c

Selamat

Jumat, 3 Mei 2024

EKONOMI

17 Desember 2022

10:40 WIB

OJK Terapkan Tata Kelola Berkelanjutan di Industri Jasa Keuangan

OJK telah melakukan beberapa upaya dalam penerapan keuangan berkelanjutan di Indonesia.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Rheza Alfian

OJK Terapkan Tata Kelola Berkelanjutan di Industri Jasa Keuangan
OJK Terapkan Tata Kelola Berkelanjutan di Industri Jasa Keuangan
Ilustrasi Tata Kelola Keuangan Berkelanjutan. Dok.Freepik

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penerapan tata kelola  perusahaan yang mendukung pembangunan berkelanjutan pada Industri Jasa Keuangan (IJK) sesuai dengan tujuan Pemerintah.  

“Dalam kaitannya dengan isu berkelanjutan, peran governance adalah untuk mencoba menangkap peluang yang muncul dan untuk menghindari konsekuensi yang berdampak negatif terhadap pembangunan berkelanjutan,” kata Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena dalam keterangan resmi, Jumat (16/12). 

Lebih lanjut, Sophia mengatakan, implementasi governance berkelanjutan di Indonesia adalah tanggung jawab bersama, dan tidak bisa dilakukan sendirian. 

Sehingga, menurutnya, perlu upaya keras dan kolaborasi dari seluruh pihak, baik industri, profesi, serta regulator untuk dapat mencapai ekosistem industri dan pelaporan keuangan yang sehat dan berkelanjutan, khususnya di sektor jasa keuangan. 

Untuk mencapai tujuan tersebut, OJK telah melakukan beberapa upaya dalam penerapan keuangan berkelanjutan di Indonesia. Dimulai dengan menerbitkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap 1 untuk tahun 2015-2019. 

Kemudian, mengembangkan Sustainable Finance Information Hub dan Pilot Project Bali Center for Sustainable Finance dengan Universitas Udayana pada tahun 2016. 

Lalu, menerbitkan peraturan terkait Implementasi Sustainable Finance (POJK 51/2017) & Green Bond (POJK 60/2017), penerbitan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II tahun 2021-2025, sampai penerbitan Taksonomi Hijau Indonesia yang akan terus disempurnakan. 

"OJK juga telah membentuk Task Force Keuangan Berkelanjutan yang beranggotakan 47 Lembaga Jasa Keuangan untuk menjadi forum kerja sama dan koordinasi dengan industri dalam merespons perkembangan isu keuangan berkelanjutan di forum nasional, regional dan global," imbuhnya. 

Adapun, beberapa inisiatif strategis yang dikerjakan task force tersebut, antara lain mempersiapkan pembentukan bursa karbon, mengembangkan sistem pelaporan IJK untuk pembiayaan hijau (green financing). 

Selanjutnya, mengembangkan kerangka manajemen risiko untuk IJK dan pedoman pengawasan berbasis risiko untuk pengawas, mengembangkan skema pembiayaan serta meningkatkan awareness dan capacity building bagi seluruh pemangku kepentingan. 

Terkait dengan Laporan Berkelanjutan (Sustainability Reporting), OJK telah mengeluarkan SEOJK 16/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten Atau Perusahaan Publik yang mengatur penyajian Laporan Keberlanjutan sebagai bagian dari Laporan Tahunan. 

"Namun demikian, pengungkapan informasi dalam Laporan Keberlanjutan dapat diperluas sesuai kebutuhan, termasuk dengan mengacu pada standar internasional," ucap Sophia. 

Asal tahu saja, beberapa bank telah menyalurkan kredit kepada kegiatan bisnis yang berkelanjutan. Diantaranya, Bank Mandiri salurkan Rp221,1 triliun ke sektor berkelanjutan, pembiayaan ke sektor hijau Rp101 triliun pada triwulan III-2022. 

Pada triwulan III-2022, BRI salurkan Rp671,1 triliun ke sektor berkelanjutan; BNI salurkan pembiayaan hijau/green financing Rp176,6 triliun; BCA salurkan pembiayaan berkelanjutan Rp172,7 triliun. 

Sementara itu, BSI salurkan pembiayaan berkelanjutan Rp51,03 triliun; Bank OCBC NISP salurkan pembiayaan berkelanjutan Rp131,5 triliun; serta Bank CIMB Niaga salurkan pembiayaan berkelanjutan Rp48,67 triliun.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar