04 Agustus 2025
16:30 WIB
OJK: Sektor Jasa Keuangan Stabil Topang Pertumbuhan Ekonomi
RDKB OJK Juli menyimpulkan sektor jasa keuangan tetap terjaga stabil. Kondisi ini turut memperkuat proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2025-2026.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Khairul Kahfi
Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Juli 2025, Jakarta, Senin (4/8). Tangkapan layar/OJK
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, sektor jasa keuangan pada Juli 2025 tetap terjaga stabil. Hal itu berdasarkan hasil dari Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang dilaksanakan pada 30 Juli 2025.
"Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 30 Juli 2025 menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam RDK Bulanan (RDKB) Juli 2025, Jakarta, Senin (4/8).
Mahendra menyampaikan, lembaga internasional meningkatkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global untuk 2025 dan 2026, termasuk Indonesia.
"Dalam laporan terbarunya, IMF meningkatkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global, termasuk pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2025 dan 2026," ungkapnya.
Baca Juga: IMF Revisi Naik Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI Jadi 4,8%
Bos OJK menjelaskan, peningkatan ini didorong oleh aktivitas ekonomi semester I/2025 yang lebih baik dibandingkan proyeksi awal. Kemudian, proyeksi ini juga didasarkan pada tarif resiprokal AS yang lebih rendah dari yang diumumkan sebelumnya, didukung oleh perbaikan likuiditas global, serta kebijakan fiskal yang akomodatif.
Selain itu, tensi perang dagang mereda seiring dengan kesepakatan tarif antara AS dengan sejumlah negara mitra utama.
Sejalan dengan itu, indikator ekonomi global menunjukkan tren membaik dan tercatat di atas ekspektasi. Tecermin dari kinerja manufaktur dan perdagangan global yang meningkat, serta rilis pertumbuhan beberapa negara utama di kuartal II/2025 seperti AS dan China yang lebih baik dibandingkan ekspektasi sebelumnya.
Secara umum, Mahendra menyampaikan, pasar keuangan global menguat dengan kecenderungan investor risk on dan volatilitas yang menurun, diikuti berlanjutnya aliran modal ke emerging market termasuk Indonesia.
Sementara di sisi perekonomian domestik, indikator permintaan masih terjaga stabil, terlihat dari laju inflasi yang rendah dan pertumbuhan uang beredar dalam tren meningkat.
"Indikator sisi penawaran masih mix dengan surplus neraca perdagangan yang persisten dan cadangan devisa di level yang tinggi. Meskipun PMI manufaktur masih di zona kontraksi," terang dia.
Baca Juga: Dapat Rating Kredit BBB dari S&P, Ini Tanggapan BI dan Kemenkeu
Mahendra mengungkap, kesepakatan Indonesia dengan Amerika Serikat dengan menurunkan tarif menjadi 19% menjadi salah satu yang terendah di kawasan. Kesepakatan ini berpeluang meningkatkan daya saing Indonesia, terutama dibandingkan dengan negara-negara lain yang menghadapi tarif yang lebih tinggi dari AS.
OJK juga mengafirmasi peringkat Sovereign Credit Rating Republik Indonesia oleh Standard & Poor's (S&P) pada level BBB untuk jangka panjang dan A2 untuk jangka pendek dengan outlook stabil.
"Penilaian ini mencerminkan kepercayaan yang terus terjaga terhadap kekuatan fiskal, ketahanan ekonomi, serta sektor keuangan Indonesia yang solid," tegasnya.
Harapan Optimalisasi Industri Jasa Keuangan
OJK berharap, kondusivitas situasi ekonomi global tersebut dapat memberikan ruang optimalisasi kinerja intermediasi industri jasa keuangan bagi sektor prioritas dan sektor yang berpeluang mendapatkan dampak positif atas kepastian kesepakatan perdagangan.
Regulator juga mendukung penuh kebijakan dan fasilitasi yang pemerintah berikan dalam meningkatkan daya saing industri, merealisasikan peluang yang muncul, termasuk meningkatkan peran lembaga jasa keuangan dalam skema pembiayaan untuk program prioritas pemerintah.
Baca Juga: Respons Rating BBB S&P, Pemerintah Siap Genjot Ekonomi Semester II/2025!
"Dengan tetap menerapkan manajemen risiko dan tata kelola yang baik, serta berfokus pada penguatan ekosistem jasa keuangan yang sehat, inklusif, dan kompetitif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujarnya.
Untuk itu, OJK juga melakukan langkah-langkah deregulasi, di antaranya industri pegadaian, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura dan lembaga keuangan mikro atau PVML.
Selanjutnya, OJK memperkuat kerja sama pertukaran data dengan Kementerian Hukum melalui penerapanan perjanjian kerja sama, dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan perizinan, pengawasan, serta menjaga integritas Stabilitas Jasa Keuangan (SJK).
OJK saat ini juga tengah menyusun rancangan Surat Edaran (SE) OJK tentang profesi penunjang di sektor jasa keuangan, sebagai ketentuan turunan POJK 5 Tahun 2025 tentang profesi penunjang di sektor jasa keuangan yang antara lain mengaktifkan kompetensi dan asosiasi profesi penunjang yang menyediakan jasa di sektor jasa keuangan.