mengembangkan dan juga terus memperkuat penyelenggaraan dari Inovasi Teknologi di Sektor Keuangan," kata Hasan dalam media briefing, Selasa (26/3).
Lebih lanjut, Hasan mengungkapkan beberapa latar belakang OJK dalam menerbitkan POJK 3/2024 tentang penyelenggaraan ITSK. Pertama, POJK ini menjadi tindak lanjut dan aturan pelaksanaan dari mandat baru yang diberikan kepada OJK untuk menyelenggarakan pengaturan dan juga pengawasan sektor ITSK.
"Sebagaimana yang diatur dan diamanatkan pada Undang-Undang P2SK, tepatnya pada pasal 216 ayat 1 dalam Undang-Undang P2SK, berbunyi bahwa Bank Indonesia (BI) dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai dengan ruang lingkup kewenangan masing-masing. Nah, tentu kami di OJK juga melakukan sesuai lingkup tugas dan kewenangan dari OJK," terangnya.
Menurut Hasan, prinsip pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK dalam POJK yang baru ini adalah mengedepankan dan mengutamakan prinsip keseimbangan antara mendorong pengembangan ITSK di satu sisi, dengan mitigasi risiko-risiko yang diharapkan dapat dilakukan secara efektif di sisi yang lain.
Dengan demikian, POJK 3/2024 ini diharapkan menjadi satu pengaturan yang balance regulatory framework.
"Jadi, kerangka pengaturan yang kita harapkan berimbang antara motif untuk pengembangan di satu sisi, di mana memang ITSK ini perlu sekali ruang yang cukup untuk berkembangnya inovasi dan pengembangan-pengembangan di ITSK," jelas dia.
Tapi di sisi lain, lanjutnya, tetap seluruh risiko yang OJK antisipasi harus juga menjadi perhatian utama, terutama prinsip-prinsip yang dikedepankan OJK adalah pelindungan terhadap konsumen.
Kemudian, juga mitigasi seluruh risiko yang kemungkinan dapat ditimbulkan dari pelaksanaan penyelenggaraan fintech ini.
Selain itu, POJK 3/2024 juga mengedepankan integritas pasar dengan mengatur bagaimana perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dalam hal ini penyelenggara ITSK, dalam bentuk market conduct yang baik.
Terakhir, OJK juga menjaga agar seluruh pelaksanaan penyelenggaraan ITSK ini tetap menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Secara substansi, POJK 3/2024 ini terdiri dari 20 bab dan dirinci ke dalam 51 pasal. Dengan pokok-pokok pengaturan yang ada tersebut, kata Hasan, maka POJK 3/2024 fokus kepada penyempurnaan penyelenggaraan regulatory sandbox (ruang uji coba untuk ITSK).
Berikutnya, juga mekanisme pendaftaran dari penyelenggara ITSK yang kemudian akan menjadi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), yang diatur dan diawasi oleh OJK.
Ada pula prinsip untuk penegakan tata kelola dari penyelenggara ITSK yang nantinya terdaftar di OJK. Lalu, ada pengembangan inovasi melalui penyelenggaraan pusat inovasi dari OJK dan ada juga pengaturan terkait penegakan hukum dalam ekosistem penyelenggaraan ITSK.
"Jadi ada kepastian juga terhadap penegakan hukum bagi penyelenggaraan ITSK-nya," imbuhnya.
Baca Juga: Ekonom Ungkap 3 Masalah Utama Fintech, Apa Saja?
Kriteria Diperketat
Adapun terkait penyempurnaan dalam kerangka regulatory sandbox ini meliputi beberapa aspek kunci, termasuk penambahan kriteria kelayakan.
OJK akan perketat onboarding atau pendaftaran dari calon peserta yang akan meminta dilakukannya uji coba dan pengembangan di sandbox OJK, melalui pemeriksaan lebih mendalam terhadap kriteria kelayakan apakah yang bersangkutan layak untuk masuk ke dalam sandbox OJK atau tidak.
Selanjutnya, ada pula pemberlakuan persyaratan untuk rencana pengujiannya. Dia menjelaskan, karena ruang uji coba harus jelas ukuran kelulusan atau berhasilnya, maka si peserta bersama OJK akan menyiapkan satu rencana pengujian yang lengkap.
Nantinya, selama fase sandbox itu, akan diujicobakan dan akan diukur sama-sama untuk menentukan di akhir apakah peserta yang bersangkutan layak dinyatakan lulus atau tidak dalam hal ini.
Kemudian, penetapan hasil jadi exit policy terhadap hasil dari pelaksanaan sandbox ini yang juga dipertegas di dalam POJK yang baru. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi kondisi peserta sandbox berlama-lama di dalam ruang uji coba yang diselenggarakan oleh OJK.
Dengan demikian, akan ada kepastian pada akhir masa sandbox nanti, di mana akan ada pernyataan tentang exitnya yang bersangkutan baik lulus ataupun tidak.
Selain itu, di POJK 3/2024 ini juga OJK ingin memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi tetap dilakukan dengan prinsip yang bertanggung jawab, juga mengedepankan manajemen risiko yang baik, lalu integritas pasar dan tetap memperhatikan dan mengutamakan pelindungan konsumen.
POJK ini juga menetapkan kewajiban bagi penyelenggara ITSK untuk memperoleh status izin dari OJK sesuai dengan amanah di Undang-Undang P2SK.
Aspek-aspek lain dalam POJK 3/2024 ialah mengedepankan peningkatan koordinasi antar pengawas baik di internal OJK maupun terutama dengan kementerian lembaga lain sesuai dengan amanah di Undang-Undang P2SK.
Ada pula aspek yang mengedepankan peningkatan literasi keuangan dan pelindungan konsumen yang OJK harapkan dilakukan oleh kepala penyelenggara fintech dimaksud.
"Jadi POJK 3/2024 ini sekali lagi kita harapkan menandai langkah penting dan transformatif yang kita lakukan di OJK dalam memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK," ungkap Hasan.
Harapannya, POJK ini dapat menciptakan ekosistem dari ITSK yang lebih sehat, lebih berdampak baik, dan juga terintegrasi dengan pendekatan yang akan mengedepankan berbasis aktivitas.
"Jadi nanti activity based regulatory framework juga. Jadi nanti pengaturan kita akan betul-betul membedakan berdasarkan aktivitas-aktivitas dari penyelenggaraan ITSK dimaksud," katanya.
Di sisi lainnya, juga bertujuan untuk mendukung inovasi-inovasi terus berkembang. Pada akhirnya, akan memperkuat dan semakin menambah dampak baik dari penyelenggaraan di sektor keuangan Indonesia.
Lebih lanjut, POJK 3/2024 ini juga diharapkan akan menjadi reformasi penyelenggaraan ITSK dari sisi pengembangan dan penguatan keseluruhan ekosistem keuangan digital di Indonesia yang menjadi salah satu prioritas pengembangan di industri.
Baca Juga: Industri Pinjol Tersandung Gagal Bayar
Rangkuman Latar Belakang
Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Djoko Kurnijanto merangkum beberapa latar belakang diterbitkannya POJK 3/2024.
Pertama, OJK perlu menciptakan lingkungan regulasi yang mendukung inovasi dan mitigasi risiko secara efektif, salah satunya melalui pelaksanaan sandbox.
Kedua, pasal 6 huruf e dan pasal 216 UU P2SK memberikan amanat kepada OJK untuk melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor ITSK serta aset keuangan digital dan aset kripto. Salah satu ruang lingkup pengaturan tersebut yaitu terkait penyediaan ruang dan/atau fasilitasi uji coba/pengembangan inovasi (sandbox).
Ketiga, ketentuan mengenai inovasi keuangan digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan perlu disesuaikan dengan perkembangan terkini.
Keempat atau yang terakhir, sandbox tidak hanya menjadi sarana dan mekanisme untuk memfasilitasi uji coba inovasi, tetapi juga meliputi pemberian 4 fasilitas untuk melakukan pengembangan ITSK pada tahap awal.
Powered by Froala Editor