c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

15 Juli 2025

20:53 WIB

OJK Siapkan Regulasi Buat Atur Finfluencer

Regulasi untuk mengatur finfluencer untuk memperkuat pelindungan konsumen, investor, dan masyarakat umum dari potensi penyalahgunaan informasi keuangan.

Penulis: Fitriana Monica Sari

<p id="isPasted">OJK Siapkan Regulasi Buat Atur Finfluencer</p>
<p id="isPasted">OJK Siapkan Regulasi Buat Atur Finfluencer</p>

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar usai menghadiri peluncuran buku “Mengenal dan Memahami Perdagangan Karbon bagi Sektor Jasa Keuangan" di Main Hall BEI, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Antara/Rizka Khaerunnisa

JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan pihaknya berencana menerbitkan regulasi khusus untuk mengatur aktivitas financial influencer (finfluencer).

Menurutnya, upaya ini dilakukan untuk memperkuat pelindungan konsumen, investor, dan masyarakat umum dari potensi penyalahgunaan informasi keuangan.

Mahendra menilai regulasi ini penting karena telah terjadi sejumlah kasus yang menyebabkan kerugian langsung bagi masyarakat akibat penyampaian informasi keuangan yang tidak akurat atau menyesatkan.

“Ini memang bagian dari upaya kita untuk memberikan perbaikan yang dapat diperkuat lagi, sehingga memberikan kepercayaan kepada masyarakat, industri keuangan,” kata Mahendra kepada media di Gedung BEI Jakarta, Selasa (15/7).

Baca Juga: Siap-siap, OJK Bakal Atur Influencer Keuangan Wajib Tersertifikasi

Terlebih, Mahendra menyoroti maraknya konten keuangan yang disampaikan oleh individu yang tidak memiliki latar belakang profesional, bahkan tanpa kejelasan status sebagai penasihat keuangan atau sekadar duta merek (brand ambassador).

“Itu kan melihatnya dalam perspektif kewenangan yang diberikan pada OJK untuk melakukan pelindungan kepada konsumen, investor maupun masyarakat jadi berangkatnya dari situ, jadi akan kami buat nanti ketentuannya lebih lanjut,” terang dia.

Kendati demikian, saat ditanya lebih lanjut mengenai waktu penerbitan regulasi tersebut, Mahendra menjelaskan terkait teknis pengaturannya akan ditangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.

Sebelumnya, pada Mei 2025, perempuan yang akrab disapa Kiki ini telah mengungkap OJK tengah menyusun kerangka regulasi yang mencakup standar aktivitas finfluencer, aspek transparansi kerja sama dengan institusi keuangan, serta etika penyampaian informasi kepada publik.

Ia juga memastikan OJK selaku regulator telah membuka komunikasi dengan sejumlah perwakilan finfluencer untuk menjaring masukan.

Langkah ini diambil seiring meningkatnya pengaruh finfluencer terhadap keputusan finansial masyarakat, sekaligus untuk menekan risiko penyebaran informasi menyesatkan yang berpotensi merugikan publik secara luas.

Baca Juga: Ingin Aman Ikuti Nasehat Keuangan Ala Finfluencer, Simak 4 Tips Ini

Sebagai informasi, OJK dan Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 yang menunjukkan kenaikan indeks literasi keuangan menjadi 66,46% dan indeks inklusi keuangan 80,51%.

Hasil SNLIK 2025 ini meningkat dibanding SNLIK 2024 yang menunjukkan indeks literasi keuangan 65,43% dan indeks inklusi keuangan 75,02%.

Berdasarkan sektor jasa keuangan, indeks literasi dan inklusi keuangan masih ditopang paling tinggi oleh sektor Perbankan, yakni sebesar 65,50% dan 70,65%.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar