c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

24 November 2023

13:10 WIB

OJK: Kepercayaan Konsumen Bisa Pacu Inklusi Keuangan 90%

Saat ini OJK telah memiliki sebanyak 519 TPAKD yang tersebar di berbagai provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Penulis: Fitriana Monica Sari

OJK: Kepercayaan Konsumen Bisa Pacu Inklusi Keuangan 90%
OJK: Kepercayaan Konsumen Bisa Pacu Inklusi Keuangan 90%
Sejumlah peserta menyimak sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology', Jakarta. Antara Foto/Aditya P

JAKARTA - Pemerintah menargetkan indeks inklusi keuangan nasional dapat mencapai 90% pada tahun 2024. Adapun pada 2022, indeks inklusi keuangan nasional telah tercatat sebesar 85,10%.

Untuk mencapai target tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melancarkan sejumlah strategi. Salah satunya dengan meningkatkan kepercayaan konsumen. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi optimistis tindakan pengawasan perilaku jasa keuangan, edukasi dan perlindungan konsumen berperan sangat krusial untuk meningkatkan kepercayaan konsumen di Tanah Air. 

Dengan meningkatnya kepercayaan konsumen, maka dapat meningkatkan transaksi di dalam Lembaga Jasa Keuangan (LJK), sehingga akan menggerakkan perekonomian nasional. 

Baca Juga: Inklusi Keuangan Mesti Rangkul Underbanked dan Unbanked

“Bahwa kepercayaan masyarakat akan meningkatkan transaksi dan menggerakkan perekonomian, dan mewujudkan cita-cita bersama, yaitu tingkat inklusi keuangan mencapai 90% pada akhir tahun 2024 nanti,” ujar wanita yang akrab disapa Kiky dalam webinar bertajuk “Mengenal Lebih Jauh Pengaturan UU P2SK dalam Rangka Penguatan Literasi, Inklusi, dan Pelindungan Konsumen” di Jakarta, Kamis (23/11).

Sementara bagi pelaku LJK, penerapan perlindungan konsumen akan membawa budaya dan perilaku yang berorientasi kepada konsumen. Oleh karena itu, pada akhirnya akan menciptakan customer loyalty dan memelihara hubungan jangka panjang antara LJK dengan konsumen. 

“Bagi konsumen, perlindungan konsumen akan kokoh meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk dan layanan keuangan di Indonesia,” imbuhnya. 

Baca Juga: OJK: Gap Inklusi Keuangan Perkotaan Vs Pedesaan Turun Jadi 4%

Kiky menambahkan, OJK saat ini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat. RPOJK itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK. 

Adapun, salah satu tugas OJK, yaitu melakukan pengawasan perilaku pelaku jasa keuangan, serta pelaksanaan edukasi dan perlindungan konsumen. 

Andalkan TPAKD
Dalam upaya menjangkau masyarakat untuk mencapai target inklusi keuangan sebesar 90% pada tahun 2024, OJK turut mengandalkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). 

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, saat ini OJK telah memiliki sebanyak 519 TPAKD yang tersebar di berbagai provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia. 

"Ketuanya adalah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, mereka tentunya memiliki jaringan sampai kecamatan dan desa, yang jumlahnya ada 83 ribu desa di seluruh Indonesia,” tutur Aman. 

Lebih lanjut, ia mengatakan, sejumlah TPAKD itu akan digunakan sebagai jaringan untuk menjangkau seluruh masyarakat hingga ke wilayah administrasi terkecil, yaitu pedesaan. 

OJK juga akan memaksimalkan kantor regional di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menjangkau masyarakat yang berada di daerah-daerah. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar