c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

09 Juli 2024

12:12 WIB

OJK: Piutang Pembiayaan PVML Meningkat Rp490 Triliun Pada Mei 2024

Piutang pembiayaan pada sektor pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) pada Mei 2024 tumbuh lebih tinggi ketimbang April.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">OJK: Piutang Pembiayaan PVML Meningkat Rp490 Triliun Pada Mei 2024</p>
<p id="isPasted">OJK: Piutang Pembiayaan PVML Meningkat Rp490 Triliun Pada Mei 2024</p>

Ilustrasi pendanaan modal ventura. Sumber: Shutterstock/Panchenko Vladimir

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut piutang pembiayaan pada sektor pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) meningkat 11,21% yoy atau Rp490 triliun pada Mei 2024.

“Di sektor piutang pembiayaan kembali tumbuh menguat menjadi 11,21% yoy pada Mei 2024 dari sebelumnya April 2024 10,82% yoy menjadi Rp490,69 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman dalam konferensi pers, Senin (8/7).

Dia menjelaskan, pertumbuhan tersebut didukung oleh peningkatan pembiayaan investasi sebesar 11,08% yang pada April 2024 sebesar 10,72%, modal kerja naik 8,81% yang pada April 2024 6,84% serta, multiguna 9,92% yang pada April 2024 sebesar 9,86%.

Di samping itu, profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) disebutkan tetap terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,77% atau membaik dibandingkan April 2024 sebesar  2,82%. Sementara itu, NPF net sebesar 0,84%, lebih baik ketimbang April 2024 di angka 0,89%.

Gearing ratio PP naik menjadi sebesar 2,37 kali dibandingkan April 2024 sebesar 2,32 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Baca Juga: Miris, Data Puluhan Pelamar Kerja Dipakai Untuk Pinjol

Modal Ventura dan Industri Fintech
Selanjutnya, Agusman mengatakan terdapat pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Mei 2024 terkontraksi sebesar 11,96% yoy dibandingkan April 2024 -12,61% yoy, dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,21 triliun atau pada April 2024 sebesar Rp16,32 triliun.

Pada industri fintech peer to peer (P2P) Lending alias pinjol, pertumbuhan outstanding pembiayaan di Mei 2024 terus meningkat menjadi 25,44% yoy dengan nominal sebesar Rp64,56 triliun. Pada April 2024, outstanding pembiayaan tumbuh 24,16% yoy.

Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) pun dikatakan Agusman dalam kondisi terjaga di posisi 2,91% dibandingkan April 2024 sebesar 2,79%.

Dalam kesempatan tersebut, Agusman mengatakan OJK telah membekukan kegiatan usaha PT Sarana Aceh Ventura karena belum memperoleh persetujuan dari OJK untuk calon pihak utama, dan PT Sarana Riau Ventura karena belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum.

“Pada posisi bulan Mei 2024, terdapat 7 PP dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum,” ucap dia.

Sementara itu, dia juga menyebut saat ini terdapat 1 dari 100 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp2,5 miliar.

“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha,” imbuhnya.

Baca Juga: Masih Merajalela, OJK Terima 8.213 Pengaduan Terkait Pinjol Ilegal

Sanksi Administratif Dari OJK
Selama bulan Juni 2024, Agusman mengatakan pihaknya telah mengenakan sanksi administratif kepada 28 Perusahaan Pembiayaan, 13 Perusahaan Modal Ventura, dan 16 Penyelenggara P2P Lending.

Pemberian sanksi ini dilakukan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun tindak lanjut hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan.

Agusman merinci, pengenaan sanksi administratif terdiri dari 34 sanksi denda dan 53 sanksi peringatan tertulis.

“OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan optimal,” tandasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar