05 Agustus 2024
19:19 WIB
OJK: Penyaluran Kredit Perbankan Juni 2024 Tumbuh 12,36%
OJK mencatat pertumbuhan penyaluran kredit Juni 2024 melanjutkan catatan double digit growth sebesar 12,36% yoy jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Karyawan memegang uang di BNI KC Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Antara Foto/Aprillio Akbar
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, kinerja fungsi intermediasi perbankan Indonesia terus melanjutkan tren peningkatan. Hal itu salah satunya tercermin dari pertumbuhan penyaluran kredit yang melanjutkan pertumbuhan dobel digit.
“Pada Juni 2024, pertumbuhan penyaluran kredit melanjutkan catatan dobel digit growth sebesar 12,36% year on year (yoy), yang sebelumnya adalah 12,15% yoy atau 1,39% month to month (mtm) menjadi sebesar Rp7.478,4 triliun,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin (5/8).
Kemudian, lanjut dia, dana pihak ketiga (DPK) juga mengalami pertumbuhan positif dengan tumbuh sebesar 8,45% yoy, dari sebelumnya pada bulan Mei lalu adalah sebesar 8,63% yoy atau 0,27% mtm, menjadi Rp8.722,03 triliun. Adapun, Giro menjadi kontributor pertumbuhan terbesar dalam DPK.
Sementara itu, likuiditas industri perbankan pada bulan Juni 2024 memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 112,33% dan 25,37%, atau jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan sebesar 10%.
Dian melanjutkan, kualitas kredit juga tetap terjaga dengan rasio NPL gross perbankan sebesar 2,26% dan NPL net sebesar 0,78%.
Sedangkan, loan at risk (LAR) menunjukkan tren penurunan menjadi sebesar 10,51%, di mana pada bulan Mei yang lalu sebesar 10,75%. Hal ini menandakan bahwa semakin mendekati level sebelum pandemi, yaitu sebesar 9,93% pada bulan Desember 2019.
Baca Juga: BI Segera Luncurkan Fitur Online Payment Virtual Card Tokenization Di Kartu Kredit Indonesia
Padahal, menurut Dian, NPL gross UMKM menurun menjadi 4,04%, di mana Mei yang lalu tercatat sebesar 4,27%. LAR kredit UMKM juga mengalami penurunan, yaitu menjadi sebesar 13,50% dan Mei yang lalu sebesar 13,83%, dari tahun sebelumnya sebesar 16,84%.
“Secara umum, rata-rata tertimbang suku bunga DPK dalam tren meningkat, sejalan dengan naiknya suku bunga acuan selama setahun terakhir,” terang Dian.
Di sisi lain, pergerakan rata-rata suku bunga kredit cenderung flat dengan suku bunga kredit modal kerja (KMK) dan kredit konsumtif (KK) menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal ini, menurutnya, disebabkan prioritas bank untuk tetap menjaga kualitas kreditnya, meskipun NIM turun menjadi 4,57%, di mana bulan Juni yang lalu tercatat sebesar 4,8%.
Baca Juga: Soal Restruktukturisasi KUR, Bos OJK: Tak Akan Buat POJK
Meskipun demikian, kata Dian, tingkat profitabilitas bank (ROA) masih tetap tinggi, yaitu sebesar 2,66% dan Mei yang lalu tercatat sebesar 2,26%. Hal ini menunjukkan kinerja industri perbankan tetap resilien dan stabil.
Kemudian, juga ditopang oleh permodalan (CAR) yang tinggi di level 26,18%, di mana Mei yang lalu tercatat sebesar 26,17%.
Terkait dengan pemberantasan judi online (judol) yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, atas permintaan OJK, perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 6.000 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam Customer Identification File (CIF) yang sama.
Penegakan Hukum
Sementara itu, dalam hal penegakan ketentuan di bidang perbankan, OJK telah mencabut Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lubuk Raya Mandiri pada 23 Juli 2024 dan PT BPR Sumber Arthawaru Agung pada 24 Juli 2024 sebagai bagian dari upaya OJK untuk memperkuat BPR dan menegakkan integritas di kalangan BPR.
OJK pun telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No.11 Tahun 2024 tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang mengatur perubahan ketentuan, yaitu terkait perluasan cakupan pelapor SLIK meliputi perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship perusahaan penjaminan dan penyelenggaraan P2P lending.
Selain itu, OJK tengah menyusun dan memfinalisasi beberapa ketentuan. Pertama adalah RPOJK atau Rancangan POJK Kegiatan Usaha Perbankan yang mengatur kegiatan penyertaan modal oleh Bank Umum dan BPR, pengalihan piutang oleh perbankan, penjaminan bank, kegiatan usaha penukaran valuta asing oleh bank, serta pemanfaatan tanda tangan elektronik dan perjanjian elektronik dalam penyelenggaran produk Bank Umum.
Kedua adalah RPOJK terkait rahasia bank yang mengatur pengecualian rahasia bank untuk kebutuhan peradilan, kebutuhan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran. Pelaksanaan tugas di bidang penjaminan simpanan dan resolusi serta kerja sama otoritas antarnegara dengan prinsip resiprokal.
Ketiga adalah RPOJK pelaporan melalui sistem pelaporan OJK dan transparansi kondisi keuangan BPR dan BPRS sebagai upaya mendukung simplifikasi dan digitalisasi untuk pelaporan yang masih disampaikan secara luring serta pengaturan bagi BPR dan BPRS mengumumkan laporan tahunan dan laporan keuangan publikasi.
Terakhir atau keempat adalah terkait dengan rancangan surat edaran OJK, panduan akuntansi perbankan bagi BPR sebagai penjabaran lebih detail dari standar akuntansi keuangan yang relevan bagi BPR sehubungan dengan diterbitkannya standar akuntansi keuangan entitas privat oleh AI.