21 Desember 2022
21:00 WIB
Penulis: Fitriana Monica Sari
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk menerapkan manajemen risiko serta tata kelola perusahaan yang baik guna mendukung peningkatan kinerja industri jasa keuangan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena pada pertemuan dengan Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA).
“Penguatan dan pelaksanaan manajemen risiko di sektor jasa keuangan juga akan berdampak langsung pada pelaksanaan tugas dan fungsi OJK, baik dari segi pengaturan, pengawasan, maupun fungsi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. OJK juga akan melakukan perumusan dan refocusing risiko-risiko yang berdampak signifikan,” ujar Sophia dalam keterangan resmi, Rabu (21/12).
Baca Juga: OJK Gelar Dialog Akhir Tahun Dengan Industri Jasa Keuangan
Menjelang pergantian tahun, kata Sophia, OJK memandang perlunya perumusan top risk di sektor jasa keuangan yang menjadi dasar pengambilan kebijakan bagi seluruh pihak baik regulator, pelaku jasa keuangan, dan seluruh stakeholder lainnya.
Bagi regulator, lanjutnya, perumusan top risk dapat menjadi dasar pengawasan yang akan dilakukan.
Sementara bagi pelaku jasa keuangan, top risk dapat menjadi fondasi awal untuk melihat risiko yang dihadapi perusahaan di tahun berikutnya dan merumuskan mitigasi risiko sebagai bagian dari manajemen risiko perusahaan.
"OJK akan meningkatkan kolaborasi dan partisipasi seluruh stakeholder untuk meningkatkan penerapan dan pengelolaan manajemen risiko di sektor jasa keuangan," pungkas Sophia.
Dengan penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik, Sophia berharap hal ini akan mendorong peningkatan kinerja perusahaan secara berkelanjutan di masa yang akan datang.
Dalam pertemuan tersebut, OJK dan IRMAPA saling bertukar pikiran terkait dengan sejumlah isu dalam penerapan manajemen risiko di sektor jasa keuangan sehubungan dengan pesatnya kemajuan teknologi, semakin kompleksnya proses bisnis usaha, serta pengukuran dan penyajian laporan manajemen risiko.
Baca Juga: OJK Terapkan Tata Kelola Berkelanjutan di Industri Jasa Keuangan
Ketua IRMAPA Charles R. Vorst mengatakan, IRMAPA sebagai asosiasi bagi para profesional bidang manajemen risiko dari berbagai sektor dan industri di Indonesia, juga menyatakan dukungannya dalam memperkuat pelaksanaan manajemen risiko di perusahaan, khususnya perusahaan yang bergerak di sektor jasa keuangan.
“IRMAPA berkomitmen untuk terus menjadi penghubung para pemangku kepentingan untuk menemukan best practice dari penerapan manajemen risiko yang dapat diterapkan di masing-masing perusahaan asal anggota. Pada akhirnya, diharapkan penerapan manajemen risiko di Indonesia akan terlaksana lebih baik dan terakselerasi,” tuturnya.
Cegah Korupsi
Sebelumnya, pemerintah dan OJK menegaskan komitmennya untuk semakin proaktif dan kolaboratif dalam pencegahan dan penanganan korupsi di Indonesia.
“Peran OJK dalam mencegah korupsi di Indonesia dapat diwujudkan dalam pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan. Diharapkan melalui penguatan prinsip tata kelola dapat meningkatkan integritas dan meminimalisir risiko terjadinya korupsi,” terang Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat membuka webinar Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 yang digelar OJK, Selasa (20/12).
Mahendra menilai dengan penguatan fungsi penyidikan kepada OJK di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) akan semakin memberdayakan OJK dalam meningkatkan integritas sektor jasa keuangan secara menyeluruh.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD menyampaikan pentingnya membangun kesadaran kolektif dalam mencegah korupsi dengan meningkatkan integritas, yang merupakan kunci utama dalam mencegah dan memberantas praktik korupsi di Indonesia.
“Perilaku koruptif yang terjadi saat ini tidak hanya tersentral di satu titik, tapi sudah tersebar dan sistematis dalam berbagai lini dan berbagai sektor kehidupan masyarakat," kata Mahfud.
Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan kesadaran kolektif untuk mengatasi persoalan korupsi yang masih sangat masif dan terus berulang kali terjadi. Tugas untuk membangun kesadaran tersebut harus secara bersama-sama baik pemerintah maupun masyarakat.
Baca Juga: OJK Dorong Penerapan GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Pada sesi pemaparan materi, Plt Deputi Analis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono menjelaskan korupsi terjadi pada tiga area besar yang menjadi media korupsi. Yakni, di area kebijakan, penerimaan negara, dan belanja negara.
"Anggaran di tiga area ini tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan negara, melainkan untuk keuntungan diri sendiri mendapatkan lebih banyak uang, barang mewah, dan fasilitas melalui berbagai cara," katanya.
Sementara itu, berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK tahun 2022, OJK berhasil menduduki peringkat ke-4 dari total 640 Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.
OJK pun turut menduduki peringkat ke-2 untuk kategori Lembaga Non Kementerian dari 61 Lembaga Non Kementerian di Indonesia. Hasil ini meningkat jauh dari peringkat OJK sebelumnya.
Selain itu, beberapa pencapaian lainnya yang diterima OJK pada tahun 2022, antara lain kepatuhan pelaporan LHKPN oleh seluruh wajib lapor Insan OJK, dan penghargaan kepada Insan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dari KPK.