c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

15 Juli 2025

20:40 WIB

OJK Rilis Aturan Manajemen Risiko Dan Penilaian Tingkat Kesehatan

POJK aturan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan ini dirilis sebagai upaya mengedepankan pendekatan pengawasan Manajer Investasi berdasarkan risiko.

Penulis: Fitriana Monica Sari

<p id="isPasted">OJK Rilis Aturan Manajemen Risiko Dan Penilaian Tingkat Kesehatan</p>
<p id="isPasted">OJK Rilis Aturan Manajemen Risiko Dan Penilaian Tingkat Kesehatan</p>

Lambang Otoritas Jasa Keuangan. Sumber: OJK

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi.

"POJK ini dirilis sebagai upaya mengedepankan pendekatan pengawasan manajer investasi berdasarkan risiko (Risk Based Supervision) yang memungkinkan deteksi risiko signifikan sedini mungkin dan mengambil tindakan pengawasan yang sesuai dan tepat waktu," kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Selasa (15/7).

Adapun, ketentuan ini sesuai International Organization of Securities Commissions (IOSCO) yang mendorong regulator pasar modal di suatu negara untuk bergerak ke arah Risk Based Supervision dalam melakukan pengawasan intermediasi termasuk mutual fund dan manajer investasi.

Baca Juga: OJK Rilis Aturan Baru Soal Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek

Ismail menjelaskan, POJK ini mengatur antara lain kewajiban penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan bagi manajer investasi; ruang lingkup manajemen risiko; kewajiban manajer investasi memiliki fungsi manajemen risiko.

Kemudian, mekanisme penilaian tingkat kesehatan manajer investasi; kewajiban pelaporan hasil penilaian tingkat kesehatan manajer investasi; dan tindak lanjut hasil penilaian tingkat kesehatan manajer investasi. POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 9 Mei 2025.

Sedangkan, ketentuan mengenai kewajiban manajer investasi untuk melakukan penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan manajer investasi dalam POJK ini mulai berlaku pada tanggal 9 Mei 2027.

Baca Juga: OJK Rilis Aturan Penguatan Pengelolaan Investasi Di Pasar Modal

Pada saat POJK ini mulai berlaku, kata Ismail, maka Pasal 47 POJK Nomor17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah dua tahun terhitung sejak POJK ini diundangkan, yaitu 9 Mei 2027.

"Informasi mengenai POJK, SEOJK, infografis, serta ringkasan ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKePO untuk mendapatkan gambaran mengenai ketentuan secara utuh," pungkasnya.

SIKePO sendiri dapat diakses melalui browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id atau melalui aplikasi yang dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store – Apple.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar