11 Maret 2025
20:53 WIB
Siap-siap, OJK Bakal Atur Influencer Keuangan Wajib Tersertifikasi
OJK sedang menggodok aturan terkait finfluencer, termasuk kewajiban sertifikasi untuk para influencer yang terlibat dalam mempromosikan produk keuangan.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Fin Harini
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari (tengah), dalam jumpa pers, Selasa (11/3) di Jakarta. ValidNewsID/ Fitriana Monica Sari
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan regulasi yang akan mengatur aktivitas influencer di bidang keuangan atau yang sering disebut dengan finfluencer. OJK menyebut, aturan ini rencananya akan dikeluarkan pada semester dua tahun ini.
“Sekarang saat ini, kita sedang menggodok itu, hopefully semester 2 tahun ini akan keluar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari, kepada wartawan, Selasa (11/3).
Friderica menjelaskan OJK sedang menggodok aturan terkait finfluencer, termasuk kewajiban sertifikasi untuk para influencer yang terlibat dalam mempromosikan produk keuangan.
Baca Juga: Ingin Aman Ikuti Nasehat Keuangan Ala Finfluencer, Simak 4 Tips Ini
“Kita sedang menggodok aturan itu, terus terang sekarang ini. Kita sedang mengatur itu, apakah nanti mereka bisa beberapa hal ya, misalnya mereka harus mengikuti sertifikasi, seperti itu,” terangnya.
Regulasi ini diharapkan dapat membantu mengatasi fenomena finfluencer yang semakin berkembang, terutama di media sosial.
Dia mencontohkan, di banyak negara, finfluencer telah menjadi subjek regulasi untuk mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat atau berisiko bagi masyarakat.
Di Indonesia sendiri pihaknya sering menemukan influencer tanpa latar belakang yang memadai memberikan saran keuangan yang tidak bertanggung jawab, yang pada akhirnya merugikan publik.
“Yang akan dilakukan dari kami, dari sisi pengawasan perilaku pelaku usaha jasa kesuangan, itu adalah kita mengawasi secara lebih luas lagi. Jadi tidak hanya di saham, tapi seluruh produk keuangan,” tekannya.
Pengawasan ini termasuk memeriksa klaim yang dibuat oleh influencer mengenai keuntungan dari produk investasi tertentu, serta memastikan mereka tidak terlibat dalam penipuan atau konflik kepentingan.
“Jadi yang seperti ini mau kita atur supaya mereka juga secara bertanggung jawab, secara lebih bertanggung jawab untuk memberikan saran-saran dan komentar-komentar di area publik,” imbuhnya.
Baca Juga: OJK Tengah Merancang Skema Pengawasan Perilaku Finfluencer
Selain itu, Friderica menegaskan jika OJK juga akan mengawasi finfluencer yang berupaya menyembunyikan hubungan mereka dengan perusahaan yang mereka promosikan, terutama jika mereka menerima komisi dari produk tersebut, namun mengklaim sebagai pihak independen.
“Jadi seolah dia independen, mengatakan bahwa saya menggunakan produk ini, saya udah untung ini, ayo masyarakat ini bagus dan lain-lain. Tapi ternyata sebenarnya ini orang dibayar, punya kepentingan oleh perusahaan untuk kemudian memasarkan produk ini dengan kata-kata yang bombastis dan lain-lain. Ini yang kita tertibkan,” tegasnya.