c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

01 Februari 2025

15:55 WIB

OJK Rilis Aturan Penguatan Pengelolaan Investasi Di Pasar Modal

POJK 33/2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal mulai berlaku sejak 23 Desember 2024

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Khairul Kahfi

<p dir="ltr" id="isPasted">OJK Rilis Aturan Penguatan Pengelolaan Investasi Di Pasar Modal</p>
<p dir="ltr" id="isPasted">OJK Rilis Aturan Penguatan Pengelolaan Investasi Di Pasar Modal</p>

lambang Otoritas Jasa Keuangan. Dok OJK

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan secara resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.

Plt. Kepala Departeman Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menjelaskan, aturan teranyar itu dirilis sebagai upaya untuk memberikan kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, khususnya mengenai pengelolaan investasi di pasar modal.

“POJK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 24 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal,” katanya dalam keterangan resmi, Jakarta, dikutip Sabtu (1/2).

Lebih lanjut, dia menerangkan, substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal antara lain persyaratan Reksa Dana Menerima dan/atau Memberikan Pinjaman; serta Persyaratan dan Batasan Investasi Reksa Dana Membeli Saham Reksa Dana Berbentuk Perseroan dan/atau Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Lain.

"POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni sejak tanggal 23 Desember 2024," jelasnya.

Menurut Ismail, saat POJK ini mulai berlaku, maka ada sejumlah pasal yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Di antaranya pasal 6 ayat (1) huruf p dan huruf q Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Kemudian, pasal 3 huruf m Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.

Lalu, pasal 15 huruf m Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan. 

Persyaratan
Dalam hal Manajer Investasi menentukan Reksa Dana menerima Pinjaman dalam bentuk dana dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan/atau Lembaga Pendanaan Efek (LPE), pinjaman wajib memenuhi persyaratan. Antara lain untuk pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan saham Reksa Dana Berbentuk Perseroan atau Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Selanjutnya, merupakan pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 20 hari bursa; dan total pinjaman paling tinggi 10% dari nilai aktiva bersih Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman.

Sementara itu, dalam hal Manajer Investasi menentukan Reksa Dana menerima pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan Manajer Investasi, Manajer Investasi wajib memastikan pinjaman tersebut memenuhi ketentuan dilakukan untuk penyelesaian kendala likuiditas sebagai bagian dari pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan saham Reksa Dana Berbentuk Perseroan atau Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Kemudian, dilakukan dengan prinsip yang wajar dan independen; dan tidak dikenakan biaya yang lebih tinggi dari biaya yang dikenakan oleh LJK lain.

Terkait persyaratan Pinjaman, dalam hal Manajer Investasi menentukan Reksa Dana memberikan Pinjaman dalam bentuk Efek kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), pinjaman wajib memenuhi persyaratan jumlah Efek yang dipinjamkan paling tinggi 30% dari nilai aktiva bersih pada setiap saat.

Berikutnya, efek yang dipinjamkan merupakan Efek yang tercatat di bursa efek di Indonesia dan/atau Efek lainnya, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan.

Selain itu, efek yang dipinjamkan dapat diambil kembali oleh Reksa Dana; dan efek yang dipinjamkan tidak sedang memiliki perikatan hukum dengan pihak lain.

Di sisi lain, untuk ketentuan pencatatan dalam hal Reksa Dana memberikan pinjaman dalam bentuk Efek terdiri dari setiap transaksi pemberian pinjaman oleh Reksa Dana wajib mengakibatkan perubahan kepemilikan atas Efek yang dipinjamkan.

Lalu, hak sehubungan dengan pemilikan Efek yang dipinjamkan wajib tetap dimiliki oleh Reksa Dana, perlakuan akuntansi atas Efek yang dipinjamkan wajib mengacu pada Ketentuan Akuntansi.

Sedangkan terkait mekanisme dan periode pelaporan, dalam hal Reksa Dana menerima dan/atau memberikan pinjaman, maka Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan bulanan kepada OJK paling lambat pada setiap tanggal 15 bulan berikutnya. Laporan bulanan disampaikan secara daring melalui sistem pelaporan OJK.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar