11 September 2023
21:00 WIB
Penulis: Fitriana Monica Sari
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa peraturan terdahulu di sektor keuangan membutuhkan inovasi baru seiring dengan berkembangnya teknologi.
Apalagi, OJK juga menilai peraturan perundangan di sektor keuangan sudah terbilang cukup lama. Undang-Undang (UU) Pasar Modal, misalnya, sudah dari tahun 1995 atau berusia 28 tahun.
Hal itulah yang melatarbelakangi kemunculan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Undang-undang (UU P2SK.red) ini mengubah 17 ketentuan yang lain perundangan. Karena memang kalau kita lihat sudah banyak sekali hal-hal yang sudah lama sekali. Kami dari sektor pasar modal sebelumnya, UU Pasar Modal itu tahun 1995, sudah hampir 30 tahun. Jadi banyak sekali hal-hal yang memang harus direvisi. Kemudian, berbagai inovasi belum ada di UU Pasar Modal sebelumnya, dan ini memang harus kemudian ada di UU yang kemudian kita sebut Omnibus Law di sektor keuangan," ujar perempuan yang akrab disapa Kiki di acara Sosialisasi UU 4/2023 P2SK, Senin (11/9).
Selain UU Pasar Modal, lanjut dia, UU di sektor Perbankan juga telah tepaut lama, yakni sejak tahun 1998. Artinya, kini sudah berusia 25 tahun. Begitu pula dengan UU lain di sektor keuangan.
Oleh karena itu, UU P2SK ini dinilai merupakan suatu legacy untuk menjawab tantangan sektor keuangan saat ini atau zaman now.
“Kemudian (peraturan) yang lain juga sudah lama-lama sekali, waktu itu juga belum ada inovasi teknologi, belum ada kasus-kasus seperti investasi ilegal, belum ada kasus seperti pinjol ilegal, belum ada berbagai hal inovasi sektor digital juga belum ada,” terangnya.
Latar Belakang UU P2SK
Lebih lanjut, Kiki menuturkan, beberapa hal lainnya yang melatarbelakangi munculnya UU P2SK ini. Dia mengatakan, pertama, sektor keuangan berperan sebagai sistem intermediasi dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi.
Kedua, sektor keuangan Indonesia didominasi industri perbankan, sementara sumber pendanaan jangka panjang masih terbatas.
Ketiga, perlindungan investor dan konsumen sektor keuangan perlu ditingkatkan. Keempat, kebutuhan penguatan koordinasi menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kelima, sebagian besar peraturan perundang-undangan di sektor keuangan berusia lebih dari satu dekade. Keenam atau yang terakhir, future challenge disrupsi teknologi di sektor keuangan.
Adapun, UU P2SK fokus pada lima pilar utama. Diantaranya, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi; penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.
Kemudian, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Lalu, perlindungan konsumen; serta literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan.
Dengan adanya UU PS2SK juga memperluas tugas pengaturan dan pengawasan OJK. Yakni, perbankan; pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon; perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
Selanjutnya, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM, dan LJK lainnya termasuk bulion dan koperasi open loop; ITSK serta aset keuangan digital dan aset kripto.
Berikutnya, perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan perlindungan konsumen; serta sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik konglomerasi keuangan.
"Penguatan edukasi dan perlindungan konsumen di dalam UU P2SK memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat secara lebih menyeluruh," pungkas Kiki.