13 Mei 2024
20:27 WIB
OJK-Satgas PASTI Blokir 915 Entitas Keuangan Ilegal
Sejak 2017 hingga April 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 9.064 entitas keuangan ilegal.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
Seorang jurnalis menunjukkan pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawainya saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Antara Foto/Sigid Kurniawan
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) atau yang sebelumnya dikenal dengan nama Satgas Waspada Investasi sejak 1 Januari sampai dengan 30 April 2024, telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal.
"Satgas PASTI telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal, yang di antaranya terdiri dari 19 investasi ilegal, dan 896 pinjaman online (pinjol) ilegal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi atau akrab disapa Kiki dalam konferensi pers, Senin (13/5).
Dengan demikian, jika dikulik lebih jauh, sejak 2017 hingga April 2024, Satgas telah menutup 9.064 entitas keuangan ilegal. Entitas keuangan ilegal tersebut terdiri dari 1.237 investasi ilegal, 7.576 pinjol ilegal, serta 251 gadai ilegal.
Seiring dengan hal itu, dari 1 Januari hingga 25 April 2024, OJK mencatat bahwa pengaduan entitas ilegal yang diterima pihaknya ada sebanyak 5.998 pengaduan.
Pengaduan tersebut didominasi pengaduan dari pinjol ilegal yang sebanyak 5.698 pengaduan. Kemudian disusul pengaduan investasi ilegal sebanyak 300 pengaduan.
Sedangkan dalam kegiatan pemasaran produk dan/layanan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melalui iklan dan promosi, OJK melaksanakan pengawasan terhadap iklan dan promosi produk dan/atau layanan jasa keuangan di media massa cetak, media sosial, dan media dalam jaringan.
Pada Triwulan I/2024, yakni periode Januari hingga Maret 2024, OJK melaksanakan pemantauan terhadap 2.210 iklan produk dan/atau layanan jasa keuangan.
"Dari total iklan tersebut ditemukan 2,03% iklan atau 45 iklan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Kiki.
Menindaklanjuti hal tersebut, OJK telah mengirimkan Surat Pembinaan kepada PUJK untuk segera melakukan langkah perbaikan atau menghentikan pencantuman iklan dalam rangka memberikan pelindungan serta mencegah kerugian konsumen dan masyarakat.
Baca Juga: Satgas PASTI Blokir 311 Pinjol Ilegal dan Pinpri
Upaya Literasi
Sementara itu, Kiki menyampaikan, sejak 1 Januari hingga 30 April 2024, OJK telah menerima 127.220 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 9.101 pengaduan.
Dari pengaduan tersebut, sebanyak 3.262 berasal dari sektor perbankan, 3.347 berasal dari industri financial technology, 1.952 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 423 berasal dari industri perusahaan asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.
Di sisi lain, sejak 1 Januari hingga 30 April 2024, OJK telah melaksanakan 655 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 682.645 orang peserta secara nasional.
"Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi khusus konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital berupa minisite dan aplikasi, telah mempublikasikan sebanyak 140 konten edukasi keuangan, dengan jumlah pengunjung sebanyak 537.312 viewers selama Januari sampai dengan April 2024," ungkapnya.
Selain itu, terdapat 47.867 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan akses terhadap modul sebanyak 55.807 kali akses dan penerbitan 43.265 sertifikat kelulusan modul.
Upaya literasi keuangan tersebut disertai dengan penguatan program inklusi keuangan yang didukung oleh berbagai pihak, di antaranya melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholders lainnya. Sampai dengan 30 April 2024 telah terbentuk 516 TPAKD di 34 provinsi dan 482 kabupaten/kota.
Adapun secara keseluruhan, tercatat 93,48% TPAKD telah terbentuk, baik di tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Selain itu, sebagai rangkaian Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia/Bangga Berwisata di Indonesia (Gernas BBI/BBWI), sampai dengan April 2024, telah dilaksanakan enam sesi kegiatan pelatihan dan pendampingan UMKM yang diikuti oleh 1.373 UMKM dari 17 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan.
Baca Juga: 30-40% Korban Investasi Bodong Adalah Millenial dan Gen Z
Penegakan Hukum
Dalam rangka penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi. Pada periode 1 Januari hingga 30 April 2024, OJK melayangkan 35 Surat Peringatan Tertulis kepada 35 PUJK; tiga Surat Perintah kepada tiga PUJK; dan10 Sanksi Denda kepada 10 PUJK.
Selain itu, pada tahun 2024, atau tepatnya per 30 April 2024, terdapat 67 PUJK yang melakukan penggantian kerugian Konsumen atas 205 pengaduan.
Selanjutnya, dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan hukum berupa Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pelaporan.
Sehubungan dengan adanya kewajiban penyampaian laporan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan hukum pelindungan konsumen di bidang PEPK, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 72 PUJK yang merupakan kewenangan pengawasan kantor pusat.
Sanksi administratif tersebut berupa denda terhadap 56 PUJK dengan total nilai sanksi sejumlah Rp480,90 juta; serta sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap 16 PUJK.
Adapun, pengenaan sanksi terhadap PUJK yang berada dalam kewenangan pengawasan Kantor OJK Daerah dilakukan oleh Kantor OJK Daerah mengingat telah dilakukannya delegasi wewenang bidang PEPK kepada Kantor OJK Daerah sejak awal tahun 2024.
Terkait sanksi administratif atas hasil pemeriksaan, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp300 juta kepada satu perusahaan pinjol atas pelanggaran ketentuan terkait pemasaran produk dan/atau layanan.
Selain pemberian sanksi administratif dimaksud, OJK juga memberikan perintah terkait implementasi dan pengawasan aktivitas pemasaran yang harus dipenuhi oleh perusahaan pinjaman online tersebut.