10 Januari 2025
16:42 WIB
Perpanjangan Usia Pensiun Menambah Daya Tarik Program Jaminan Pensiun
Kenaikan usia pensiun juga berpotensi menarik minat lebih banyak masyarakat untuk berpartisipasi dalam program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Sejumlah pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (2 9/5/2024). Antara Foto/Hafidz Mubarak A
JAKARTA - Ekonom dan pakar kebijakan publik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jakarta Achmad Nur Hidayat menyatakan, kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun berpotensi meningkatkan daya tarik program jaminan pensiun bagi para pekerja.
Seperti diketahui, pemerintah resmi menaikkan usia pensiun para pekerja yang menjadi peserta program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dari 58 tahun menjadi 59 tahun pada 2025. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
“Kenaikan usia pensiun juga berpotensi menarik minat lebih banyak masyarakat untuk berpartisipasi dalam program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan,” kata Achmad Nur Hidayat seperti dilansir Antara di Jakarta, Jumat (10/1).
Dia mengatakan, kebijakan tersebut dapat dilihat sebagai langkah untuk meningkatkan daya tarik program jaminan pensiun bagi pekerja formal maupun informal.
Hal tersebut karena dengan usia kerja yang diperpanjang, lanjutnya, peserta memiliki waktu lebih lama untuk menyetor iuran, sehingga nilai manfaat yang diterima di masa pensiun juga menjadi lebih besar.
Sekadar informasi, jumlah program Jaminan Peniusn Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Per November 2024, tercatat sebanyakmemiliki 14,80 juta peserta aktif. Hingga 30 November 2024, dana kelolaan program Jaminan Pensiun mencapai Rp 186,05 triliun, tumbuh 19,93% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Selain itu, pada kuartal III tahun 2024, TASPEN menyalurkan pembayaran program pensiun kepada 3,1 juta peserta di seluruh Indonesia.
Adapun total aset dana pensiun per November 2024, tercatat mencapai Rp 1.501,25 triliun, tumbuh 9,10% year-on-year (YoY). Kemudian, Program Pensiun Wajib, termasuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun untuk ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp 1.121,88 triliun, tumbuh 10,74% YoY.
Untuk Program Pensiun Sukarela, total aset mencapai Rp 379,36 triliun, tumbuh 4,50% YoY. Hingga Maret 2023, tercatat ada 199 dana pensiun di Indonesia. Data di atas menunjukkan pertumbuhan positif dalam jumlah peserta dan dana kelolaan program jaminan pensiun di Indonesia hingga tahun 2024.
Meskipun demikian, Achmad menyatakan, efektivitas dari dampak aturan kenaikan usia pensiun tersebut terhadap peningkatan kepesertaan program jaminan pensiun, sangat bergantung pada bagaimana kebijakan tersebut dikomunikasikan kepada masyarakat.
Menurutnya, peningkatan partisipasi program jaminan pensiun dapat dicapai jika masyarakat memahami, manfaat yang mereka diterima akan meningkat seiring dengan kenaikan usia pensiun.
“Sebaliknya, jika kebijakan ini dianggap hanya menguntungkan pengelola dana atau mempersulit akses manfaat pensiun, maka respons masyarakat bisa menjadi kurang antusias,” ujarnya.

Berlaku Otomatis
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyatakan, perpanjangan usia pensiun bagi pekerja berlaku secara otomatis. Hal tersebut sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015.
"Kenaikan usia pensiun berlaku secara otomatis sesuai ketentuan PP Nomor 45 Tahun 2015 tanpa ada penetapan dari pemerintah terlebih dahulu," ujar Indah dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Tahun ini, menjadi kali ketiga kenaikan usia pensiun pekerja sejak hadirnya aturan tersebut, secara rinci, perpanjangan terjadi pada tahun 2019, 2022 dan 2025. Usia pensiun pertama kali menjadi 56 tahun pada 2015. Sementara mulai 1 Januari 2019 usia pensiun ditetapkan menjadi 57 tahun. Selanjutnya, usia pensiun bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun (2043).
Dirinya menjelaskan, usia pensiun dalam PP tersebut berarti, usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja dari perusahaan, sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja/perjanjian kerja bersama (PKB) atau peraturan perusahaan.
Pekerja yang telah memasuki usia pensiun tetapi masih dipekerjakan, dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usai pensiun atau saat peserta berhenti bekerja, dengan ketentuan paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.
“Filosofi pengaturan usia pensiun yaitu (i) batas masa produktif seseorang bekerja yaitu 56 tahun, dan akan meningkat sampai 65 tahun seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia dan (ii) memperhatikan ketahanan dana program,” tambah Indah.
Perpanjangan usia pensiun sejatinya tak hanya dilakukan Indonesia. Hal serupa juga telah dilakukan oleh banyak negara maju seperti Jerman, yang meningkatkan usia pensiun bertahap dari 65 menjadi 67 tahun sejak 2012. Lalu, Prancis, yang menaikkan usia pensiun dari 62 menjadi 64 tahun pada 2023.
Di kawasan ASEAN, Singapura akan meningkatkan usia pensiun dari 63 menjadi 65 tahun pada 2030. Ssementara Malaysia telah menetapkan usia pensiun 60 tahun sejak 2013.