c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

13 Oktober 2025

18:00 WIB

OJK Luncurkan Roadmap Pergadaian 2025-2030, Hadapi Gadai Ilegal

OJK meluncurkan peta jalan sebagai upaya mendorong industri pergadaian Indonesia yang sehat, tangguh, adaptif, bermartabat, inklusif, dan adil

Penulis: Fitriana Monica Sari

<p>OJK Luncurkan <em>Roadmap</em> Pergadaian 2025-2030, Hadapi Gadai Ilegal</p>
<p>OJK Luncurkan <em>Roadmap</em> Pergadaian 2025-2030, Hadapi Gadai Ilegal</p>

Ketua DK OJK Mahendra Siregar resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030, Jakarta, Senin (13/10). Dok OJK

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian (Roadmap Pergadaian) 2025-2030. Peluncuran ini sebagai upaya mendorong industri pergadaian Indonesia yang sehat, tangguh, adaptif, bermartabat, inklusif, dan adil, yang berkontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi nasional.

“Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030 ini menegaskan kembali komitmen kita bersama untuk menjadikan pergadaian bukan sekadar penyedia pinjaman, tapi juga mitra pemberdayaan ekonomi rakyat,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Senin (13/10).

Baca Juga: OJK: Pembiayaan Pergadaian Melonjak 30,33% Jadi Rp95,77 Triliun Di Maret 2025

Peningkatan inklusi keuangan, salah satunya dikontribusikan melalui kehadiran layanan pergadaian yang memberikan akses yang lebih luas bagi banyak individu dan pelaku usaha mikro untuk dapat memenuhi kebutuhan finansial jangka pendek.

Dia berharap, roadmap ini dapat menjadi tonggak sejarah penting bagi industri pergadaian Indonesia. Tidak hanya tumbuh secara finansial, tapi juga berkontribusi dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat, memperluas inklusi keuangan, dan memperkokoh ketahanan ekonomi nasional.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, pergadaian telah hadir di tengah masyarakat jauh sebelum Indonesia merdeka, yaitu sejak didirikannya Bank van Leening oleh VOC pada tahun 1746, yang merupakan cikal bakal industri pergadaian di Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK.

“Jadi setelah 279 tahun, hampir tiga abad, baru sekarang ini kita bisa memikirkan dengan baik tentang masa depan industri pergadaian. Kita sangat bersyukur ada Undang-Undang P2SK, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, inilah undang-undang yang pertama kali menyebutkan secara jelas adanya industri pergadaian,” ujar Agusman.

Kehadiran layanan gadai sangat membantu dalam membuka akses pembiayaan, terutama bagi para pedagang, petani, nelayan, dan usaha mikro lainnya, serta mendukung upaya pengentasan kemiskinan.

OJK mengajak industri pergadaian untuk bersama-sama mengatasi mengenai gadai-gadai ilegal. OJK juga akan menyiapkan deregulasi yang memudahkan bagi industri pergadaian di tingkat kabupaten dan kota di tahun ini.

Upaya Lawan Gadai Ilegal
Ketua Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Damar Latri Setiawan mengapresiasi yang tinggi kepada OJK yang telah bekerja keras hingga dapat mewujudkan Roadmap Pergadaian 2025–2030.

“Dengan hadirnya Roadmap Pergadaian 2025-2030, kita memiliki visi dan arah bersama untuk membangun industri pergadaian nasional yang kuat, sehat, dan inklusif,” kata Damar.

Dia mengatakan, PPGI berkomitmen terus mendukung penegakan regulasi terhadap usaha gadai ilegal, serta berharap industri pergadaian di Indonesia semakin maju, sehat, dan memberikan manfaat nyata bagi perkembangan nasional.  

Dalam rangka mendorong tumbuhnya pelaku usaha gadai di Indonesia, OJK akan melakukan deregulasi terhadap ketentuan POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian tahun ini. Antara lain, dengan penyederhanaan persyaratan izin usaha gadai yang belum berizin OJK dan penyesuaian rangkap jabatan bagi tenaga penaksir. 

Dia berharap, kebijakan ini dapat memudahkan kepada pelaku usaha gadai dan menumbuhkan industri pergadaian makin besar ke depannya.

Dalam rangkaian peluncuran Roadmap Pergadaian 2025-2030, dilakukan seremonial pemberian izin perusahaan pergadaian kepada PT Gadai Mas Nusantara, dengan lingkup wilayah nasional, yang menandai dimulainya suatu rezim pengaturan yang baru, di mana wilayah usaha pergadaian dapat mencakup lingkup nasional sebagaimana diatur dalam POJK 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Dalam kesempatan ini, OJK juga mengapresiasi tinggi kepada stakeholders internal maupun eksternal yang telah memberikan masukan secara komprehensif dan terlibat dalam proses penyusunan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030, serta berharap secara bersama-sama dapat mengawal implementasinya. 

Acara turut dihadiri oleh jajaran pimpinan di bidang PVML OJK, Prof. Rofikoh Rokhim selaku akademisi, perwakilan Kementerian/Lembaga, asosiasi terkait, serta perwakilan perusahaan pergadaian.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar