13 Februari 2024
18:33 WIB
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada Januari 2024 telah memblokir sebanyak 233 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website dan aplikasi.
Pada periode yang sama, Satgas PASTI juga memblokir 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Dengan demikian, Satgas PASTI telah memblokir 311 pinjol ilegal dan pinpri pada awal tahun ini. Sementara jika dikulik lebih jauh, sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal.
"Entitas keuangan ilegal tersebut terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjol ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal," kata Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan resmi, Selasa (13/2).
Untuk itu, Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinjaman pribadi. Lantaran, berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Baca Juga: Satgas Pasti Blokir 47 Rekening Bank dan 309 Nomor WA Pinjol Ilegal
Modus Lowongan Kerja Paruh Waktu
Selain pinjol ilegal dan pinpri, pada awal 2024, Satgas PASTI turut mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini.
Adapun, kegiatan tersebut semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korbannya. Awalnya modus bermula dari pelaku yang meminta korban untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media.
Setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat. Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya.
Pelaku memberikan janji bahwa setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta reward yang dijanjikan.
Pada pekerjaan selanjutnya, pelaku kembali meminta menambah deposit dari para korban. Namun setelah beberapa waktu kemudian, pelaku kabur atau menghilang dengan membawa kabur uang korban. Korban ditipu dengan iming-iming mendapatkan imbalan yang cepat didapatkan dari hasil kerja paruh waktu.
"Masyarakat diharapkan mewaspadai modus tersebut maupun modus-modus penipuan lainnya," tutur Hudiyanto.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan dua aspek penting, yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.
"Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA 081157157157, email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id," ujarnya.
Baca Juga: KPPU: 44 Penyelenggara P2P Lending Jadi Terlapor Kasus Pinjol
Normalisasi PT Gadai Syariah Berkat Bersama
Di sisi lain, Satgas PASTI memberikan apresiasi kepada PT Gadai Syariah Berkat Bersama yang telah memenuhi perizinan kegiatan pergadaian melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-48/D.05/2023 tanggal 27 Juni 2023 dengan lingkup usaha wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Dengan demikian, PT Gadai Syariah Berkat Bersama bukan merupakan kegiatan pergadaian ilegal dan dikeluarkan dari daftar pergadaian ilegal.
Selain itu, situs https://gadaisyariah.id yang dimiliki oleh PT Gadai Syariah Berkat Bersama dinormalisasi, sehingga dapat digunakan oleh PT Gadai Syariah Berkat Bersama.
Sebelumnya, PT Gadai Syariah Berkat Bersama termasuk dalam daftar perusahaan pergadaian ilegal. Satgas juga melakukan pemblokiran terhadap situs https://gadaisyariah.id.
"Satgas PASTI mendorong para pelaku usaha gadai ilegal untuk segera memenuhi perizinannya sebagaimana amanat Pasal 113 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," kata Hudiyanto.
PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa
Sementara itu, PT Kitabisa Indonesia, melalui anak perusahaannya PT Kolaborasi Aksi Indonesia, telah menyelesaikan proses akusisi PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha (Amanah Githa) pada 23 Januari 2024.
Amanah Githa yang saat ini berganti nama menjadi PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa akan menggunakan nama Saling Jaga untuk produk asuransi yang akan dipasarkan.
Sebelumnya, pada 5 Mei 2021, Satgas menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com yang dinilai merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sehingga wajib mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK.
Dengan diselesaikannya proses akuisisi dan perizinan yang berlaku, maka PT Asuransi Jiwa Syariah Kita bisa dapat menggunakan nama Saling Jaga untuk produk asuransi yang akan dipasarkan, sepanjang telah memenuhi persyaratan perizinan produk dari OJK.