c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

07 Oktober 2025

18:09 WIB

OJK Setuju Free Float Saham Minimal 30%, Asal bertahap

OJK siap menyetujui secara bertahap atas usulan DPR terkait kenaikan jumlah saham minimum yang diperdagangkan ke publik (free float) hingga mencapai 30% secara bertahap.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Khairul Kahfi

<p>OJK Setuju <em>Free Float</em> Saham Minimal 30%, Asal bertahap</p>
<p>OJK Setuju <em>Free Float</em> Saham Minimal 30%, Asal bertahap</p>

Ilustrasi - Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/wpa.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap menyetujui usulan Komisi XI DPR terkait kenaikan minimum jumlah saham yang diperdagangkan ke publik (free float) hingga mencapai 30%.

Adapun saat ini, OJK tengah mempertimbangkan untuk menaikkan aturan minimum free float secara bertahap dari 7,5% menjadi 10% bagi perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia.

“(Kenaikan free float saham) bertahap, kalau misalnya ditanya setuju atau enggak setuju, kami setuju, tetapi bertahap,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (7/10). 

Baca Juga: OJK: 10 Perusahaan Antre IPO, Incar Dana Rp5,3 T

Sementara itu, mengutip Antara, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian terkait aturan free float dengan tetap memperhatikan kondisi dari sisi perusahaan tercatat serta kemampuan Investor.

“Konsep penyesuaian akan kami publikasikan dalam waktu dekat untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan,” ujar Nyoman, Jumat (26/9).

Usulan DPR Free Float Saham 30%
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan untuk minimum free float di pasar modal Indonesia dapat berada di kisaran 30%, berkaca dari aturan serupa di bursa negara-negara kawasan Asia Tenggara.

"Ya kita minta ditingkatkan minimal di kisaran di atas 30%. Di antara negara-negara ASEAN, Indonesia ini termasuk yang paling rendah, free float share-nya, Indonesia harus menaikkan," ujar Misbakhun.

Baca Juga: BEI Pamer Punya Emiten Terbanyak Kedua di ASEAN

Sekadar informasi, free float merupakan jumlah saham suatu perusahaan yang diperdagangkan secara bebas kepada publik atau masyarakat di pasar modal, tidak termasuk jumlah saham yang dipegang oleh pemegang saham pengendali, pemegang saham mayoritas, komisaris, atau direksi.

Adapun ketentuan free float saat ini masih bervariasi didasarkan pada nilai ekuitas. Yakni sebesar 20% untuk emiten dengan ekuitas di bawah Rp500 miliar; 15% untuk ekuitas Rp500 miliar hingga Rp2 triliun; serta 10% untuk ekuitas di atas Rp2 triliun.

Baca Juga: BEI Akan Suspend Perusahaan Tak Penuhi Aturan Free Float

Dalam rencana perubahan sebelumnya, OJK ingin agar emiten berkapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun diwajibkan memiliki free float minimum 20%; kapitalisasi pasar antara Rp5-50 triliun ditetapkan free float 15%; dan perusahaan dengan kapitalisasi pasar di atas Rp50 triliun cukup memenuhi free float minimum 10%.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar