c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

31 Oktober 2023

10:35 WIB

OJK Telah Terima 458 Proposal Penyelenggara ITSK

Namun, sepanjang bulan September hingga Oktober 2023, OJK telah membatalkan status tercatat atas tujuh Penyelenggara ITSK

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

OJK Telah Terima 458 Proposal Penyelenggara ITSK
OJK Telah Terima 458 Proposal Penyelenggara ITSK
Ilustrasi. Pekerja beraktivitas di kantor Otoritas Jasa keuangan (OJK), Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (18/ 1/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah menerima sebanyak 458 proposal permohonan pencatatan sebagai penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang masuk ke OJK dalam rangka Regulatory Sandbox.

"Atas permohonan tersebut, OJK telah menerbitkan status tercatat terhadap 155 Penyelenggara ITSK," kata Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi dalam konferensi pers, Senin (30/10).

Namun, sepanjang bulan September hingga Oktober 2023, OJK telah membatalkan status tercatat atas tujuh Penyelenggara ITSK yang berasal dari klaster Innovative Credit Scoring, Aggregator, dan Property Investment Management.

Baca Juga: OJK: Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil Hadapi Ketidakpastian Global

"Dengan demikian, saat ini terdapat 99 Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang tercatat di OJK yang terbagi ke dalam 14 Klaster Model Bisnis," terang Hasan.

Lebih lanjut, Hasan menjelaskan, sebanyak 39 penyelenggara masuk dalam kluster Agregator, empat penyelenggara di Financial Planner, lima penyelenggara di kluster Regtech Design.

Kemudian, 17 penyelenggara di Innovative Credit Scoring, tiga penyelenggara di Insurtech, enam penyelenggara di eKYC, satu penyelenggara di Online Distressed Solution, dan tujuh penyelenggara di Financing Agent.

Selanjutnya, satu penyelenggara di Insurance Hub, satu penyelenggara di Regtech PAP, tiga penyelenggara di Funding Agent.

Lalu, delapan penyelenggara di Transaction Authentication, dua penyelenggara di Tax and Accounting, dan dua penyelenggara di Wealthtech.

Selain itu, dalam rangka percepatan evaluasi hasil proses Regulatory Sandbox, OJK sedang melakukan langkah percepatan terkait proses pemberian rekomendasi atas Penyelenggaraan ITSK pada klaster Innovative Credit Scoring (ICS) serta melakukan penyusunan standar dan parameter penilaian.

Baca Juga: OJK: UU P2SK Jadi Inovasi Baru di Tengah Disrupsi Teknologi

"OJK memprioritaskan penyelesaian proses Regulatory Sandbox bagi Penyelenggara ITSK yang telah melewati batas masa uji coba satu tahun enam bulan, dengan tetap memperhatikan aspek mitigasi risiko, pelindungan konsumen, dan keberlanjutan inovasi di sektor jasa keuangan," jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan perkembangan aset kripto di Indonesia, Hasan mengungkapkan bahwa jumlah pelanggan terdaftar aset kripto masih dalam tren meningkat. Di sisi lain, nilai transaksi aset kripto justru mengalami tren penurunan.

"Per September 2023, nilai transaksi aset kripto di Indonesia tercatat sebesar Rp94,4 triliun dengan jumlah pelanggan terdaftar aset kripto berjumlah 17,91 juta," tutup Hasan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar