c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

10 September 2025

15:41 WIB

OJK: Perbankan Telah Salurkan Kredit UMKM Rp1.496,93 T Pada Juli 2025

Kredit UMKM yang telah disalurkan perbankan mencapai Rp1.496,93 triliun pada Juli 2025, atau tumbuh sebesar 1,82% (yoy).

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Khairul Kahfi

<p dir="ltr" id="isPasted">OJK: Perbankan Telah Salurkan Kredit UMKM Rp1.496,93 T Pada Juli 2025</p>
<p dir="ltr" id="isPasted">OJK: Perbankan Telah Salurkan Kredit UMKM Rp1.496,93 T Pada Juli 2025</p>

Ilustrasi - Pedagang menunjukkan hiasan kepala khas Suku Dayak Kenyah saat berlangsungnya Festival Budaya Dayak Kenyah 2025 di Desa Budaya Pampang, Tanah Merah, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (21/6/2025). Antara Foto/M Risyal Hidayat

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, perbankan telah menyalurkan kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebanyak Rp1.496,93 triliun pada Juli 2025. Jumlah penyaluran kredit ini tumbuh sebesar 1,82% (year-on-year/yoy).

"Berdasarkan data Juli 2025, kredit UMKM yang disalurkan perbankan sebesar Rp1.496,93 triliun atau sekitar 18,61% dari total kredit," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (10/9).

Baca Juga: Kredit UMKM dan KPR Sulit? BI: Standar Pinjaman Kredit Diperketat

Dian menyampaikan, OJK menilai, industri perbankan saat ini berfokus untuk menjaga kualitas penyaluran kredit sebagai bentuk mitigasi terhadap potensi peningkatan risiko kredit di tengah perlambatan ekonomi global.

"OJK tetap optimistis bahwa kredit UMKM akan mengalami pertumbuhan positif pada akhir tahun ini," imbuhnya.

Sebagai upaya mendorong kinerja industri perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK 19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM. Regulator berharap, ketentuan ini dapat meningkatkan penyaluran kredit kepada UMKM sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. 

"POJK ini berlaku bagi bank dan LKNB (Lembaga Keuangan NonBank), serta diharapkan dapat memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM dalam seluruh tahapan pembiayaan yang dilakukan oleh Bank dan LKNB, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usahanya," jelas dia.

Terdapat beberapa aspek kemudahan akses pembiayaan UMKM. Antara lain, dilakukan melalui penetapan kebijakan khusus, penyusunan skema pembiayaan menyesuaikan karakteristik bisnis UMKM, maupun percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan UMKM.

Baca Juga: BI Ungkap Kredit Usaha Mikro dan Menengah Juni 2025 Masih Tertekan

Selain itu, lanjutnya, POJK ini juga mengatur penyampaian rencana penyaluran pembiayaan UMKM yang wajib disampaikan oleh Bank dan LKNB dalam rencana bisnisnya. 

Atas rencana penyaluran tersebut, OJK akan melakukan pemantauan dan pengawasan agar Bank dan LKNB dapat merealisasikan rencana tersebut

"Dengan demikian, diharapkan melalui kewajiban tersebut serta didukung dengan kebijakan dan koordinasi K/L yang terkait dengan UMKM dan kondisi perekonomian yang lebih kondusif, maka dapat meningkatkan penyaluran pembiayaan kepada UMKM yang dilakukan oleh Bank dan LKNB, serta mendorong LKNB yang belum menyalurkan pembiayaan kepada UMKM," tegas Dian.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar